Ini Kesepakatan yang Dijalin PBNU dan KPK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 11 Juli 2017
Ini Kesepakatan yang Dijalin PBNU dan KPK

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj (Foto: www.nu.or.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Ketua Umum Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan dukungan kepada lembaga antirasuah tersebut.

Usai melakukan pertemuan dengan Agus Rahardjo cs, Kiai Said mengatakan bahwa telah terjalin kesepakatan antara PBNU dengan KPK dalam rangka membantu menangani kasus korupsi di Indonesia.

"Menghasilkan kesepakatan, kesepemahaman yang lebih rinci lagi, yaitu KPK akan bekerja sama dengan PBNU secara nyata. Bukan hanya MoU, KPK akan mengajak PBNU menangani korupsi," kata Kiai Said di gedug KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/7).

Kiai Said menyebutkan bahwa dewasa ini ada upaya sejumlah pihak untuk melemahkan KPK.

Karena itu, ia merasa prihatin dengan hal tersebut, lantaran KPK selama ini menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di negeri ini.

"Di tengah-tengah reformasi, yang kata pak Jokowi revolusi mental, ternyata ada sebagian kelompok yang berniat tidak baik, yang jelas indikasinya akan melemahkan penegakkan hukum, dalam arti pasti akan melemahkan penegakkan keadilan," ucap Kiai Said.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 45. Kiai Said juga menilai, upaya pelemahan tersebut telah menyakiti hari rakyat Indonesia.

"Karena rakyat sangat menggantungkan harapan, meletakkan kepercayaan sepenuhnya kepada KPK untuk menegakan pemberantasan korupsi," katanya.

"Terakhir, saya kesimpulannya, NU di belakang KPK. NU jihad melawan korupsi, NU akan selalu berpihak pada kebenaran untuk menegakkan undang-undang dan hukum yang seadil-adilnya," tandasnya. (Pon)

Baca berita terkait PBNU dan KPK lainnya di: KH Said Aqil Sambangi KPK, Ada Apa?

#PBNU #KPK #KH. Said Agil Siradj
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
Indonesia
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
KPK juga melakukan penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, pada Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Bagikan