PPKM Level 3 Saat Nataru, PHRI DIY: Beri Kesempatan Kami Untuk Bernapas
Salah satu hotel bintang 5 di Kota Yogyakarta. (Foto: MP/Patricia Vicka)
MerahPutih.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan PPKM Level 3 saat periode Natal dan Tahun Baru. Aturan ini. Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pemerintah tidak melarang masyarakat berpergian saat liburan natal tahun baru 2022. Lantaran pelarangan dapat berpotensi membunuh sektor pariwisata.
Baca Juga:
Aturan Lengkap PPKM Level 3 Nataru di Seluruh Indonesia
"Kami berharap orang bepergian masih diperbolehkan," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana seusai pembukaan Jogja International Travel Mart (JITM) di Yogyakarta, Selasa (23/11).
Ia mendorong, pemerintah memperketat syarat orang yang boleh berpergian ketimbang melarangnya. Misalnya hanya yang sudah suntik vaksin dua kali serta test antigen dan mengunduh aplikasi pedulilindungi yang boleh berpergian saja.
"Yang penting beri kesempatan kami untuk bernapas karena momentum bulan Desember itu momentum 'revenue' atau okupansi naik," ujar Deddy.
Ia memastikan, para pelaku bisnis perhotelan dan restoran di DIY tetap mengikuti ketentuan kebijakan PPKM Level 3 yang nantinya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Kebijakan PPKM Level 3, diakuinya, bertujuan mempertahankan laju penularan COVID-19 tetap terkendali sehingga pertumbuhan ekonomi dan kesehatan di Tanah Air tetap bisa berjalan seimbang.
Deddy menyebutkan, saat ini aktivitas ekonomi sektor hotel dan restoran sudah mulai membaik, ditandai peningkatan okupansi sejak empat pekan terakhir dengan okupansi tertinggi mencapai 80 persen pada Sabtu (20/11).
"Kondisi memang sudah membaik tapi PHRI belum baik-baik saja. Kami 'berdarah-darah' selama dua tahun terakhir, keuntungan saat ini hanya untuk membayar cicilan dan membayar gaji karyawan," ujarnya.
Sekretaris Daerah Pemda DIY Baskara Aji mengatakan, pihaknya berencana menerapkan sistem pemeriksaan bus pariwisata yang hendak masuk ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Petugas akan disiapkan untuk masuk ke dalam bus dan memeriksa persyaratan para penumpang. Diantaranya kartu vaksin atau tes antigen. (Patricia Vicka / Yogyakarta)
Baca Juga:
Pemprov Tak Bisa Putuskan Sendiri Penambahan Ruas Ganjil Genap Saat PPKM Level 3
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Berwisata Murah Dengan Naik KA Batara Kresna, Nikmati Alam danKuliner Dari Purwosari Sampai Wonogiri
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
DPRD DKI Protes Tarif Buggy Wisata Malam Ragunan Rp 250 Ribu, Minta Dikaji Ulang
Wisata Malam Ragunan, DPRD Minta Pemprov DKI Sediakan Alternatif Angkutan Murah untuk Warga
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
7 Alasan Hijrah Trail Harus Masuk Bucket List Petualangan di Arab Saudi
Polisi Sediakan WA dan QR Code untuk Laporan Cepat Gangguan Keamanan Hingga Kerusakan Fasilitas Umum
Night at the Ragunan Zoo Dibuka Hari ini, Harga Tiket Masuknya Mulai Rp 3.000
WNA Pengguna Kereta Api di Indonesia Tembus Setengah Juta, Yogyakarta jadi Tujuan Paling Favorit
Rencana Pemberian Diskon Tarif Tol Libur Natal dan Tahun Baru 2026