Imigrasi Klaim Gagalkan 7.414 PMI Nonprosedural, TPPO Diantisipasi dari Desa

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Imigrasi Klaim Gagalkan 7.414 PMI Nonprosedural, TPPO Diantisipasi dari Desa

Ilustrasi WNI dipulangkan ke Indonesia. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penyelundupan manusia. Upaya tersebut dilakukan mulai dari tingkat desa hingga pemanfaatan teknologi pengawasan perlintasan orang secara real time.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya menjalankan langkah preventif dan represif secara bersamaan guna menekan praktik TPPO lintas negara.

“Langkah preventif yang kami lakukan melalui penguatan kerja sama dengan pertukaran informasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, memberikan penyuluhan hukum juga bagi masyarakat, serta menjamin dokumen perjalanan yang dikeluarkan itu berkualitas,” kata Hendarsam dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5).

Selain pencegahan, Ditjen Imigrasi juga menjalankan langkah represif melalui penyidikan keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, hingga kerja sama penyidikan dengan instansi terkait lainnya.

Menurut Hendarsam, pencegahan TPPO di tingkat hulu dilakukan melalui sinergi lintas lembaga bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Satgas Transnational Organized Crime (TOC), dan Indonesia Migration Center Forum (IACF).

“Langkah tersebut terbukti efektif di mana kami berhasil menangkap ratusan WNA yang terlibat kejahatan lintas negara,” ujarnya.

Baca juga:

WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO

885 Desa Binaan Imigrasi Dilibatkan

Dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait migrasi aman, Imigrasi mengoptimalkan 885 Desa Binaan Imigrasi yang dikawal oleh 446 petugas pembina desa atau Pibasa.

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap risiko keberangkatan ilegal dan praktik perdagangan orang.

Teknologi Real Time Digunakan untuk Deteksi Subjek Berisiko

Di sisi teknologi, Imigrasi mengintegrasikan sistem Border Control Management (BCM) dan Subject of Interest (SOI) dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) untuk mendeteksi subjek berisiko secara real time.

Pendekatan penyuluhan dan profiling berhasil mencegah pergerakan sekitar 7.414 PMI nonprosedural di tahun 2025,

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Ia juga menyebut angka penolakan penerbitan paspor yang terindikasi nonprosedural turun 63,97 persen dari 2024 ke 2025. Selain itu, angka penundaan keberangkatan di tempat pemeriksaan keimigrasian juga turun 67,85 persen.

Menurut Hendarsam, penurunan tersebut menunjukkan sistem peringatan dini berjalan efektif karena masyarakat mulai memahami risiko keberangkatan ilegal sebelum mengurus paspor maupun menuju perbatasan.

Baca juga:

Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi

Lebih dari 27 Ribu SPLP Diterbitkan untuk WNI Bermasalah

Di luar negeri, Ditjen Imigrasi juga memperkuat fungsi perlindungan warga negara Indonesia (WNI). Salah satunya melalui penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI bermasalah agar dapat dipulangkan ke Indonesia.

Sepanjang 2023 sampai 2025 telah kami terbitkan lebih dari 27 ribu SPLP, mayoritas berasal dari Perwakilan RI di Malaysia,

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

(Pon)

#Ditjen Imigrasi #TPPO #Imigrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
5 WNA diamankan dalam operasi Imigrasi di Canggu, Bali. Kelimanya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
Indonesia
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Imigrasi mengamankan WNA Rusia berinisial AP (39) karena terlibat publikasi aksi demo KNPB di Wamena, Papua. Aktivitasnya dinilai melanggar aturan visa wisata
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Indonesia
Bahas RUU TPPO, DPR Beri Sinyal Lahirnya Badan Baru di RI
Komisi XIII DPR memberi sinyal revisi UU TPPO bisa melahirkan badan baru khusus untuk menangani perdagangan orang.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Bahas RUU TPPO, DPR Beri Sinyal Lahirnya Badan Baru di RI
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Indonesia
Korban Pengantin Pesanan Kembali Bermunculan, Ada Korban Harus Ngurus 10 Orang
Modus operandi para tersangka, yakni menawarkan kepada korban, memberikan gambaran mengenai kehidupan yang lebih layak apabila bersedia menikah dengan WNA Tiongkok tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Korban Pengantin Pesanan Kembali Bermunculan, Ada Korban Harus Ngurus 10 Orang
Dunia
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Laporan tersebut menambahkan bahwa pejabat AS mengaitkan lambatnya proses imigrasi tersebut disebabkan oleh prosedur peninjauan permohonan yang lebih ketat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Bagikan