Golkar Tak Bisa Paksakan Gerindra Cs Terima Perppu Ormas Jadi UU
Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono (kanan) bersama Sekjen Partai Golkar Zainudin Amali (kedua kiri) di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (24/5). (Foto: Antara/Fanny Oktavianus)
MerahPutih.com - Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali mengaku tak bisa memaksakan fraksi-fraksi Partai Politik di luar pemerintahan untuk menerima Perppu Ormas dijadikan undang-undang dalam pengambilan keputusan dalam rapat paripurna nanti.
"Kita tidak bisa menyuruh bahwa semua orang harus setuju dan semua orang harus menolak," katanya di Komplek Parlemen, Senin (23/10).
Politisi Partai Golkar itu mengaku sudah mendengar adanya beberapa fraksi yang akan menolak perppu ormas. Mereka antara lain fraksi PKS, Gerindra dan PAN.
"Teman-teman sudah bisa menyimpulkan dari berbagai variasi keinginan dan permintaan tetapi sudah bisa disimpulkan dari frkasi-fraksi," jelas Amali.
Meski begitu, Amali mengakui pemerintah sangat terbuka jika hasil rapat menghasilkan opsi bagi pemerintah untuk melakukan revisi Perppu Ormas. Namun, revisi dilakukan setelah Perppu Ormas disahkan sebagai undang-undang.
"Jaminan revisi terjadi di Paripurna. Kalau di komisi kami bisa mengawal. Kesepakatan bisa kami buat. Bahkan bisa tertulis," jelasnya. (Ayp)
Baca juga berita terkait dalam artikel berikut: Ini Alasan GP Ansor Dukung Penuh Perppu Ormas
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Komisi III DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD