Indeks Keselamatan Jurnalis di Indonesia Agak Terlindungi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Maret 2024
Indeks Keselamatan Jurnalis di Indonesia Agak Terlindungi

Ilustrasi wartawan. Foto: Kemenkominfo

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Yayasan Tifa sebagai bagian dari Konsorsium Jurnalisme Aman berkolaborasi dengan lembaga survei Populix merilis Indeks Keselamatan Jurnalis 2023.

Survei ini, dengan cara pengambilan data kualitatif di wilayah Jawa menggunakan jaringan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atau asosiasi jurnalis lainnya, sedangkan di luar Jawa, data diusahakan diambil agar setiap wilayah ada representasinya. Selain itu memakai metode kuantitatif.

Baca juga:

Galeri Foto Jurnalistik Antara Dibuka kembali, Gelar Pameran Foto ‘Pers, Demokrasi, & Pembangunan’

Di mana, pengambilan data dilakukan mulai 1 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024. Hasilnya, adalah hanya mencapai angka sebesar 59,8 dari 100 atau termasuk kategori agak terlindungi.

"Dibandingkan dengan nilai yang lain, Indeks Kemerdekaan Pers dari Dewan Pers itu ada di 71,6, cukup bebas, dan untuk World Press Freedom Index dari RSF (Reporters Without Borders) itu ada di nilai 54,8," kata Social Research Manager Populix Nazmi Tamara di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (28/3).

Ia mengatakan, angka Indeks Keselamatan Jurnalis masih berada di tengah-tengah bila dibandingkan dengan indeks terkait jurnalis lainnya di Indonesia maupun dunia. Sementara itu, pihaknya membuat tiga pilar utama dalam menyusun indeks tersebut; yakni individu, stakeholder media, serta peran negara dan regulasi.

"Tidak lupa, kami juga coba membuat indeks ini lebih komprehensif, yaitu dengan satu faktor koreksi, yaitu data peristiwa kekerasan yang memang terjadi dan didata oleh teman-teman dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen)," ujarnya.

Ia menjelaskan pihaknya menggunakan metode campuran dalam menyusun indeks tersebut, yakni kuantitatif dan kualitatif. Pada metode kuantitatif, kami melakukan survei pada 536 responden dari jurnalis aktif dan juga data kuantitatif lain dari data sekunder yang dikumpulkan oleh AJI untuk bahan faktor koreksi tadi.

Untuk metode kualitatif, dengan melakukan "focus group discussion" (FGD) dan juga wawancara mendalam kepada beberapa stakeholder. Artinya dalam penyusunan indeks ini tidak hanya melihat dari sisi metodologi ilmiah saja.

"Tetapi juga kami melihat dari berbagai stakeholder berbagai sisi untuk bisa mendapatkan sebuah indeks, sebuah hitungan, sebuah angka yang lebih komprehensif dan menggambarkan bagaimana keselamatan jurnalis itu sendiri," ujarnya.

Namun, dalam survei ini, tidak mengatur "margin of error" (toleransi kesalahan), dan terdapat beberapa pertanyaan yang dapat dijawab lebih dari sekali atau multiple answered. (*)

Baca juga:

Galeri Foto Jurnalistik Antara Dibuka kembali, Gelar Pameran Foto ‘Pers, Demokrasi, & Pembangunan’

#Wartawan #Penganiayaan Wartawan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan Monumen Pers Solo, Diingatkan Jangan Ada Lagi Perpecahan
Akhmad Munir mengungkapkan setelah dualisme selama dua tahun akhirnya PWI bisa bersatu dan dikukuhkan di Monumen Pers.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Oktober 2025
Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan Monumen Pers Solo, Diingatkan Jangan Ada Lagi Perpecahan
Indonesia
Tak Ingin Pelaku Kehilangan Pekerjaan, Jurnalis Maafkan Penjaga SPPG Pasar Rebo yang Menganiayanya
Pelaku dan korban sudah dimediasi di Polsek Pasar Rebo, Kamis (1/10).
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Tak Ingin Pelaku Kehilangan Pekerjaan, Jurnalis Maafkan Penjaga SPPG Pasar Rebo yang Menganiayanya
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Indonesia
Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Mei 2025
Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
Indonesia
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Pemerintah harus mempunyai perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi kepada wartawan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Mei 2025
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Indonesia
Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan
Dewan Pers menyarankan agar proses pengajuan subsidi perumahan ini dilakukan melalui mekanisme standar yang berlaku untuk masyarakat umum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 April 2025
Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan
Indonesia
Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta
Program ini menyasar wartawan dengan penghasilan rendah yang selama ini kerap luput dari akses pembiayaan rumah yang layak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta
Indonesia
Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi: Dimasak Saja
Hasan Nasbi menyebut kiriman kepala babi itu bukanlah ancaman.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 22 Maret 2025
Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi: Dimasak Saja
Bagikan