Hari Pertama Ganjil Genap di Jakarta, Polisi: Masih Banyak Pelanggaran


Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MerahPutih.com - Pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, mulai diberlakukan di tiga kawasan di Jakarta, Kamis (26/8).
Sayangnya, masih banyak kendaraan pelat ganjil yang melintas dan diminta putar balik.
Baca Juga
"Masih banyak kendaraan berpelat ganjil yang mencoba melintas, padahal hari ini kan tanggal 26 adalah genap," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo, di Jakarta, Kamis (26/8).
Menurut Sambodo, pelanggar masih dikenakan sanksi putar balik, tidak diperbolehkan melintas di kawasan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap.
"Masih cukup banyak kendaraan kita putar balik," ungkap Sambodo.
Pantauan di persimpangan Jalan Imam Bonjol menuju Bundaran HI ke Jalan Thamrin dalam penerapan ganjil-genap hari pertama PPKM Level 3 ini, polisi telah berjaga sejak Rabu (26/8) pagi, pukul 06.00 WIB.

Kondisi lalin pun terpantau lancar di Jalan Thamrin walaupun sekarang merupakan jam berangkat kerja ke kantor. Sebagaimana diketahui, kawasan Thamrin merupakan kawasan perkantoran yang kerap macet dalam waktu normal.
Ditlantas Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta, memutuskan kembali menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas menggunakan sistem ganjil genap terkait pelaksanaan PPKM level 3, di Ibu Kota Jakarta, mulai 26 hingga 30 Agustus 2021.
Namun, jumlah kawasannya dikurangi dari sebelumnya delapan kawasan seperti Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Gatot Subroto, kini hanya menjadi tiga kawasan.Yakni, Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said.
Tidak ada perubahan terkait waktu dan cara bertindak pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap. Kebijakan ini berlaku mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Sanksinya, kendaraan yang tidak sesuai pelat nomornya dengan tanggal akan diputarbalikan. (Knu)
Baca Juga
Sanksi Tilang Ganjil-Genap, Polisi Tunggu Keputusan Lanjutan PPKM Level 4 Hari Ini
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet

Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
