Ingin Ikut Awasi Pilkada? Perhatikan Lima Hal Berikut
Ilustrasi. (MP/Dery Ridwansah)
Merahputih.com - Sekretaris Jenderal Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan lima hal penting dalam memantau dan mengawasi perhelatan pilkada serentak 2018 pada 27 Juni nanti.
"Ini menjadi instruksi KIPP kepada relawan yang turun di pilkada serentak," kata Kaka Suminta kepada Antara di Jakarta, Jumat .
Kelima hal tersebut, menurut Kaka, pertama memastikan bahwa kotak suara dan isinya dibuka tepat waktu dan isinya benar.
Kedua, memastikan surat suara digunakan oleh pemiilih yang benar. Ketiga, memastikan bahwa setelah surat suara digunakan tak ada sisa surat suara yang disalahgunakan.
Keempat pastikan surat suara dihitung dengan benar. Kelima pastikan hasil penghitungan suara benar dan dimasukan ke dalam kotak suara dengan benar dan dibawa ke PPK termasuk C 1 elektroniknya dengan aman.
"Dokumentasikan semua itu termasuk memotret C1 plano," kata Kaka Suminta dikutip Antara.
Sementara itu, menurut Kaka dalam perhelatan pilkada serentak kali ini terdapat sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian di masa mendatang. Menurut dia, diantaranya terkait data pemilih dan kepemilikan KTP-E serta perekaman data pendudukan yang belum benar-benar memuaskan.
"Selain soal hak memilih warga juga potensial terjadi kecurangan dan konflik politik," katanya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Ribka Tjiptaning Minta Pelaku Kecurangan Pileg 2024 Diproses Hukum
Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
Gugatan Diterima PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Istana: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti
Ahli Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Punya Wewenang Usut Kecurangan TSM
Ahli KPU Sebut Pembahasan soal Sirekap di Sidang MK Tak Ada Gunanya