Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Romahurmuziy Cuma Dibui 1 Tahun, ICW Bandingkan Korupsi Kades Saja 4 Tahun

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 24 April 2020
Romahurmuziy Cuma Dibui 1 Tahun, ICW Bandingkan Korupsi Kades Saja 4 Tahun

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romi dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai pengurangan hukuman di tingkat banding terhadap Romy benar-benar mencoreng rasa keadilan di tengah masyarakat.

Baca Juga:

Vonis Korupsi Dikorting 1 Tahun, Romi eks Ketum PPP Bisa Bebas Minggu Depan

Bahkan, putusan yang dijatuhkan PT DKI Jakarta itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan putusan seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bekasi yang melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada tahun 2019 yang lalu.

"Kepala Desa itu divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 30 juta. Sedangkan Romi, berstatus sebagai mantan ketua umum partai politik, menerima suap lebih dari Rp 300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan desak KPK segera tangkap Sjamsul Nursalim
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA

Menurut dia, vonis Romi ini paling rendah jika dibandingkan dengan vonis-vonis mantan Ketua umum partai politik lainnya. Misalnya, Luthfi Hasan Ishaq, mantan Presiden PKS, (18 tahun penjara), Anas Urbaningrum, mantan Ketum Partai Demokrat (14 tahun penjara), Suryadharma Ali, mantan Ketum PPP (10 tahun penjara), dan Setya Novanto, mantan Ketum Partai Golkar (15 tahun penjara).

"Seharusnya vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi itu bisa lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama. Bahkan akan lebih baik jika dalam putusan tersebut Hakim juga mencabut hak politik yang bersangkutan," tegas Kurnia.

Diketahui, banding ini diajukan Jaksa Penuntut KPK dan pihak Romi. KPK mengajukan banding lantaran menilai hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan hakim kepada Romi belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga:

Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Bui

Hukuman terhadap Romi lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp46,4 juta yang dituntut Jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Romi.

Romi sebelumnya divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Januari 2020. Romi dinyatakan bersalah menerima uang suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

romahurmuziy
Sidang Romahurmuziy alias Romi pada Januari 2020 silam. (MP/Ponco Sulaksono)

Suap ini diberikan lantaran Romi telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemag yang diikuti keduanya. Majelis hakim menyatakan Romi terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Haris Hasanuddin.

Selain itu, Romi juga terbukti menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik. Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini. Haris dihukum 2 tahun pidana penjara, sementara Muafaq dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Hukuman terhadap Romi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Romy dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. (Pon)

Baca Juga:

Susah Tidur, Romi Siap Buka-bukaan ke Penyidik KPK

#Muhammad Romahurmuziy
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
Pria yang akrab disapa Rommy itu dianggap mayoritas kader PPP DKI Jakarta sudah membuat sejumlah pernyataan blunder.
Frengky Aruan - Rabu, 04 Juni 2025
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
Indonesia
Aksi Rommy Tawarkan Kursi Ketum ke Mentan Amran, Dikritik Elit DPP PPP
Aksi Rommy membujuk pihak luar menjadi ketua umum partai itu disebut tidak etis oleh Waketum PPP Rusli Effendi, seolah-olah ini merupakan barang dagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Mei 2025
Aksi Rommy Tawarkan Kursi Ketum ke Mentan Amran, Dikritik Elit DPP PPP
Indonesia
Lonjakan Suara PSI, PPP Minta KPU dan Bawaslu Beri Atensi
Menurut Romahurmuziy, keiankan suara PSI tidak wajar dan tidak masuk akal.
Frengky Aruan - Minggu, 03 Maret 2024
Lonjakan Suara PSI, PPP Minta KPU dan Bawaslu Beri Atensi
Indonesia
PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Putusan ini adalah kemenangan kedaulatan rakyat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Februari 2024
PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Indonesia
PPP Sebut KIB Otomatis Bubar Usai PAN dan Golkar Dukung Prabowo
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M. Romahurmuziy mengatakan, dengan bergabungnya PAN dan Golkar maka hampir dipastikan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) akan bubar.
Mula Akmal - Senin, 14 Agustus 2023
PPP Sebut KIB Otomatis Bubar Usai PAN dan Golkar Dukung Prabowo
Bagikan