Iwakum Harapkan Kasus Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Jadi Momentum Pembenahan Integritas Peradilan


Hakim tersangka kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MERAHPUTIH.COM - IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas penahanan sejumlah aparatur peradilan dalam kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Kasus suap yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) ini menyeret berbagai unsur penegak hukum, mulai dari hakim, panitera, hingga advokat.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai dugaan suap yang melibatkan hakim aktif dan bahkan para pemimpin pengadilan ini menandakan krisis integritas di tubuh peradilan sudah sangat memprihatinkan. “Kami sangat prihatin. Ini bukan hanya mencoreng nama baik lembaga peradilan, melainkan juga mengoyak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di negeri ini,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (14/4).
Kamil menekankan penanganan kasus suap ini harus berjalan transparan dan akuntabel. Kasus suap terkait dengan penanganan perkara korupsi minyak goreng tersebut menjadi momentum bersih-bersih di lembaga peradilan. “Proses hukum harus dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Ini harus jadi momentum pembenahan menyeluruh,” katanya.
Baca juga:
Buntut Penggeledahan Jurnalis Kompas.com saat Liputan, Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Anak Buah
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Para tersangka terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Selain itu, Kejagung juga menjerat tiga hakim aktif, yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto serta dua orang pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.
Menurut Kamil, penetapan tersangka oleh Koprs Adhyaksa ini menjadi pukulan serius bagi institusi peradilan. Kasus ini dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Untuk itu, Iwakum mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera mengevaluasi secara menyeluruh dan sistematis terhadap proses rekrutmen, pembinaan, serta pengawasan perilaku hakim.
“Perlu ada langkah nyata untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, termasuk reformasi kelembagaan dan budaya kerja di lingkungan peradilan,” kata Kamil.
Di sisi lain, Iwakum menyeru kepada jurnalis, terutama yang menangani isu hukum, untuk terus mengawal kasus ini secara kritis, berimbang, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Media, kata dia, memiliki peran penting dalam menjaga ruang publik tetap objektif dan tidak terpolarisasi.
“Kami menilai kasus ini bukan akhir dari persoalan, melainkan awal dari keharusan melakukan reformasi struktural dan kultural dalam sistem peradilan kita,” ucapnya.(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
