ICW Harap Jokowi Segera Ambil Sikap Terkait Kekisruhan di KPK

Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube "Sekretariat Presiden" pada Senin (23/8) (Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengambil sikap terkait polemik kekisruhan di tubuh KPK. Menurut ICW, satu-satunya solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan mengikuti rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM agar melantik 57 pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tidak cukup itu, Presiden juga harus menegur serta mengevaluasi Komisioner KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (28/8).
Baca Juga:
Pasalnya, kata Kurnia, selain melakukan pembangkangan atas instruksi Presiden, dua pimpinan lembaga negara itu juga terbukti mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melakukan maladministrasi, dan melanggar HAM saat menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Kurnia mengatakan, hal ini akan menjadi pembuktian terhadap konsistensi Jokowi bahwa TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK medio Mei 2021 lalu.
Adapun temuan malaadministrasi Ombudsman dalam pelaksanaan TWK berupa, ketidaktaatan dan pengabaian pada peraturan perundang-undangan, kesalahan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang.

Sedangkan temuan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak atas kebebasan berpendapat.
Sebelumnya Jokowi mengatakan, TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes tersebut.
Baca Juga:
Jokowi Diminta Tunaikan Rekomendasi Ombudsman Terkait TWK KPK
"Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/5).
Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. (Pon)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Tokoh Bangsa dan Agama Ingatan Presiden Tempatkan TNI Secara Profesional, Darurat Militer Jadi Bahasan Pertemuan

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
