Ini Bahaya Perppu Ormas Jika Jadi Undang-undang
Ketua DPP Bidang Politik Partai Gerindra Ahmad Riza Patria. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengingatkan bahaya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas jika dijadikan UU.
"Hukuman di perppu ini lebih hebat dari undang-undang jaman kolonial zaman model lama orde baru dan reformasi anggota saja yang pasif bisa dihukum pidana sampai seumur hidup atau 20 tahun," ujar Riza di Komplek Parlemen, Senin (23/10).
Riza berharap, tak ada kegaduhan jika Perppu Ormas disahkan menjadi UU. Minimal, jika harus dijadikan UU, pemerintah melakukan revisinya terlebih dahulu.
Poinnya adalah, dimana pengambilalihan kekuasaan oleh eksekutif dapat dikembalikan ke yudikatif.
"Wilayah pengadilan wilayah yudikatif. pemerintah tidak bisa melalui perppu jadi menurut saya dikembalikan ke undang-undang ormas lama," jelas Riza. (Ayp)
Baca juga berita terkait dalama artikel berikut: Golkar Tak Bisa Paksakan Gerindra Cs Terima Perppu Ormas Jadi UU
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Camat di Medan Main Judol Pakai Uang Pemda Rp 1,2 Miliar, Komisi II DPR: Harus Dipecat dari ASN
Pemerintah Klaim RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Wacana
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Ketua Komisi II DPR: Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas
Komisi II DPR Nilai Retret Kabinet di Hambalang Jadi Forum Evaluasi dan Penguatan Soliditas Pemerintah
Presiden Gelar Retret Kedua, DPR: Momen Evaluasi Kinerja dan Penguatan Soliditas Kabinet
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi