Golkar Tak Bisa Paksakan Gerindra Cs Terima Perppu Ormas Jadi UU


Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono (kanan) bersama Sekjen Partai Golkar Zainudin Amali (kedua kiri) di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (24/5). (Foto: Antara/Fanny Oktavianus)
MerahPutih.com - Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali mengaku tak bisa memaksakan fraksi-fraksi Partai Politik di luar pemerintahan untuk menerima Perppu Ormas dijadikan undang-undang dalam pengambilan keputusan dalam rapat paripurna nanti.
"Kita tidak bisa menyuruh bahwa semua orang harus setuju dan semua orang harus menolak," katanya di Komplek Parlemen, Senin (23/10).
Politisi Partai Golkar itu mengaku sudah mendengar adanya beberapa fraksi yang akan menolak perppu ormas. Mereka antara lain fraksi PKS, Gerindra dan PAN.
"Teman-teman sudah bisa menyimpulkan dari berbagai variasi keinginan dan permintaan tetapi sudah bisa disimpulkan dari frkasi-fraksi," jelas Amali.
Meski begitu, Amali mengakui pemerintah sangat terbuka jika hasil rapat menghasilkan opsi bagi pemerintah untuk melakukan revisi Perppu Ormas. Namun, revisi dilakukan setelah Perppu Ormas disahkan sebagai undang-undang.
"Jaminan revisi terjadi di Paripurna. Kalau di komisi kami bisa mengawal. Kesepakatan bisa kami buat. Bahkan bisa tertulis," jelasnya. (Ayp)
Baca juga berita terkait dalam artikel berikut: Ini Alasan GP Ansor Dukung Penuh Perppu Ormas
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN

Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran

DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

DPR dan Pemerintah Sepakat Atur Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP

Martin Tumbelaka: Jangan Sampai Ada Kasus Sambo Jilid 2 di Kematian Brigadir Nurhadi
