ICW Sebut Hak Angket kepada KPK Bentuk Arogansi DPR

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 23 April 2017
ICW Sebut Hak Angket kepada KPK Bentuk Arogansi DPR

Diskusi Perempuan Antikorupsi di kantor ICW. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rencana pengajuan hak angket oleh DPR karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bersedia membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani sebagai bentuk arogansi.

Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan, pengajuan hak angket dan pemanggilan Novel Baswedan dalam kondisi sakit untuk memberikan keterangan soal Miryam adalah suatu proses yang ironi.

"Ini pelaksanaan hak, atau DPR ingin pertontonkan arogansinya dalam hak. Ini penyelamatan DPR karena nama-nama anggotanya disebutkan, atau hanya ingin menunjukkan arogansinya," ujar Almas di kantor ICW, Kalibata Timur, Minggu (23/4).

Menurutnya, pengajuan hak angket tidak tepat dan salah sasaran sehingga sudah seharusnya ditolak. Jika merujuk UU MD3, lanjutnya, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap masyarakat.

"Hak angket lebih tepat diajukan oleh DPR terhadap kebijakan pemerintah, bukan institusi lain di luar pemerintah seperti KPK," tegasnya.

Almas meminta semua pihak mendukung pemberantasan korupsi yang sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh KPK. Tak hanya itu, ia juga meminta DPR untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Semestinya parpol dukung upaya pemberantasan korupsi dan menolak pelemahan KPK. Cukup hormati proses penegakkan hukum yang tengah berjalan. Gak hanya publik, tapi DPR dan parpol harus hargai proses hukum," tukasnya.

Sementara itu, anggota Divisi Hukum ICW Lalola Easter mengatakan, rencana pengajuan hak angket oleh DPR kepada KPK sebagai upaya menghalangi proses hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan hak angket.

"Seharusnya DPR memahami, pemeriksaan BAP Miryam menjadi rahasia dan bisa dibuka hanya dengan izin pengadilan. Apa yang dilakukan DPR ini blunder karena dia meng-exercise haknya dalam konteks politis bukan proses hukum," tegas Lola.

Ia menilai, rencana DPR tersebut dapat mengganggu kerja KPK untuk menuntaskan kasus megakorupsi e-KTP. Menurut Lola, ini sebagai bentuk intervensi dan pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut.

"Ya kami khawatir upaya untuk meminta hak angket ini justru akan menganggu penyelesaian perkara yang ada di KPK. Seharusnya DPR mendukung bongkar kasus (e-KTP), tapi justru sebaliknya," pungkasnya. (Pon)

Berita terkait baca juga dalam artikel: Hak Angket E-KTP Upaya Menarik Persoalan Hukum Ke Politik

#Hak Angket #KPK #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Indonesia
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
Kondisi ini menuntut penanganan komprehensif dari pemerintah agar produk domestik bisa berjaya di pasar global
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 31 Januari 2026
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Komisi XI Nilai Mundur Dirut BEI Alarm Pasar Modal
Pengunduran diri ini enggak bisa dilihat semata sebagai persoalan individu, tetapi memang menjadi alarm untuk semua pemangku kepentingan,
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Komisi XI Nilai Mundur Dirut BEI Alarm Pasar Modal
Indonesia
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Lebih jauh, muncul usulan untuk menaikkan angka ambang batas dari yang berlaku saat ini sebesar 4 persen menjadi kisaran 5 hingga 7 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Indonesia
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran
Puteri menekankan bahwa pencapaian target tersebut memerlukan kerja sama yang solid antar lini kebijakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran
Indonesia
DPR Apresiasi Mundurnya Dirut, BEI Perlu Pemimpin Paham Dinamika Global
IHSG merupakan tolok ukur utama kondisi pasar dan ekonomi bangsa yang tidak hanya berdampak pada investor domestik, tetapi juga menjadi cerminan kepercayaan pasar internasional
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
DPR Apresiasi Mundurnya Dirut, BEI Perlu Pemimpin Paham Dinamika Global
Indonesia
Buntut Trading Halt Beruntun, Dirut BEI Buktikan Tanggung Jawab Moral Melalui Pengunduran Diri
Komisi XI DPR RI mendesak agar proses seleksi pengganti dilakukan dengan standar integritas yang tinggi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Buntut Trading Halt Beruntun, Dirut BEI Buktikan Tanggung Jawab Moral Melalui Pengunduran Diri
Bagikan