Ganjil Genap Hanya akan Berlaku di Tiga Kawasan Ini

Ilustrasi - Pemeriksaan STRP milik pengendara di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (13/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwa
Merahputih.com - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM dengan menurunkan level menjadi level 3 di wilayah aglomerasi, salah satunya DKI Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan kebijakan untuk turut memperpanjang ganjil genap hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Sambodo menyebut, penerapan ganjil genap ini akan berlaku sampai dengan PPKM level 3 selesai. Kebijakan ini, berdasarkan hasil rapat dengan Kodam Jaya, Satpol PP, dan Dishub DKI Jakarta.
"Ini akan berlaku selama 1 minggu kedepan, mulai dari tanggal 26-30 Agustus 2021. Kita akan lakukan di tiga kawasan dari yang sebelumnya 8 kawasan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8).
Baca Juga:
Polisi Berlakukan Ganjil Genap Selama 24 Jam Penuh di Bogor Hari Ini
Tiga ruas jalan ini yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang sampai simpang Imam Bonjol.
Sama seperti sebelumnya, Sambodo menyebut sistem ganjil genap ini berlaku pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB.
Kebijakan gage ini mulai diberlakukan pada 26-30 Agustus 2021. Waktu pemberlakuan masih sama, yaitu mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Kendaraan sepeda motor, pelat kuning, mobil TNI-Polri, kendaraan dinas pelat merah dikecualikan.
"Nanti setelah 30 Agustus kita akan evaluasi efektiftas tiga kawasan ini," kata Sambodo.
Sebelumnya, gage diberlakukan di delapan kawasan. Yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gatot Subroto.

Berikut ini daftar lengkap kendaraan yang bebas ganjil-genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI:
-Presiden/Wakil Presiden
-Ketua MPR/DPR/DPD
-Ketua MA/MK/KY/BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Baca Juga:
Kebijakan Ganjil Genap saat PPKM di Jakarta Dinilai Salah Kaprah
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
