Ini Alasan Kuasa Hukum Setnov Minta Ganjar Hadir di Sidang e-KTP
Ganjar Pranowo saat bersaksi di sidang e-KTP, Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Dery Ridwansah)
MerahPutih.com - Kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan kliennya membutuhkan keterangan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di persidangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Pasalnya, kata Maqdir, ada kesaksian mantan Wakil Ketua Komisi II itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang harus diklarifikasi.
"Ada keterangan Pak Ganjar dalam BAP yang dikutip dalam surat dakwaan (Setnov)," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/2).
Meski demikian, Maqdir menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan politisi PDI Perjuangan itu.
"Apakah beliau di hadirkan atau tidak tergantung dengan Jaksa," ucap Maqdir.
Menurut Maqdir ada yang akan diklarifikasi pihaknya terhadap Ganjar yakni terkait keterangannya saat bersaksi di proses penyidikan korupsi e-KTP maupun di persidangan Pengadilan Tipikor.
"Kita lihat saja di waktu Pak Ganjar diperiksa sebagai saksi," tandasnya.
Kemarin, Setnov juga menyatakan harapannya agar JPU KPK menghadirkan Ganjar dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya.
"Ya mudah-mudahanlah. Nanti kita lihat ya," kata Setnov usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, pihaknya tidak akan menunda pengusutan kasus korupsi yang melibatkan para calon kepala daerah, termasuk Ganjar Pranowo yang kembali bertarung di Pemilihan Gubernur Jateng 2018.
Menurut Saut, sepanjang ada dua alat bukti yang cukup maka tak ada alasan bagi KPK untuk menaikan status ke tingkat penyidikan.
“Kalau memang bukti-buktinya ada, kenapa enggak, yang penting tahapanya,” tegasnya.
Lebih lanjut Saut menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan keinginan Setnov untuk menghadirkan mantan wakil ketua komisi II DPR tersebut ke persidangan.
“Nanti JPU (pertimbangkan), apakah ini (Ganjar) perlu dihadirkan,” pungkas Saut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur