KSP Bantah Perppu Cipta Kerja Haruskan Libur Kerja Hanya Sehari Sepekan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 06 Januari 2023
KSP Bantah Perppu Cipta Kerja Haruskan Libur Kerja Hanya Sehari Sepekan

Ilustrasi Undang-Undang Cipta Kerja (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja jadi polemik. Sebab, ada beberapa aturan yang dianggap kontroversi.

Salah satunya Perppu Cipta Kerja yang disebut mengharuskam libur kerja hanya sehari sepekan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dwi Wisnuwardhani meluruskan mispersepsi Perppu Cipta Kerja yang mengatur libur kerja satu hari dalam sepekan yang berkembang di publik.

Baca Juga:

Pendapat Yusril Ihza Mahendra Terkait Pembentukan Perppu Cipta Kerja

“Perlu saya luruskan, pengaturan mengenai durasi hari kerja tidak mengalami perubahan," ungkapnya yang dikutip di Jakarta, Jumat (6/1).

Ia menyebut, dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 77 ayat (2) bagian Ketenagakerjaan telah ditentukan bahwa waktu kerja adalah tujuh jam sehari.

Dan, berlaku untuk enam hari kerja dalam seminggu atau delapan jam sehari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

"Di luar waktu yang disepakati itu tentu dihitung sebagai overtime. Tidak bisa bersifat sukarela pekerja,” ungkap Fadjar

Ia pun membantah penerbitannya hanya mewakili kepentingan satu pihak yakni pengusaha.

"Perppu Cipta Kerja ini justru berdiri di atas kepentingan semua pihak, termasuk pekerja dan pelaku UMKM," sebut Fadjar

Kemenaker juga memberikan penjelasan terkait beberapa isu yang berkembang setelah terbitnya Perppu Cipta Kerja termasuk memastikan tidak ada penghapusan waktu libur untuk pekerja.

"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar," kata Dirjen Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers.

Baca Juga:

Pimpinan DPR Sebut Perppu Tidak Bisa Jadi Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi

Dia menjelaskan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang.

Selain itu, keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan.

Hal itu menjadikan acuan dari kedua cuti itu masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dia juga membantah bahwa dengan keluarnya perppu itu, maka pekerja kontrak atau PKWT dapat dikontrak seumur hidup.

Menurut, dia pelaksanaan PKWT memiliki jangka waktu.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengatur periode PKWT, tapi mengamanatkan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP itu sendiri akan direvisi sebagai salah satu dampak terbitnya Perppu Cipta Kerja.

Putri juga membantah bahwa PHK dapat dilakukan sepihak dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja dihapus dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja.

Perppu 2/2022 tetap mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

"Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP," tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Senator Sebut Perppu Cipta Kerja Upaya Langgar Putusan MK

#UU Cipta Kerja #KSP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KSP Ungkap Dugaan Jual Beli Dapur MBG Jadi Salah Satu Faktor Pencopotan Dadan Hindayana
KSP Dudung Abdurachman mengungkap dugaan jual beli SPPG atau dapur MBG menjadi salah satu faktor pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
KSP Ungkap Dugaan Jual Beli Dapur MBG Jadi Salah Satu Faktor Pencopotan Dadan Hindayana
Indonesia
‘Tangan Kanan’ Prabowo Awasi SPMB 2026, Buka Hotline Laporan Kecurangan
Masyarakat bisa melakukan laporan langsung kepada KSP terhadap setiap kecurangan dan penyimpangan yang terjadi di SPMB melalui hotline KSP Mendekat.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
‘Tangan Kanan’ Prabowo Awasi SPMB 2026, Buka Hotline Laporan Kecurangan
Indonesia
Indonesia Desak Israel Bebaskan Aktivis GSF, KSP Sebut Pemerintah Dekati Otoritas Setempat untuk Pemulangan
Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Indonesia di luar negeri juga tengah menyiapkan langkah-langkah perlindungan bagi warga negara Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Indonesia Desak Israel Bebaskan Aktivis GSF, KSP Sebut Pemerintah Dekati Otoritas Setempat untuk Pemulangan
Indonesia
Ada Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, DPR Dukung Langkah Prabowo
Anggota DPR Irma Chaniago mendukung langkah Prabowo memerintahkan KSP mengawasi program MBG. Dugaan jual beli titik dapur MBG ikut disorot.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Ada Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, DPR Dukung Langkah Prabowo
Indonesia
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Menghadapi situasi global yang penuh tantangan ekonomi dan politik, Kepala KSP mengajak seluruh tokoh bangsa dan pemuka agama untuk menciptakan suasana kondusif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Indonesia
KSP Buka Posko Aduan 24 Jam, Tidak Selalu Langsung Diteruskan ke Presiden
Aduan-aduan ini akan disalurkan dan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada kementerian-kementerian terkait sebagai pihak yang memiliki wewenang penanganan teknis.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
KSP Buka Posko Aduan 24 Jam, Tidak Selalu Langsung Diteruskan ke Presiden
Indonesia
Dudung Abdurachman Resmi Jadi KSP, Siap Pangkas Birokrasi dan Percepat Program Presiden
Dudung Abdurachman resmi dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan oleh Prabowo. Ia menegaskan akan memangkas birokrasi dan mempercepat program nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 27 April 2026
Dudung Abdurachman Resmi Jadi KSP, Siap Pangkas Birokrasi dan Percepat Program Presiden
Indonesia
Perjalanan Karier Dudung Abdurachman hingga Jabat KSP, Pernah Copoti Bendera FPI saat Jadi KSAD
Purnawirawan Jenderal TNI ini lahir pada 19 November 1965 di Bandung dikenal sebagai tokoh militer yang disegani.
Dwi Astarini - Senin, 27 April 2026
Perjalanan Karier Dudung Abdurachman hingga Jabat KSP, Pernah Copoti Bendera FPI saat Jadi KSAD
Indonesia
Profil Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: Sang Penumpas Baliho Kini Jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Namanya sempat melambung saat menjabat Pangdam Jaya karena keberaniannya mengambil tindakan tegas di lapangan
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 April 2026
Profil Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: Sang Penumpas Baliho Kini Jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Indonesia
KSP: Lucu Kalau Dibilang Tak Ada Poin Advokasi Kemerdekaan Palestina di BoP
KSP membeberkan 20 poin rencana perdamaian Gaza yang disusun Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian yang menjadi dasar kesediaan Indonesia bergabung.
Wisnu Cipto - Minggu, 08 Maret 2026
KSP: Lucu Kalau Dibilang Tak Ada Poin Advokasi Kemerdekaan Palestina di BoP
Bagikan