ICW Endus Potensi Kecurangan Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR Rp 48 Miliar
Gedung DPR. Foto: MP/Dickie Prasetia
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Sekretariat Jenderal DPR RI menghentikan sementara proses pengadaan penggantian gorden dan blind di rumah dinas anggota dewan, yang anggarannya mencapai Rp 48,7 miliar.
ICW mengungkapkan pengadaan gorden tersebut berpotensi menimbulkan kecurangan. Sebab, besarnya alokasi anggaran untuk penggantian gorden di rumah jabatan anggota DPR tidak menerapkan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga
PPP Sarankan Anggaran Gorden Rumdin Rp 48 Miliar untuk Bantu Rakyat
"Sekretariat Jenderal DPR RI harus menghentikan sementara proses pengadaan penggantian gorden dan blind untuk memberikan kesempatan bagi penyedia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan yang disyaratkan," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangannya, Rabu (30/3).
Berdasarkan penelusuran ICW, kata Wana, terdapat empat temuan yang berkaitan dengan pengadaan gorden dan blind yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI. Pertama, ketiadaan transparansi mengenai volume pekerjaan dalam proses perencanaan.
Kedua, terdapat potensi kecurangan yang bentuknya mengarah pada pemenang tertentu. Ketiga, terdapat pengadaan yang diduga hampir serupa pada tahun 2016. Keempat, harga barang yang dibeli terindikasi tidak sesuai standar karena terlampu mahal.
Baca Juga
Sekjen DPR Klaim Anggaran Gorden Per Rumah Dinas Tembus Rp 90 Juta
Karena itu, ICW meminta Sekretariat Jenderal DPR RI membuka dokumen pengadaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang menyatakan bahwa informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah pada proses perencanaan, pemilihan, pelaksanaan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Menurut Wana, berdasarkan Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 48,75 miliar. Di dalam rincian pengadaan dengan judul 'Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata' tidak terdapat informasi secara jelas mengenai volume pekerjaan.
"Hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa terkait transparansi informasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan polemik anggaran Rp 48 miliar untuk gorden di rumah dinas Anggota DPR dan Rp 11 miliar untuk pengaspalan di Kompleks Parlemen.
Indra menyampaikan, pergantian gorden dan vitrase rumah dinas Anggota DPR sudah diajukan sejak 2009, namun anggaran tak mencukupi.
Indra mengklaim pengadaan gorden tersebut, lanjut Indra, sudah dilakukan dengan mekanisme lelang terbuka dan menekankan di dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) sangat jelas. (Pon)
Baca Juga
Rp 59 Miliar Buat Aspal dan Gorden, Dasco: Sejak 2015 Belum Diganti
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
DPR Desak Pengusutan Tuntas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman