HUT Korpri, Jokowi: Tetaplah Menjadi Abdi Negara Yang Tangguh


PNS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berulang tahun ke-50, melalui media sosial Instagram @jokowi, Presiden RI Joko Widodo mengucapkan selamat ulang tahun pada organisasi para abdi negara ini.
"Selamat ulang tahun ke-50 Korps Pegawai Republik Indonesia," tulis Presiden Jokowi dalam media sosialnya.
Presiden mengucapkan terima kasih atas setengah abad pelayanan Korpri kepada bangsa. Presiden berharap Korpri terus menjadi abdi negara yang tangguh.
Baca Juga:
Tjahjo Kumolo Ingatkan ASN Tidak Jalan Jalan Saat PPKM Level 3 Nataru
"Tetaplah menjadi abdi negara yang tangguh, profesional, dan inovatif untuk Indonesia Maju,"ujar Presiden.
Korpri didirikan tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971, sebagai wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
Korpri merupakan organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Tema HUT ke-50 Korpri tahun 2021 adalah ASN Bersatu, Korpri Tangguh dan Indonesia Tumbuh.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo terus mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk mewaspadai area rawan korupsi.
Ia mengingatkan sejumlah area rawan korupsi di lingkup instansi pemerintahan antara lain di sektor perencanaan anggaran, hibah, bantuan sosial, pajak, retribusi, pengadaan barang dan jasa serta praktik jual dan beli jabatan.
"Kemenpan RB tentunya selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri ini, dengan segala kewenangan yang kami miliki. Tentu saja pencapaian saat ini harus terus ditingkatkan," kata Tjahjo.
Dengan adanya momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia, pada 9 Desember mendatang, Tjahjo meminta seluruh pejabat publik dan ASN dapat mengambil peran untuk memperkuat upaya Pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Seluruh elemen bangsa harus ikut bergerak dengan fungsi dan tugasnya masing-masing; karena tanggung jawab melawan korupsi tidak hanya ada di pundak aparat penegak hukum," jelasnya.
Upaya mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia didukung dengan terbitnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Regulasi ini adalah salah satu instrumen untuk memerangi korupsi, dimana KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang ada di garda depannya," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Hukuman Disiplin Bakal Diberikan Pada ASN Penerima Bantuan Sosial
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim

Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan

Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara

[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
![[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa](https://img.merahputih.com/media/69/ce/21/69ce2129b7e019162e90e6a26f8850a9_182x135.png)
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah

Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK

[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden
![[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden](https://img.merahputih.com/media/81/ed/30/81ed30ad0f5892b91b8c4738235cd38a_182x135.png)