Tjahjo Kumolo Ingatkan ASN Tidak Jalan Jalan Saat PPKM Level 3 Nataru

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 November 2021
Tjahjo Kumolo Ingatkan ASN Tidak Jalan Jalan Saat PPKM Level 3 Nataru

PNS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Selama penerapan PPKM Level 3 periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah telah melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti. Larangan ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi.

Baca Juga:

Anies Siapkan Aturan Tambahan PPKM Level 3 Nataru

Peraturan dibuat sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat (26/11).

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi PNS karena alasan penting.

Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO). Seperti Medan Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, maupun Makasar Raya.

Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Adapun PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.

Pada SE tersebut juga tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.

Kemudian PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melnggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru. Laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran

Adapun untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan peta zonasi penyebaran COVID-19 Peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

PNS Kota Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung))
PNS Kota Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yakin Indonesia bisa lolos dari ancaman gelombang ketiga COVID-19 yang diproyeksi sejumlah ahli kesehatan dan epidemiolog terjadi pada akhir atau awal tahun saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut harapan itu dapat terwujud hanya dengan berbagai syarat, salah satunya adalah dengan kedisiplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

"Tidak menutup kemungkinan Indonesia bisa lolos dari ancaman gelombang ketiga pasca periode Nataru nanti jika setidaknya penerapan prokes serta cakupan vaksinasi terus ditingkatkan," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (25/11). (Knu)

Baca Juga:

Selama PPKM Level 3, Mal Dilarang Adakan Perayaan Nataru hingga Pameran UMKM

#RUU ASN #PNS #PPKM #PPKM Level 1-4
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Pusat Butuh Rp 31,1 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK Paruh Waktu dari Pemda
Peawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Pemerintah Pusat Butuh Rp 31,1 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK Paruh Waktu dari Pemda
Indonesia
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Penasaran dengan kelanjutan video viral kasus asusila kepsek dan guru SD di Pekalongan? Dindikbud Kabupaten Pekalongan sudah turun tangan. Cek fakta lengkap, motif CCTV, dan sanksi tegasnya di sini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 September 2026
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Indonesia
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Terdapat rencana pengalihan lebih dari 230.000 PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Selain itu sekitar 900.000 PPPK penuh waktu akan mengikuti proses seleksi pada awal tahun 2027
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Indonesia
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Pemerintah memastikan kebijakan penambahan alokasi belanja pegawai tetap berada dalam koridor kehati-hatian fiskal yang ketat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Indonesia
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Proses pengangkatan guru PPPK menjadi PNS mencakup cakupan luas, meliputi guru sekolah umum, guru madrasah negeri, hingga pendidik Taman Kanak-Kanak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Indonesia
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Dengan begitu, kepala daerah tidak lagi kesulitan ketika harus mengevaluasi pegawai yang dinilai tidak memenuhi target kerja.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan mau menghapus utang pensiunan PNS. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Sabtu, 23 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Indonesia
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Kemendikdasmen dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Indonesia
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Indonesia
THR ASN 2026 Mulai Cair, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 55 Triliun
Pemerintah mulai mencairkan THR ASN 2026 sejak 26 Februari. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut total anggaran mencapai Rp55 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
THR ASN 2026 Mulai Cair, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 55 Triliun
Bagikan