Itoc dan Atty Suharti Dituntut Lima Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 16 Agustus 2017
Itoc dan Atty Suharti Dituntut Lima Tahun Penjara

Itoc dan Atty Suharti (Foto: tochija.blogspot.co.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - JPU KPK menuntut mantan wali kota Cimahi Atty Suharti lima tahun penjara terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi.

Atty Suharti hari ini Rabu (16/8) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Bukan Atty saja, suaminya Itoc Tochija yang juga mantan wali kota Cimahi dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan.

Dalam persidangan JPU Ronald mengatakan terdakwa Atty dan Itoc terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 12 huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut dia, tuntutan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, pasangan suami istri tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

"Kedua sebagai pejabat publik dia tidak mencerminkan sikap yang baik bagi masyarakat Kota Cimahi," kata dia.

Untuk hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, sudah berusia lanjut, dan khusus untuk Atty sering menderita sakit.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Andi Syaprani menyatakan sedang menyiapkan berkas pembelaan terhadap kliennya.

"Dari aspek psikologis, dengan tuntutan berbeda Atty lebih rendah menunjukkan bahwa posisi Bu Atty dalam tuduhan yang disampaikan sangatlah minim cenderung tidak terbukti," kata dia.

Sebelumnya Atty dan Itoc dinyatakan terbukti telah menerima hadiah uang komitmen atau fee secara bertahap dengan total Rp3,9 miliar dari pengusaha Hendriza Soleh, Triswara, dan Samiran untuk proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi.(*)

#Kasus Korupsi #Pengadilan Tipikor #Kota Cimahi #Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara fantastis mencapai Rp285 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Indonesia
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Jaksa mempertanyakan apakah para saksi pernah melakukan survei harga sebelum proses pengadaan dilakukan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Indonesia
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Negara diperkirakan menanggung kerugian total mencapai Rp285,18 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Indonesia
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Mengaku menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Indonesia
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK menggandeng KPK untuk menelusuri kasus korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini melibatkan biro haji dan umrah.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Membantah anggapan menggunakan kuota haji ilegal dan menegaskan pemerintah yang meminta Maktour untuk mengisi kuota haji tambahan.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Indonesia
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Pertemuan itu disebut berlangsung sekitar Februari 2020.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Eks Wamenaker Noel berharap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Indonesia
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Terdakwa Nadiem Makarim meluruskan persepsi keliru pemilihan OS tidak otomatis menunjuk merek laptop tertentu
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Bagikan