Ini Pertanyaan KPK Saat Periksa Agun Gunandjar


Agun Gunandjar Sudarsa sehabis diperiksa KPK sebagai saksi tersangka kasus korupsi Setya Novanto. Foto: Merah.Putih/Ponco
MerahPutih.com - Politisi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa rampung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi I DPR itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu bukanlah yang pertama dilakukan Agun. Sebelumnya, dia juga telah diperiksa untuk tersangka Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK ini menganggap pertanyaan yang diajukan penyidik ke diirinya pun masih sama dengan pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.
"Sama aja. Nggak ada yang beda sama yang dulu-dulu. Hanya terkait SN (Setya Novanto) anda kenal? Ya kenal," kata Agun Gunandjar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).
Dalam pemeriksaan ini, Agun mengaku tak mendapat pertanyaan yang menyingung tentang aliran dana bancakan proyek e-KTP yang menelan anggaran hingga Rp 5,9 triliun itu.
"Nggak ada pertanyaan tambahan sama sekali," imbuhnya.
Menurutnya, pertanyaan yang diajukan hanya seputar pengetahuannya akan kasus megakorupsi yang telah menyeret lima orang sebagai tersangka ini.
"Hanya ditanya berkaitan dengan diri saya aja. Makanya cepat sekali. Gak ada hal-hal yang lain. Saya berkata jujur, apa yang ditanya, ya saya jawab," pungkasnya.(Pon)
Baca juga berita terkait kesaksian Agun Gunandjar Sudarsa di : KPK Puji Presiden Jokowi Laporkan Kuda Hadiah Dari Masyarakat NTT
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
