PPKM Level 3 Saat Nataru, PHRI DIY: Beri Kesempatan Kami Untuk Bernapas


Salah satu hotel bintang 5 di Kota Yogyakarta. (Foto: MP/Patricia Vicka)
MerahPutih.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan PPKM Level 3 saat periode Natal dan Tahun Baru. Aturan ini. Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pemerintah tidak melarang masyarakat berpergian saat liburan natal tahun baru 2022. Lantaran pelarangan dapat berpotensi membunuh sektor pariwisata.
Baca Juga:
Aturan Lengkap PPKM Level 3 Nataru di Seluruh Indonesia
"Kami berharap orang bepergian masih diperbolehkan," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana seusai pembukaan Jogja International Travel Mart (JITM) di Yogyakarta, Selasa (23/11).
Ia mendorong, pemerintah memperketat syarat orang yang boleh berpergian ketimbang melarangnya. Misalnya hanya yang sudah suntik vaksin dua kali serta test antigen dan mengunduh aplikasi pedulilindungi yang boleh berpergian saja.
"Yang penting beri kesempatan kami untuk bernapas karena momentum bulan Desember itu momentum 'revenue' atau okupansi naik," ujar Deddy.
Ia memastikan, para pelaku bisnis perhotelan dan restoran di DIY tetap mengikuti ketentuan kebijakan PPKM Level 3 yang nantinya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Kebijakan PPKM Level 3, diakuinya, bertujuan mempertahankan laju penularan COVID-19 tetap terkendali sehingga pertumbuhan ekonomi dan kesehatan di Tanah Air tetap bisa berjalan seimbang.

Deddy menyebutkan, saat ini aktivitas ekonomi sektor hotel dan restoran sudah mulai membaik, ditandai peningkatan okupansi sejak empat pekan terakhir dengan okupansi tertinggi mencapai 80 persen pada Sabtu (20/11).
"Kondisi memang sudah membaik tapi PHRI belum baik-baik saja. Kami 'berdarah-darah' selama dua tahun terakhir, keuntungan saat ini hanya untuk membayar cicilan dan membayar gaji karyawan," ujarnya.
Sekretaris Daerah Pemda DIY Baskara Aji mengatakan, pihaknya berencana menerapkan sistem pemeriksaan bus pariwisata yang hendak masuk ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Petugas akan disiapkan untuk masuk ke dalam bus dan memeriksa persyaratan para penumpang. Diantaranya kartu vaksin atau tes antigen. (Patricia Vicka / Yogyakarta)
Baca Juga:
Pemprov Tak Bisa Putuskan Sendiri Penambahan Ruas Ganjil Genap Saat PPKM Level 3
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'

Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman

PSI Tolak Rencana Pramono Buka Ragunan hingga Malam Hari, Pertanyakan Kesiapan Fasilitas

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan

Serba-serbi Gunung Tambora, Pesona Jantung Konservasi Alam Khas Indonesia Timur

Korea Utara Buka Resor Pantai Baru demi Cuan di Tengah Sanksi Ketat

Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia

Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan

Menelusuri Jakarta Premium Outlets, Ruang Belanja Baru yang Mengusung Keberlanjutan dan Inklusi
