Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ini Alasan Pemprov DKI Kurangi Ruas Jalan Ganjil Genap

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 27 Agustus 2021
Ini Alasan Pemprov DKI Kurangi Ruas Jalan Ganjil Genap

Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi ruas jalan dalam aturan ganjil genap seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kini ganjil genap hanya berlakukan pada 3 ruas jalan ibu kota.

Saat ini, aturan pembatasan kendaraan tersebut dikhususkan pada ruas Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, serta Jalan Rasuna Said.

Sebelumnya pada PPKM Level 4, sistem ganjil genap berada di 8 ruas ibu kota yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Baca Juga:

Hari Pertama Ganjil Genap di Jakarta, Polisi: Masih Banyak Pelanggaran

"Pertimbangannya PPKM diturunkan, karena ganjil genap sekarang itu tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat, bukan dalam rangka switching dari angkutan pribadi ke angkutan umum," ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Jumat (27/8).

Regulasi ganjil genap di Jalan Sudirman - Thamrin diharapkan dapat mengendalikan kemacetan di Jakarta dan sebagai dari tujuan pemerintah membatasi mobilitas warga di masa pandemi COVID-19.

  Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

"Kemudian juga ganjil genap di Rasuna Said yang selama ini tidak ada ganjil genap, tapi tetap padat," terang Syafrin.

Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini menuturkan, kebijakan pengurangan aturan di sejumlah ruas jalan itu dilakukan karena melihat efektivitas ganjil genap yang diterapkan sebelumnya.


Baca Juga:

Ganjil Genap Hanya akan Berlaku di Tiga Kawasan Ini

Pasalnya, kondisi lalu lintas di ketiga ruas jalan itu selalu padat, khususnya di jam-jam sibuk saat pagi dan sore hari. Sedangkan arus lalu lintas di enam ruas jalan lain sebelumnya cukup lengang.

"Jadi pertimbangannya juga kami melihat efektivitas pelaksanaannya ya. Ini akan kami evaluasi terus, apakah pola yang sekarang dapat mengurangi mobilitas masyarakat saat penerapan PPKM Level 3," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Ganjil Genap di Jakarta, Polisi tidak Lagi Cek STRP

#COVID-19 #Ganjil Genap #PPKM Level 1-4
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Kebijakan ini menyasar ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Maret 2026
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Bagikan