Hukuman Disiplin Bakal Diberikan Pada ASN Penerima Bantuan Sosial
Ilustrasi PNS. (Foto: Humas Kota Bandung)
MerahPutih.com - Adanya temuan data 31.624 aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan pemerintah oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini saat melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), perlu pemeriksaan lebih dalam.
Hal itu diungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo,
Ia menegaskan, untuk mengetahui sengaja atau tidaknya mereka melakukan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang untuk menetapkan diri sebagai penerima bantuan sosial.
Baca Juga:
Pemkot Jakpus Bantah Risma Soal ASN di Menteng Terima Bansos
Ia menegaskan, ASN memiliki penghasilan tetap dari pemerintah sehingga tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan sosial (bansos).
"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," kata Tjahjo Kumolo berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/11).
Terkait sanksi yang diberikan kepada ASN penerima bantuan sosial, menurut Tjahjo Kumolo, Jika terbukti ASN yang bersangkutan melakukan tindakan curang, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontuna, disebutkan penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin yang tidak mampu dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Ada pula Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak serta mempunyai kriteria masalah sosial.
"Seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Janji Sanksi ASN Penerima Bansos, Tjahjo Butuh Risma Setor Dulu Data Lengkap
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ 2026 Belum Cair, Ini Klarifikasi Dinsos
Viral Dituduh Jual Es Gabus dari Spons, Polisi Pastikan Dagangan Suderajat Aman
Bansos Rp 600 Ribu Daerah Bencana Sumatera Cair Februari, Pas Bulan Ramadan
Kabar Gembira BLT dan Bantuan Pangan Mulai Disalurkan Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Gara-Gara Banyak Siswa yang Keracunan, Menkeu Purbaya Minta MBG Diganti Uang Tunai
Kabar Gembira! Dana Tunggu Korban Banjir Sumatera Rp 600 Ribu Per Bulan Segera Cair
Bansos PKD Desember 2025 Cair, 213.789 Warga Jakarta Terima Bantuan Rp 300 Ribu
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Walkot Solo Keluhkan Bansos Salah Sasaran, DPRD Desak Pemkot Pasang Stiker Gakin di Rumah
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan