ICW Sebut Hak Angket kepada KPK Bentuk Arogansi DPR

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 23 April 2017
ICW Sebut Hak Angket kepada KPK Bentuk Arogansi DPR

Diskusi Perempuan Antikorupsi di kantor ICW. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rencana pengajuan hak angket oleh DPR karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bersedia membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani sebagai bentuk arogansi.

Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan, pengajuan hak angket dan pemanggilan Novel Baswedan dalam kondisi sakit untuk memberikan keterangan soal Miryam adalah suatu proses yang ironi.

"Ini pelaksanaan hak, atau DPR ingin pertontonkan arogansinya dalam hak. Ini penyelamatan DPR karena nama-nama anggotanya disebutkan, atau hanya ingin menunjukkan arogansinya," ujar Almas di kantor ICW, Kalibata Timur, Minggu (23/4).

Menurutnya, pengajuan hak angket tidak tepat dan salah sasaran sehingga sudah seharusnya ditolak. Jika merujuk UU MD3, lanjutnya, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap masyarakat.

"Hak angket lebih tepat diajukan oleh DPR terhadap kebijakan pemerintah, bukan institusi lain di luar pemerintah seperti KPK," tegasnya.

Almas meminta semua pihak mendukung pemberantasan korupsi yang sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh KPK. Tak hanya itu, ia juga meminta DPR untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Semestinya parpol dukung upaya pemberantasan korupsi dan menolak pelemahan KPK. Cukup hormati proses penegakkan hukum yang tengah berjalan. Gak hanya publik, tapi DPR dan parpol harus hargai proses hukum," tukasnya.

Sementara itu, anggota Divisi Hukum ICW Lalola Easter mengatakan, rencana pengajuan hak angket oleh DPR kepada KPK sebagai upaya menghalangi proses hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan hak angket.

"Seharusnya DPR memahami, pemeriksaan BAP Miryam menjadi rahasia dan bisa dibuka hanya dengan izin pengadilan. Apa yang dilakukan DPR ini blunder karena dia meng-exercise haknya dalam konteks politis bukan proses hukum," tegas Lola.

Ia menilai, rencana DPR tersebut dapat mengganggu kerja KPK untuk menuntaskan kasus megakorupsi e-KTP. Menurut Lola, ini sebagai bentuk intervensi dan pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut.

"Ya kami khawatir upaya untuk meminta hak angket ini justru akan menganggu penyelesaian perkara yang ada di KPK. Seharusnya DPR mendukung bongkar kasus (e-KTP), tapi justru sebaliknya," pungkasnya. (Pon)

Berita terkait baca juga dalam artikel: Hak Angket E-KTP Upaya Menarik Persoalan Hukum Ke Politik

#Hak Angket #KPK #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi
draf RUU Perampasan Aset sudah rampung sejak diinisiasi oleh pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 September 2025
Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi
Indonesia
Legislator Sarankan Komisi Reformasi Polri Langsung Diketuai Presiden Prabowo
DPR RI tidak akan terlibat dalam Komisi Reformasi Polri karena mereka nantinya yang akan mengawasi komisi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Legislator Sarankan Komisi Reformasi Polri Langsung Diketuai Presiden Prabowo
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR
Jokowi menanggapi polemik UU Perampasan Aset. Ia mengatakan, bahwa sudah tiga kali mengajukan ke DPR saat masih menjabat sebagai Presiden RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR
Indonesia
Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus
Selain pemulihan korban, Safaruddin juga menyoroti aspek pembinaan pelaku
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah
Visi dari program Sekolah Rakyat adalah membentuk agen-agen perubahan dari keluarga miskin
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah
Indonesia
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus berperan aktif dalam memberikan bekal pengetahuan ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Indonesia
Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora
Bambang memastikan tidak ada pembicaraan di internal Gerindra terkait wacana Saraswati mengisi kursi Menpora.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora
Bagikan