Isu Tunjangan Bikin Publik Geram, Pimpinan DPR Blak-blakan Ungkap Alasan Rumah Dinas Diubah Menjadi Tunjangan Perumahan
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di kompleks, parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Merahputih.com - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir angkat bicara terkait sorotan publik terhadap gaji dan tunjangan anggota dewan. Ia menegaskan bahwa penjelasan ini merupakan bagian dari akuntabilitas publik dan berharap masyarakat menerima informasi yang utuh dan tidak terpotong-potong.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, setiap anggota DPR menerima gaji pokok. Di samping itu, ada pula berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan.
Adies juga menjelaskan bahwa anggota DPR mendapatkan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan untuk asisten ahli guna membantu penyusunan naskah dan kajian. Tunjangan ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Baca juga:
Bantah Gaji DPR Naik Sehari Dibayar Rp 3 Juta, Adies Kadir: Sudah 15 Tahun Tidak Berubah
Adies menekankan bahwa isu tunjangan perumahan bukanlah kenaikan baru, melainkan kebijakan penggantian fasilitas rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami. Rumah dinas tersebut dikembalikan kepada negara dan diganti dengan tunjangan perumahan yang besarannya disesuaikan dengan jabatan.
"Dengan mekanisme ini, anggota DPR dapat menyewa rumah atau mengelola tempat tinggalnya secara fleksibel tanpa perlu menambah beban pemeliharaan aset negara," ujar Adies.
Baca juga:
Adies mengakui bahwa pembahasan mengenai gaji pejabat publik sering kali sensitif di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
"Namun, yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada penambahan gaji pokok baru. Perubahan hanya terjadi pada pola penyediaan fasilitas perumahan yang lebih praktis sekaligus efisien dari sisi anggaran negara," urai Adies.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Minta SPPG untuk Makan Bergizi Gratis Difungsikan untuk Suplai Makanan Korban Bencana di Sumatra
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Aceh, Total 46 Ribu Jiwa Terpaksa Mengungsi Massal
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat