Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian Rp 8.400 Per Bulan Bagi Pekerja Informal Diperpanjang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Februari 2026
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian Rp 8.400 Per Bulan Bagi Pekerja Informal Diperpanjang

Ilustrasi ojek online. (Foto: dok. Gojek)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah terus melanjutkan program diskon Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada tahun ini.

Program ini mampu memperluas perlindungan pekerja platform seperti pengemudi ojek dan kurir daring yang menghadapi risiko bekerja di jalan.

"Kita minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas, karena ini bagian dari inisiatif Pak Presiden (Prabowo Subianto),” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyesuaian/diskon 50 persen iuran Menaker dalam keterangannya yang diterima di Istanbul, Turki, Kamis.

Pemerintah telah menginisiasi kebijakan pelindungan bagi pekerja platform, salah satunya melalui PP Nomor 50 Tahun 2025.

Baca juga:

Program BSU 2026 Belum Diumumkan, Kemenaker Minta Warga Tidak Tertipu Tautan Pendaftaran

Aturan tersebut mengatur diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal untuk sektor transportasi seperti pengemudi online/ojek online (ojol), kurir dan sopir.

Iuran normal sebesar Rp 16.800 per bulan kini mendapatkan potongan 50 persen sehingga peserta cukup membayar Rp 8.400 per bulan.

Dengan iuran yang lebih ringan, Menaker berharap semakin banyak pekerja platform yang terlindungi saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian.

Menaker Yassierli pun telah menerima aspirasi dari sejumlah perwakilan pekerja platform, yang berkaitan dengan keadilan dan transparansi dalam ekosistem kerja platform.

Aspirasi pertama adalah agar Bantuan Hari Raya (BHR) tahun ini lebih berkeadilan, berbasis pada pendapatan setahun terakhir. Para pekerja juga berharap BHR secara nominal lebih besar serta menjangkau penerima yang lebih luas.

Aspirasi kedua menyangkut transparansi terhadap formula dan potongan bagi hasil. Aspirasi ketiga menekankan agar perusahaan platform lebih memperhatikan aspek pelindungan bagi mitra kerja perempuan.

"Kita sudah berdialog dan saya mencoba menangkap aspirasi dari mereka. Kita sangat paham tantangan dan kondisi yang mereka hadapi saat ini,” kata Yassierli.

Menaker juga menyampaikan bahwa pekerja juga meminta agar payung hukum pekerja platform segera diterbitkan. Tujuannya agar ada kepastian hukum, sekaligus meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja platform. (*)

#Kemenaker #Ojol #Pekerjaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Berita Foto
Angka Pekerja Informal di Jakarta Sentuh 1,98 Juta Orang
Sejumlah pekerja melintas dekat badut yang tertidur di Kawasan JPO Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 20 Juli 2026
Angka Pekerja Informal di Jakarta Sentuh 1,98 Juta Orang
Indonesia
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Kemnaker terus berupaya hadir untuk membantu semuanya, mulai dari pencari kerja, pekerja, hingga pekerja yang terkena PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak
Indonesia
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi, sedangkan layanan khusus dengan fasilitas tambahan dapat disesuaikan oleh perusahaan sesuai strategi bisnis masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Bagikan