Ini Sebabnya Masinton Marah-marah di Gedung KPK
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. ( ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) itu tiba-tiba marah-marah.
Masinton mendatangi KPK ingin mengklarifikasi soal namanya yang disebut sebagai salah satu pengancam Miryam S Haryani. Tapi, kedatangan Masinton tidak disambut oleh jajaran pimpinan KPK Agus Rahardjo cs. Politisi PDI Perjuangan itu hanya diterima oleh Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Masinton mengaku kecewa dengan jawaban pihak lembaga antirasuah yang dinilainya normatif, sama seperti saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.
"Tanggapan KPK normatif sepert di pengadilan. Kalau seperti itu juga saya sudah dapat jawabannya ketika rapat dengan Komisi III bersama KPK," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Masinton mengklaim, kedatangannya ini bukan untuk mengintervensi kasus hukum yang menjerat Miryam. Ia menegaskan, kedatangannya inisiatif pribadi untuk meminta klarifikasi soal penyebutan namanya sebagai pengancam Miryam.
"Kami tidak mencampuri perkara tentang di pengadilan. Kita ingin membuka saja (video rekaman pemeriksaan Miryam), jangan dibikin potongan-potongan, digelar saja di pengadilan secara terbuka semuanya," tandasnya.
Dalam sidang Miryam kemarin, jaksa penuntut umum KPK memutarkan rekaman video pemeriksaan dirinya saat proses penyidikan kasus e-KTP. Miryam diperiksa oleh penyidik Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Saat diperiksa penyidik, Miryam mengaku mendapatkan ancaman dari anggota DPR, di antaranya Masinton, politikus Partai Gerindra Desmond J Mahesa, politikus Partai Hanura Syarifudin Sudding, politikus Partai Golkar Azis Syamsudin dan Bambang Soesatyo, serta politikus PPP Hasrul Azwar.
Masinton tak mau rekaman pemeriksaan Miryam, terdakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP itu, menjadi fitnah terhadap dirinya dan sejumlah anggota dewan lainnya yang disebut sebagai pengancam.
"Saya dengan niat baik datang ke mari. Saya nggak mau fitnah-fitnah terus. Ini jadi nggak sehat," pungkas Wakil Ketua Pansus Angket KPK itu. (Pon)
Baca juga berita lainnya terkait Pansus Angket KPK di: Masinton Sebut Hak Angket Penting untuk Awasi Kinerja KPK
Bagikan
Berita Terkait
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diharap Perkuat Sinergi Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace