MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
Desakan itu disampaikan ICW lantaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Romi atas perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.
Baca Juga
Pengadilan Tinggi DKI Potong Vonis Romahurmuziy Jadi 1 Tahun Penjara
"ICW mendesak agar KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Seharusnya, kata Kurnia, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama. Bahkan, akan lebih baik jika dalam putusan tersebut Hakim juga mencabut hak politik Romi.
"Vonis rendah semacam ini bukan lagi hal yang baru, sebab catatan ICW sepanjang tahun 2019 rata-rata vonis untuk terdakwa korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara," ujar Kurnia.
Diketahui, banding ini diajukan Jaksa Penuntut KPK dan pihak Romi. KPK mengajukan banding lantaran menilai hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan hakim kepada Romi belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Hukuman terhadap Romi lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp46,4 juta yang dituntut Jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Romi.
Romi sebelumnya divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Januari 2020. Romi dinyatakan bersalah menerima uang suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
Suap ini diberikan lantaran Romi telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemag yang diikuti keduanya. Majelis hakim menyatakan Romi terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Haris Hasanuddin.
Baca Juga
Romahurmuziy Cuma Dibui 1 Tahun, ICW Bandingkan Korupsi Kades Saja 4 Tahun
Selain itu, Romi juga terbukti menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik. Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini. Haris dihukum 2 tahun pidana penjara, sementara Muafaq dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Hukuman terhadap Romi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Romy dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. (Pon)

