Iwakum Harapkan Kasus Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Jadi Momentum Pembenahan Integritas Peradilan

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 14 April 2025
Iwakum Harapkan Kasus Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Jadi Momentum Pembenahan Integritas Peradilan

Hakim tersangka kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas penahanan sejumlah aparatur peradilan dalam kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Kasus suap yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) ini menyeret berbagai unsur penegak hukum, mulai dari hakim, panitera, hingga advokat.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai dugaan suap yang melibatkan hakim aktif dan bahkan para pemimpin pengadilan ini menandakan krisis integritas di tubuh peradilan sudah sangat memprihatinkan. “Kami sangat prihatin. Ini bukan hanya mencoreng nama baik lembaga peradilan, melainkan juga mengoyak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di negeri ini,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (14/4).

Kamil menekankan penanganan kasus suap ini harus berjalan transparan dan akuntabel. Kasus suap terkait dengan penanganan perkara korupsi minyak goreng tersebut menjadi momentum bersih-bersih di lembaga peradilan. “Proses hukum harus dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Ini harus jadi momentum pembenahan menyeluruh,” katanya.

Baca juga:

Buntut Penggeledahan Jurnalis Kompas.com saat Liputan, Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Anak Buah


Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Para tersangka terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Selain itu, Kejagung juga menjerat tiga hakim aktif, yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto serta dua orang pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.

Menurut Kamil, penetapan tersangka oleh Koprs Adhyaksa ini menjadi pukulan serius bagi institusi peradilan. Kasus ini dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Untuk itu, Iwakum mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera mengevaluasi secara menyeluruh dan sistematis terhadap proses rekrutmen, pembinaan, serta pengawasan perilaku hakim.

“Perlu ada langkah nyata untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, termasuk reformasi kelembagaan dan budaya kerja di lingkungan peradilan,” kata Kamil.

Di sisi lain, Iwakum menyeru kepada jurnalis, terutama yang menangani isu hukum, untuk terus mengawal kasus ini secara kritis, berimbang, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Media, kata dia, memiliki peran penting dalam menjaga ruang publik tetap objektif dan tidak terpolarisasi.

“Kami menilai kasus ini bukan akhir dari persoalan, melainkan awal dari keharusan melakukan reformasi struktural dan kultural dalam sistem peradilan kita,” ucapnya.(Pon)

Baca juga:

Iwakum Minta Kematian Jurnalis di Banjarbaru Diusut Tuntas

#Kasus Korupsi #Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) #Kejagung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - 52 menit lalu
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Majelis hakim menyatakan anak pengusaha minyak Riza Chalid itu tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Bagikan