Selama PPKM Level 3, Mal Dilarang Adakan Perayaan Nataru hingga Pameran UMKM
Ilustrasi - Pembukaan mal. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 siap menerapkan PPKM Level 3 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Penerapan level yang berlaku seluruh daerah itu bertujuan mencegah lonjakan COVID-19 setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Beberapa aturan dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, mal dan pusat perbelanjaan dilarang menggelar event perayaan Natal dan Tahun Baru, serta pameran UMKM.
Baca Juga:
Vaksinasi Menurun, Pemerintah Harus Waspadai Lonjakan Kasus Usai Nataru
Selanjutnya, mal juga dibolehkan melakukan perpanjangan waktu operasional yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat.
"Untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal,” demikian bunyi Inmendagri yang dikutip Rabu (24/11).
“Lalu penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat."
Baca Juga:
PPKM Level 3 Saat Nataru, PHRI DIY: Beri Kesempatan Kami Untuk Bernapas
Mal dan pusat perbelanjaan juga wajib memberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta harus menerapkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit). Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan. Termasuk melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Aturan Inmendagri juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. (Knu)
Baca Juga:
Pemda DIY Buka Lokasi Wisata Selama Libur Nataru 2022
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
Jelang Puncak Arus Balik Angkutan Libur Nataru 2025
255 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan selama Nataru 2024/2025, Penyebab Utama Karena Kelelahan
WNA Asal China Dominasi Kunjungan Wisman ke Monas pada Libur Nataru
PT KAI Perketat Keamanan untuk Perjalanan Libur Nataru
Membludak saat Nataru 2024/2025, Penumpang Bawa Barang Berlebih akan Didenda
Membludaknya Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung hingga Malam Pergantian Tahun
Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Naik 30 Persen saat Libur Nataru
Stasiun Kereta Jadi Titik Krusial saat Momen Nataru, Porter Dituntut Berpenampilan Rapi dan Bekerja Sesuai SOP
Libur Natal 2024, 1 Juta Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek