Hari Pertama Ganjil Genap di Jakarta, Polisi: Masih Banyak Pelanggaran

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 26 Agustus 2021
Hari Pertama Ganjil Genap di Jakarta, Polisi: Masih Banyak Pelanggaran

Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, mulai diberlakukan di tiga kawasan di Jakarta, Kamis (26/8).

Sayangnya, masih banyak kendaraan pelat ganjil yang melintas dan diminta putar balik.

Baca Juga

Ganjil Genap Hanya akan Berlaku di Tiga Kawasan Ini

"Masih banyak kendaraan berpelat ganjil yang mencoba melintas, padahal hari ini kan tanggal 26 adalah genap," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo, di Jakarta, Kamis (26/8).

Menurut Sambodo, pelanggar masih dikenakan sanksi putar balik, tidak diperbolehkan melintas di kawasan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap.

"Masih cukup banyak kendaraan kita putar balik," ungkap Sambodo.

Pantauan di persimpangan Jalan Imam Bonjol menuju Bundaran HI ke Jalan Thamrin dalam penerapan ganjil-genap hari pertama PPKM Level 3 ini, polisi telah berjaga sejak Rabu (26/8) pagi, pukul 06.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Kondisi lalin pun terpantau lancar di Jalan Thamrin walaupun sekarang merupakan jam berangkat kerja ke kantor. Sebagaimana diketahui, kawasan Thamrin merupakan kawasan perkantoran yang kerap macet dalam waktu normal.

Ditlantas Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta, memutuskan kembali menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas menggunakan sistem ganjil genap terkait pelaksanaan PPKM level 3, di Ibu Kota Jakarta, mulai 26 hingga 30 Agustus 2021.

Namun, jumlah kawasannya dikurangi dari sebelumnya delapan kawasan seperti Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Gatot Subroto, kini hanya menjadi tiga kawasan.Yakni, Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said.

Tidak ada perubahan terkait waktu dan cara bertindak pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap. Kebijakan ini berlaku mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

Sanksinya, kendaraan yang tidak sesuai pelat nomornya dengan tanggal akan diputarbalikan. (Knu)

Baca Juga

Sanksi Tilang Ganjil-Genap, Polisi Tunggu Keputusan Lanjutan PPKM Level 4 Hari Ini

#Ganjil Genap #Sistem Ganjil-Genap
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, menolak rencana sistem ganjil-genap di Jalan TB Simatupang. Hal itu dinilai bukan solusi untuk mengatasi kemacetan.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Untuk mengatasi kemacetan, Rano mengaku menerapkan strategi yang komprehensif, yakni dengan push and pull strategy.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Indonesia
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Permintaan agar mobil hybrid bebas melintas di wilayah ganjil-genap terus bermunculan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Juni 2025
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Indonesia
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Indonesia
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Juni 2025
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Indonesia
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
JHL International Otomotif (JIO) merupakan pemegang merek BAIC di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
Indonesia
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di Jakarta akan berlaku pada 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Peniadaan ganjil genap pada 29-30 Mei sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Terdapat 26 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Bagikan