Pimpinan DPR Sebut Perppu Tidak Bisa Jadi Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). ANTARA/Melalusa Susthira K
MerahPutih.com - Pimpinan DPR RI buka suara soal polemik terbitnya Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Perppu sudah ada sejak sebelum masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
Oleh karena itu, kata Dasco, penerbitan Perppu tidak bisa dijadikan dasar untuk memakzulkan Presiden Jokowi.
“Sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan (Presiden Jokowi) dengan Perppu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/1).
Saat disinggung terkait unjuk rasa buruh yang menolak Perppu, Dasco menilai itu merupakan sesuatu yang lumrah. Pasalnya, kebebasan berpendapat setiap pihak yang kontra atas kebijakan pemerintah dijamin oleh Undang-Undang (UU).
Baca Juga:
“Unjuk rasa asal sesuai mekanisme tak ada masalah, kemudian juga masukan ke dalam rangka substansi yang ada kita pikir adalah bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya bakal membahas soal Perppu Cipa Kerja dengan komisi terkait di parlemen seusai masa reses.
“Ada mekanismenya nanti kita akan bahas dengan komisi terkait serta tentunya kita akan lakukan sesuai mekanisme yanga ada di DPR,” pungkas Dasco. (Pon)
Baca Juga:
Jimly Duga Perppu Cipta Kerja Sengaja Disiapkan untuk Menjerumuskan Jokowi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai

Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Dasco Klarifikasi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Untuk Kontrak Setahun, Bukan Rutin Bulanan

28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini

Setelah Oktober, Anggota DPR tidak Lagi Terima Tunjangan Rumah Sebulan Rp 50 Juta

Alasan Prabowo Beri Tanda Kehormatan kepada 4 Tokoh Pimpinan Parlemen
