Hukuman Disiplin Bakal Diberikan Pada ASN Penerima Bantuan Sosial

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 November 2021
Hukuman Disiplin Bakal Diberikan Pada ASN Penerima Bantuan Sosial

Ilustrasi PNS. (Foto: Humas Kota Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Adanya temuan data 31.624 aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan pemerintah oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini saat melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), perlu pemeriksaan lebih dalam.

Hal itu diungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo,

Ia menegaskan, untuk mengetahui sengaja atau tidaknya mereka melakukan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang untuk menetapkan diri sebagai penerima bantuan sosial.

Baca Juga:

Pemkot Jakpus Bantah Risma Soal ASN di Menteng Terima Bansos

Ia menegaskan, ASN memiliki penghasilan tetap dari pemerintah sehingga tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan sosial (bansos).

"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," kata Tjahjo Kumolo berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/11).

Terkait sanksi yang diberikan kepada ASN penerima bantuan sosial, menurut Tjahjo Kumolo, Jika terbukti ASN yang bersangkutan melakukan tindakan curang, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PNS
PNS. (Foto: Kemenpan RB)

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontuna, disebutkan penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin yang tidak mampu dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Ada pula Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak serta mempunyai kriteria masalah sosial.

"Seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Janji Sanksi ASN Penerima Bansos, Tjahjo Butuh Risma Setor Dulu Data Lengkap

#PNS #Bantuan Sosial #Dana Bansos #Bansos Tunai #Kemenpan RB
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ 2026 Belum Cair, Ini Klarifikasi Dinsos
Dinsos DKI Jakarta menyebut bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ 2026 belum cair karena masih dalam tahap administrasi. Bantuan dipastikan tetap disalurkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Februari 2026
Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ 2026 Belum Cair, Ini Klarifikasi Dinsos
Indonesia
Viral Dituduh Jual Es Gabus dari Spons, Polisi Pastikan Dagangan Suderajat Aman
Penjual es gabus di Kemayoran, Suderajat, viral setelah dituduh menjual es berbahan spons. Ia pun diberi bantuan berupa motor dan modal usaha.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Viral Dituduh Jual Es Gabus dari Spons, Polisi Pastikan Dagangan Suderajat Aman
Indonesia
Bansos Rp 600 Ribu Daerah Bencana Sumatera Cair Februari, Pas Bulan Ramadan
Penyaluran bansos melalui perbankan milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
Bansos Rp 600 Ribu Daerah Bencana Sumatera Cair Februari, Pas Bulan Ramadan
Indonesia
Kabar Gembira BLT dan Bantuan Pangan Mulai Disalurkan Februari 2026
Kementerian Sosial mengkonfirmasi BPNT pada 2026 diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan kepada setiap KPM. Bantuan tersebut disalurkan per tahap setiap triwulan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Kabar Gembira BLT dan Bantuan Pangan Mulai Disalurkan Februari 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gara-Gara Banyak Siswa yang Keracunan, Menkeu Purbaya Minta MBG Diganti Uang Tunai
Beredar informasi yang menyebut Menkeu Purbaya akan hentikan program MBG, diganti dengan bantuan uang tunai. Cek faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Gara-Gara Banyak Siswa yang Keracunan, Menkeu Purbaya Minta MBG Diganti Uang Tunai
Indonesia
Kabar Gembira! Dana Tunggu Korban Banjir Sumatera Rp 600 Ribu Per Bulan Segera Cair
Dana tersebut diberikan untuk korban bencana yang tidak tinggal di hunian sementara (huntara) atau mengungsi di rumah kerabat atau saudaranya mulai dicairkan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Desember 2025
Kabar Gembira! Dana Tunggu Korban Banjir Sumatera Rp 600 Ribu Per Bulan Segera Cair
Indonesia
Bansos PKD Desember 2025 Cair, 213.789 Warga Jakarta Terima Bantuan Rp 300 Ribu
Bansos PKD Desember 2025 sudah cair. Sebanyak 213.789 warga DKI Jakarta akan menerima bantuan senilai Rp 300 ribu.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Bansos PKD Desember 2025 Cair, 213.789 Warga Jakarta Terima Bantuan Rp 300 Ribu
Indonesia
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Ketidakpastian ini mereda setelah diketahui bahwa pengirimnya adalah organisasi non-pemerintah
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Indonesia
Walkot Solo Keluhkan Bansos Salah Sasaran, DPRD Desak Pemkot Pasang Stiker Gakin di Rumah
Penyebab utama ketidaktepatan sasaran ialah minimnya sinkronisasi data antara petugas survei dan aparatur wilayah.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Desember 2025
Walkot Solo Keluhkan Bansos Salah Sasaran, DPRD Desak Pemkot Pasang Stiker Gakin di Rumah
Indonesia
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Pemerintah mengizinkan ASN bekerja dari mana saja atau WFA selama libur Natal dan Tahun Baru 2026, berlaku 29–31 Desember. Layanan publik tetap dijaga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Bagikan