MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penyelundupan manusia. Upaya tersebut dilakukan mulai dari tingkat desa hingga pemanfaatan teknologi pengawasan perlintasan orang secara real time.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya menjalankan langkah preventif dan represif secara bersamaan guna menekan praktik TPPO lintas negara.
“Langkah preventif yang kami lakukan melalui penguatan kerja sama dengan pertukaran informasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, memberikan penyuluhan hukum juga bagi masyarakat, serta menjamin dokumen perjalanan yang dikeluarkan itu berkualitas,” kata Hendarsam dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5).
Selain pencegahan, Ditjen Imigrasi juga menjalankan langkah represif melalui penyidikan keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, hingga kerja sama penyidikan dengan instansi terkait lainnya.
Menurut Hendarsam, pencegahan TPPO di tingkat hulu dilakukan melalui sinergi lintas lembaga bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Satgas Transnational Organized Crime (TOC), dan Indonesia Migration Center Forum (IACF).
“Langkah tersebut terbukti efektif di mana kami berhasil menangkap ratusan WNA yang terlibat kejahatan lintas negara,” ujarnya.
Baca juga:
WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO
885 Desa Binaan Imigrasi Dilibatkan
Dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait migrasi aman, Imigrasi mengoptimalkan 885 Desa Binaan Imigrasi yang dikawal oleh 446 petugas pembina desa atau Pibasa.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap risiko keberangkatan ilegal dan praktik perdagangan orang.
Teknologi Real Time Digunakan untuk Deteksi Subjek Berisiko
Di sisi teknologi, Imigrasi mengintegrasikan sistem Border Control Management (BCM) dan Subject of Interest (SOI) dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) untuk mendeteksi subjek berisiko secara real time.
Pendekatan penyuluhan dan profiling berhasil mencegah pergerakan sekitar 7.414 PMI nonprosedural di tahun 2025,
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Ia juga menyebut angka penolakan penerbitan paspor yang terindikasi nonprosedural turun 63,97 persen dari 2024 ke 2025. Selain itu, angka penundaan keberangkatan di tempat pemeriksaan keimigrasian juga turun 67,85 persen.
Menurut Hendarsam, penurunan tersebut menunjukkan sistem peringatan dini berjalan efektif karena masyarakat mulai memahami risiko keberangkatan ilegal sebelum mengurus paspor maupun menuju perbatasan.
Baca juga:
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Lebih dari 27 Ribu SPLP Diterbitkan untuk WNI Bermasalah
Di luar negeri, Ditjen Imigrasi juga memperkuat fungsi perlindungan warga negara Indonesia (WNI). Salah satunya melalui penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI bermasalah agar dapat dipulangkan ke Indonesia.
Sepanjang 2023 sampai 2025 telah kami terbitkan lebih dari 27 ribu SPLP, mayoritas berasal dari Perwakilan RI di Malaysia,
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
(Pon)

