Golkar Tak Bisa Paksakan Gerindra Cs Terima Perppu Ormas Jadi UU
Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono (kanan) bersama Sekjen Partai Golkar Zainudin Amali (kedua kiri) di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (24/5). (Foto: Antara/Fanny Oktavianus)
MerahPutih.com - Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali mengaku tak bisa memaksakan fraksi-fraksi Partai Politik di luar pemerintahan untuk menerima Perppu Ormas dijadikan undang-undang dalam pengambilan keputusan dalam rapat paripurna nanti.
"Kita tidak bisa menyuruh bahwa semua orang harus setuju dan semua orang harus menolak," katanya di Komplek Parlemen, Senin (23/10).
Politisi Partai Golkar itu mengaku sudah mendengar adanya beberapa fraksi yang akan menolak perppu ormas. Mereka antara lain fraksi PKS, Gerindra dan PAN.
"Teman-teman sudah bisa menyimpulkan dari berbagai variasi keinginan dan permintaan tetapi sudah bisa disimpulkan dari frkasi-fraksi," jelas Amali.
Meski begitu, Amali mengakui pemerintah sangat terbuka jika hasil rapat menghasilkan opsi bagi pemerintah untuk melakukan revisi Perppu Ormas. Namun, revisi dilakukan setelah Perppu Ormas disahkan sebagai undang-undang.
"Jaminan revisi terjadi di Paripurna. Kalau di komisi kami bisa mengawal. Kesepakatan bisa kami buat. Bahkan bisa tertulis," jelasnya. (Ayp)
Baca juga berita terkait dalam artikel berikut: Ini Alasan GP Ansor Dukung Penuh Perppu Ormas
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pemerintah Klaim RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Wacana
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Ketua Komisi II DPR: Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas
Komisi II DPR Nilai Retret Kabinet di Hambalang Jadi Forum Evaluasi dan Penguatan Soliditas Pemerintah
Presiden Gelar Retret Kedua, DPR: Momen Evaluasi Kinerja dan Penguatan Soliditas Kabinet
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan