Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ini Alasan Pemerintah Tidak Atur Cuti Hamil di Perppu Ciptaker

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 06 Januari 2023
Ini Alasan Pemerintah Tidak Atur Cuti Hamil di Perppu Ciptaker

Wanita hamil (Foto: Pexels/Garon Piceli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, cuti haid hingga hamil masih berlaku dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan meski tidak dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, aturan soal cuti haid dan melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam undang undang 13/2003, karena itu tidak diubah.

Baca Juga:

KSP Bantah Perppu Cipta Kerja Haruskan Libur Kerja Hanya Sehari Sepekan

"Maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu 2/2022," jelas Indah dalam konfrensi pers virtual di Jakarta, Jumat (6/1).

Sehingga, acuan yang digunakan adalah undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 81 tentang cuti haid dan Pasal 82 tentang cuti melahirkan.

Indah menambahkan, bahwa Indonesia tergabung dalam Organisasi Buruh Internasional atau ILO. Maka tidak logis bila pemerintah menghapus cuti haid atau melahirkan.

"Kan sebenarnya logikanya gak mungkin juga Indonesia ini negara anggota ILO masa melarang atau menghapus mengenai cuti haid atau cuti melahirkan," ucapnya.

Pada pasal 81 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua.

Baca Juga:

Pendapat Yusril Ihza Mahendra Terkait Pembentukan Perppu Cipta Kerja

Sedangkan untuk cuti melahirkan diatur dalam pasal 82 ayat (1) dan (2), yang bunyinya sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

2. Pekerja/ buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Sekedar informasi tambahan, cuti haid atau melahirkan masih menggunakan regulasi sama. Artinya sanksinya yang berlaku pun untuk pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut pun sama.

Pada pasal 185 disebutkan, jika perusahaan melanggar ketentuan pasal 82 tentang pemberian cuti melahirkan kepada buruh perempuan maka ancaman pidananya paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp400 juta. (Knu)

Baca Juga:

Senator Sebut Perppu Cipta Kerja Upaya Langgar Putusan MK

#UU Cipta Kerja #Perppu #Kemenaker
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Kemnaker terus memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Indonesia
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Tahap pertama pelaksanaan Magang Nasional tahun 2026 sendiri direncanakan dimulai pada Juli mendatang dengan target awal sekitar 50 ribu orang peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Indonesia
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Program Magang Nasional tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga pembelajaran mengenai tata kelola, produktivitas, dan budaya kerja di lingkungan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Indonesia
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Indonesia
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Indonesia
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Indonesia
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Peserta dengan jenjang pendidikan sarjana seharusnya dapat diberikan tugas yang lebih sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Indonesia
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Kemnaker sebelumnya mengusulkan adanya peningkatan jumlah kuota peserta Magang Nasional 2026 sebesar 150 ribu orang, setelah pada tahun sebelumnya sebanyak 100 ribu orang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Indonesia
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Perusahaan diminta melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui platform KarirHub SIAPKerja, sehingga rekrutmen lebih transparan dan mudah diakses masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Bagikan