Indikasi Oligarki Parpol Bermain di Wacana Kenaikan PT Parlemen

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2020
Indikasi Oligarki Parpol Bermain di Wacana Kenaikan PT Parlemen

Mural sosialisasi Pemilu saat Pileg 2019 lalu. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai rencana kenaikan parlimentary treshold (PT) sebanyak 7 persen merupakan upaya memberangus partai kecil. Kenaikan PT ini merupakan desain sistematik menuju pengekalan oligarki partai politik (Parpol) di Indonesia

"Sejak dari UU pendirian partai politik, skenario pengentalan oligarki partai ini sudah jelas tercipta. Dimulai dari syarat pendirian parpol, yang dibedakan dengan sarat keikutsertaan partai politik dalam pemilu," kata Ray, kepada MerahPutih.com, Rabu (10/6).

Baca Juga:

Ini Alasan Gerindra Tak Khawatir Jika PT Naik Jadi 7 Persen

Ray memaparkan keberadaan 100% partai di seluruh propinsi dengan 75% berada di kabupaten/kota dari seluruh Indonesia menunjukan ketakutan partai lama akan munculnya kekuatan baru sebagai pesaing.

Lalu, kata dia, dapil dibuat dengan jumlah kursi yang menguntungkan partai-partai lama. Skenario 3-8 kursi perdapil akan berimplikasi pada perolehan kursi untuk oartai-partai besar. Ujungnya ada pada persyaratan PT ini.

"Jika pilihannya PT sampai 7% misalnya, kemungkinan besar partai politik di parlemen tidak akan lebih dari 3 partai politik," tutur dia.

ray rangkuti
Direktur LIMa Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi publik di Jakarta (MP/Gomes R)

Menurut Ray, strategi ini sebenarnya karena parpol-parpol lama yang terlanjur besar takut kehilangan suara dan beralihnya pemilih ke parpol baru. Dia mencontohkan fenomena Partai Solidaritas Indonesia (PSI) jelas membuat mereka agak khawatir nasib suara mereka di masa depan. Tanpa prestasi dan kepedulian pada aspirasi publik, tak mustahil mereka akan ditinggalkan pemilih.

"Dan sebelum itu terjadi, maka dihadanglah kekuatan baru, dan pada saat yang sama mereka tetap bisa eksis tanpa saingan berarti," tutup Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMa) itu

Untuk diketahui, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terus berjalan di tengah penanganan pandemi COVID-19 saat ini. Satu wacana yang mengemuka di dalam pembahasan tersebut yaitu revisi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), yang ingin dinaikkan dari 4 persen menjadi 7 persen. Opsi ini diusulkan Nasdem dan Golkar. Kenaikan ambang batas parlemen ini diharapkan dapat berlaku secara nasional. (Knu)

Baca Juga:

Kenaikan PT Pintu Masuk Oligarki Partai Politik Kuat Finansial dan Ekonomi

#UU Parpol #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan