Ikatan Wartawan Hukum Resmi Kantongi Legalitas

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi tercatat sebagai perkumpulan berbadan hukum (Iwakum)
MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi tercatat sebagai perkumpulan berbadan hukum oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia.
Legalitas ini resmi dikantongi Iwakum setelah terbitnya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000743.AH.01.07.TAHUN 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Ikatan Wartawan Hukum.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan, legalitas ini merupakan upaya memperkuat peran dan keberadaan organisasi yang menaungi para wartawan hukum di Indonesia.
“Kami bersyukur bahwa Iwakum kini memiliki dasar hukum yang kokoh sebagai sebuah perkumpulan resmi,” kata Kamil saat ditemui di kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (7/2).
“Legalitas ini tidak hanya menjadi pengakuan formal, tetapi juga amanah untuk terus berkontribusi bagi dunia pers, khususnya dalam bidang hukum,” ucapnya.
Baca juga:
Kamil menyatakan, dengan legalitas ini, Iwakum akan lebih leluasa dalam melaksanakan program-programnya. Beberapa di antaranya, advokasi terhadap anggota, peningkatan kompetensi wartawan hukum, serta edukasi publik terkait isu-isu hukum.
“Legalitas ini juga menjadi bukti komitmen kami untuk menjalankan organisasi secara profesional dan bertanggung jawab,” kata jurnalis Kompas.com itu.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atas dukungan dan arahannya dalam proses pengesahan Iwakum sebagai organisasi berbadan hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Prof Eddy Hiariej yang telah memberikan dukungan dan bimbingannya. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjalankan peran dengan penuh integritas,” kata Ponco.
Tidak hanya itu, Ponco juga berterima kasih kepada notaris Nadya Chairina dan advokat Viktor Santoso Tandias yang turut membantu proses legalitas Iwakum.
Iwakum yang berdiri untuk mengakomodasi kebutuhan wartawan hukum kini semakin percaya diri dalam membangun sinergi dengan berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga penegak hukum, maupun masyarakat sipil.
Baca juga:
Iwakum Temui PPATK untuk Lebih Pahami Modus dan Skema Pencucian Uang
Dengan dukungan dari para anggota dan mitra strategis, Iwakum bertekad untuk terus berperan aktif dalam mendukung transparansi, keadilan, dan supremasi hukum melalui pemberitaan yang berkualitas.
Dalam kesempatan ini, Wamenkum Eddy Hiariej, mengungkapkan pentingnya keberadaan Iwakum. Selain memberikan informasi yang bernas berdasarkan fakta yang sebenarnya kepada publik, Iwakum juga dapat berfungsi sebagai sosial control terhadap negara.
"Baik terhadap kinerja aparat penegak hukum maupun produk hukum yang dibentuk oleh pemerintah dan DPR," kata Eddy.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu berharap Iwakum dapat terus mengedukasi masyarakat terutama dalam hal hukum melalui pemberitaan yang berkualitas.
"Iwakum juga diharapkan dapat memberikan pelajaran hukum kepada masyarakat dengan mewawancarai narasumber yang kompeten atas berbagai isu hukum aktual," kata Eddy. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng

DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo

Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan

Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta

Iwakum Minta Kematian Jurnalis di Banjarbaru Diusut Tuntas

Tempo Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Iwakum: Indonesia Darurat Kebebasan Pers!

Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi: Dimasak Saja

Cica Wartawan Bocor Alus Tempo dapat Teror Kepala Babi
