Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Imigrasi Klaim Gagalkan 7.414 PMI Nonprosedural, TPPO Diantisipasi dari Desa

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Imigrasi Klaim Gagalkan 7.414 PMI Nonprosedural, TPPO Diantisipasi dari Desa

Ilustrasi WNI dipulangkan ke Indonesia. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penyelundupan manusia. Upaya tersebut dilakukan mulai dari tingkat desa hingga pemanfaatan teknologi pengawasan perlintasan orang secara real time.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya menjalankan langkah preventif dan represif secara bersamaan guna menekan praktik TPPO lintas negara.

“Langkah preventif yang kami lakukan melalui penguatan kerja sama dengan pertukaran informasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, memberikan penyuluhan hukum juga bagi masyarakat, serta menjamin dokumen perjalanan yang dikeluarkan itu berkualitas,” kata Hendarsam dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5).

Selain pencegahan, Ditjen Imigrasi juga menjalankan langkah represif melalui penyidikan keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, hingga kerja sama penyidikan dengan instansi terkait lainnya.

Menurut Hendarsam, pencegahan TPPO di tingkat hulu dilakukan melalui sinergi lintas lembaga bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Satgas Transnational Organized Crime (TOC), dan Indonesia Migration Center Forum (IACF).

“Langkah tersebut terbukti efektif di mana kami berhasil menangkap ratusan WNA yang terlibat kejahatan lintas negara,” ujarnya.

Baca juga:

WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO

885 Desa Binaan Imigrasi Dilibatkan

Dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait migrasi aman, Imigrasi mengoptimalkan 885 Desa Binaan Imigrasi yang dikawal oleh 446 petugas pembina desa atau Pibasa.

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap risiko keberangkatan ilegal dan praktik perdagangan orang.

Teknologi Real Time Digunakan untuk Deteksi Subjek Berisiko

Di sisi teknologi, Imigrasi mengintegrasikan sistem Border Control Management (BCM) dan Subject of Interest (SOI) dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) untuk mendeteksi subjek berisiko secara real time.

Pendekatan penyuluhan dan profiling berhasil mencegah pergerakan sekitar 7.414 PMI nonprosedural di tahun 2025,

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Ia juga menyebut angka penolakan penerbitan paspor yang terindikasi nonprosedural turun 63,97 persen dari 2024 ke 2025. Selain itu, angka penundaan keberangkatan di tempat pemeriksaan keimigrasian juga turun 67,85 persen.

Menurut Hendarsam, penurunan tersebut menunjukkan sistem peringatan dini berjalan efektif karena masyarakat mulai memahami risiko keberangkatan ilegal sebelum mengurus paspor maupun menuju perbatasan.

Baca juga:

Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi

Lebih dari 27 Ribu SPLP Diterbitkan untuk WNI Bermasalah

Di luar negeri, Ditjen Imigrasi juga memperkuat fungsi perlindungan warga negara Indonesia (WNI). Salah satunya melalui penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI bermasalah agar dapat dipulangkan ke Indonesia.

Sepanjang 2023 sampai 2025 telah kami terbitkan lebih dari 27 ribu SPLP, mayoritas berasal dari Perwakilan RI di Malaysia,

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

(Pon)

#Ditjen Imigrasi #TPPO #Imigrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Selain Febrie Adriansyah, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Polda Metro Jaya Amankan 9 Anak Diduga Korban Perdangan Orang di Bekasi dan Jakbar
Dari korban yang diselamatkan di kedua lokasi tersebut, hasil pemeriksaan medis menunjukkan ada gangguan kesehatan sehingga memerlukan penanganan intensif.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Polda Metro Jaya Amankan 9 Anak Diduga Korban Perdangan Orang di Bekasi dan Jakbar
Indonesia
WNI Diduga Korban Perdagangan Orang di Libya Diamankan KBRI Tripoli
Berdasarkan penelusuran bersama agensi setempat, AJ telah bekerja di Benghazi sejak Maret 2025. Namun, jalur penempatan AJ diketahui tidak sesuai prosedur oleh pihak sponsor.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
WNI Diduga Korban Perdagangan Orang di Libya Diamankan KBRI Tripoli
Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Pemberian bebas visa kunjungan tersebut mencakup 8+1 negara antara wilayah Asia Timur dan Selatan seperti Korea Selatan, Jepang, dan India. Kemudian negara di Australia, Selandia Baru
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Bagikan