Ini Bahaya Perppu Ormas Jika Jadi Undang-undang


Ketua DPP Bidang Politik Partai Gerindra Ahmad Riza Patria. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengingatkan bahaya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas jika dijadikan UU.
"Hukuman di perppu ini lebih hebat dari undang-undang jaman kolonial zaman model lama orde baru dan reformasi anggota saja yang pasif bisa dihukum pidana sampai seumur hidup atau 20 tahun," ujar Riza di Komplek Parlemen, Senin (23/10).
Riza berharap, tak ada kegaduhan jika Perppu Ormas disahkan menjadi UU. Minimal, jika harus dijadikan UU, pemerintah melakukan revisinya terlebih dahulu.
Poinnya adalah, dimana pengambilalihan kekuasaan oleh eksekutif dapat dikembalikan ke yudikatif.
"Wilayah pengadilan wilayah yudikatif. pemerintah tidak bisa melalui perppu jadi menurut saya dikembalikan ke undang-undang ormas lama," jelas Riza. (Ayp)
Baca juga berita terkait dalama artikel berikut: Golkar Tak Bisa Paksakan Gerindra Cs Terima Perppu Ormas Jadi UU
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN

Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran

DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

DPR dan Pemerintah Sepakat Atur Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP

Martin Tumbelaka: Jangan Sampai Ada Kasus Sambo Jilid 2 di Kematian Brigadir Nurhadi
