Hukum Kebiri Wacana yang Menggoda sekaligus Membingungkan


Akhiar Salmi Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (Foto: staff.ui.ac.id)
MerahPutih Nasional - Wacana hukuman kebiri belakangan ini heboh mengisi ruang publik. Maraknya kasus pemerkosaan menyebabkan urgensitas hukuman kebiri kembali diperbincangkan. Hukuman kebiri vis a vis menyasar kepada kaum pria, pelaku pemerkosaan.
Meski hukuman kebiri masih dalam tataran wacana, perlu dipikirkan bagaimana proses eksekusinya. Kata kebiri dalam KBBI dijelaskan sebagai kebiri /ke·bi·ri/ a sudah dihilangkan (dikeluarkan) kelenjar testisnya (pada hewan jantan) atau dipotong ovariumnya (pada hewan betina); sudah dimandulkan.
Artinya kebiri sendiri dalam kamus Bahasa Indonesia lebih merujuk kepada binatang. Nah, bagaimana dengan manusia? Apakah prosesnya sama? Secara tidak langsung, jika benar hukuman kebiri diterapkan kepada lelaki pelaku pemerkosaan maka sesuai dengan arti kebiri dari KBBI kelenjar testis atau buah zakar pria itu harus dihilangkan atau dikeluarkan.
Sampai saat ini belum ada kelompok atau golongan yang menolak wacana hukuman kebiri. Sementara kelompok yang setuju memberikan catatan kaki terhadap anjuran pemberlakuan hukuman kebiri. Akhiar Salmi pakar hukum pidana dari Univerisitas Indonesia, saat diwawancara merahputih menyatakan bahwa hukuman kebiri dikenakan kepada residivis pelaku pemerkosaan.
"Untuk residivis, saya setuju untuk hukuman kebiri, dipasang chip atau melempar biodata diri ke ranah publik. Biar penangannya benar-benar tegas sehingga timbul efek jera," tegas Akhiar Salmi selaku Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) kepada merahputih.com, Depok, Kamis (12/4).
Tujuan hukuman kebiri menurut Akhiar Salmi yakni menimbulkan efek jera. Tapi bagaimana dengan pelaku yang baru pertama kali terlibat tindak pemerkosaan. Atau lebih ekstremnya dalam hubungan suami-istri dan sepasang anak manusia, jika salah satu pasangannya tidak senang kemudian melaporkan hubungan seksual mereka sebagai tindak pemerkosaan, apakah mesti dikebiri juga?
"Tidak bisa sembarangan! Perlu memerhatikan background si pelaku. Dari sana, baru bisa ditetapkan hukuman yang paling pas. Dan sebenarnya saya pun setuju untuk kedua hukuman tersebut," tambah Akhiar Salmi memberikan solusinya.
Intinya jangan asal kebiri. Pelaku pemerkosa harus dihukum seberat-beratnya. Untuk mengkebiri setiap pelaku pemerkosaan, sepertinya semua pemangku kepentingan harus berpikir ulang. Sebab kebiri itu dampaknya sangat luar biasa, baik secara psikologis maupun sosial.
"Dalam hal ini, untuk membenahi moral juga harus melibatkan lingkungan keluarga, masyarakat, dan sekolah. Pendekatan keagamaan harus ada," tambahnya.
BACA JUGA:
- Jangan Ragu untuk Kebiri Residivis Pelaku Kejahatan Seksual
- Belajar dari Kasus Yn, Megawati Pesan ke Cucu Jangan Pulang Sendiri
- Tujuh Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Yn Divonis 10 Tahun Penjara
- Cegah Kejahatan Seksual, Akhiar Salmi: Harus Libatkan Semua Sektor
- Shanty: Para Pemerkosa Yn Sebaiknya Dipanggang Hidup-hidup!
Bagikan
Berita Terkait
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat

Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka

Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan

Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

DPR Minta Pemerintah Jangan Tutupi Sejarah! Desak Pengakuan Tragedi Kekerasan Seksual 1998

Agus Buntung Banding Vonis 10 Tahun Bui, Jaksa Ambil Langkah Serupa

Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani

Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang

Predator Seks Mataram Agus Buntung Divonis 10 Tahun Bui, Wajib Bayar Denda Rp 100 Juta

Olah TKP Ungkap Korban Dosen Cabul UIN Mataram Sampai 7 Mahasiswi
