MerahPutih.com - Pemerintah terus melanjutkan program diskon Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada tahun ini.
Program ini mampu memperluas perlindungan pekerja platform seperti pengemudi ojek dan kurir daring yang menghadapi risiko bekerja di jalan.
"Kita minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas, karena ini bagian dari inisiatif Pak Presiden (Prabowo Subianto),” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyesuaian/diskon 50 persen iuran Menaker dalam keterangannya yang diterima di Istanbul, Turki, Kamis.
Pemerintah telah menginisiasi kebijakan pelindungan bagi pekerja platform, salah satunya melalui PP Nomor 50 Tahun 2025.
Baca juga:
Program BSU 2026 Belum Diumumkan, Kemenaker Minta Warga Tidak Tertipu Tautan Pendaftaran
Aturan tersebut mengatur diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal untuk sektor transportasi seperti pengemudi online/ojek online (ojol), kurir dan sopir.
Iuran normal sebesar Rp 16.800 per bulan kini mendapatkan potongan 50 persen sehingga peserta cukup membayar Rp 8.400 per bulan.
Dengan iuran yang lebih ringan, Menaker berharap semakin banyak pekerja platform yang terlindungi saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
Menaker Yassierli pun telah menerima aspirasi dari sejumlah perwakilan pekerja platform, yang berkaitan dengan keadilan dan transparansi dalam ekosistem kerja platform.
Aspirasi pertama adalah agar Bantuan Hari Raya (BHR) tahun ini lebih berkeadilan, berbasis pada pendapatan setahun terakhir. Para pekerja juga berharap BHR secara nominal lebih besar serta menjangkau penerima yang lebih luas.
Aspirasi kedua menyangkut transparansi terhadap formula dan potongan bagi hasil. Aspirasi ketiga menekankan agar perusahaan platform lebih memperhatikan aspek pelindungan bagi mitra kerja perempuan.
"Kita sudah berdialog dan saya mencoba menangkap aspirasi dari mereka. Kita sangat paham tantangan dan kondisi yang mereka hadapi saat ini,” kata Yassierli.
Menaker juga menyampaikan bahwa pekerja juga meminta agar payung hukum pekerja platform segera diterbitkan. Tujuannya agar ada kepastian hukum, sekaligus meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja platform. (*)