Hukum Kebiri Wacana yang Menggoda sekaligus Membingungkan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 13 Mei 2016
Hukum Kebiri Wacana yang Menggoda sekaligus Membingungkan

Akhiar Salmi Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (Foto: staff.ui.ac.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Wacana hukuman kebiri belakangan ini heboh mengisi ruang publik. Maraknya kasus pemerkosaan menyebabkan urgensitas hukuman kebiri kembali diperbincangkan. Hukuman kebiri vis a vis menyasar kepada kaum pria, pelaku pemerkosaan.

Meski hukuman kebiri masih dalam tataran wacana, perlu dipikirkan bagaimana proses eksekusinya. Kata kebiri dalam KBBI dijelaskan sebagai kebiri /ke·bi·ri/ a sudah dihilangkan (dikeluarkan) kelenjar testisnya (pada hewan jantan) atau dipotong ovariumnya (pada hewan betina); sudah dimandulkan.

Artinya kebiri sendiri dalam kamus Bahasa Indonesia lebih merujuk kepada binatang. Nah, bagaimana dengan manusia? Apakah prosesnya sama? Secara tidak langsung, jika benar hukuman kebiri diterapkan kepada lelaki pelaku pemerkosaan maka sesuai dengan arti kebiri dari KBBI kelenjar testis atau buah zakar pria itu harus dihilangkan atau dikeluarkan.

Sampai saat ini belum ada kelompok atau golongan yang menolak wacana hukuman kebiri. Sementara kelompok yang setuju memberikan catatan kaki terhadap anjuran pemberlakuan hukuman kebiri. Akhiar Salmi pakar hukum pidana dari Univerisitas Indonesia, saat diwawancara merahputih menyatakan bahwa hukuman kebiri dikenakan kepada residivis pelaku pemerkosaan.

"Untuk residivis, saya setuju untuk hukuman kebiri, dipasang chip atau melempar biodata diri ke ranah publik. Biar penangannya benar-benar tegas sehingga timbul efek jera," tegas Akhiar Salmi selaku Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) kepada merahputih.com, Depok, Kamis (12/4).

Tujuan hukuman kebiri menurut Akhiar Salmi yakni menimbulkan efek jera. Tapi bagaimana dengan pelaku yang baru pertama kali terlibat tindak pemerkosaan. Atau lebih ekstremnya dalam hubungan suami-istri dan sepasang anak manusia, jika salah satu pasangannya tidak senang kemudian melaporkan hubungan seksual mereka sebagai tindak pemerkosaan, apakah mesti dikebiri juga?

"Tidak bisa sembarangan! Perlu memerhatikan background si pelaku. Dari sana, baru bisa ditetapkan hukuman yang paling pas. Dan sebenarnya saya pun setuju untuk kedua hukuman tersebut," tambah Akhiar Salmi memberikan solusinya.

Intinya jangan asal kebiri. Pelaku pemerkosa harus dihukum seberat-beratnya. Untuk mengkebiri setiap pelaku pemerkosaan, sepertinya semua pemangku kepentingan harus berpikir ulang. Sebab kebiri itu dampaknya sangat luar biasa, baik secara psikologis maupun sosial.

"Dalam hal ini, untuk membenahi moral juga harus melibatkan lingkungan keluarga, masyarakat, dan sekolah. Pendekatan keagamaan harus ada," tambahnya.

BACA JUGA:

  1. Jangan Ragu untuk Kebiri Residivis Pelaku Kejahatan Seksual
  2. Belajar dari Kasus Yn, Megawati Pesan ke Cucu Jangan Pulang Sendiri
  3. Tujuh Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Yn Divonis 10 Tahun Penjara
  4. Cegah Kejahatan Seksual, Akhiar Salmi: Harus Libatkan Semua Sektor
  5. Shanty: Para Pemerkosa Yn Sebaiknya Dipanggang Hidup-hidup!

 

#Kekerasan Seksual Anak #Kejahatan Seksual #Akhiar Salmi #Wacana Hukuman Kebiri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada seorang guru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Indonesia
Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka
Setelah pesawat mendarat sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal Bandara Soetta, pihak maskapai melaporkan kasus itu ke polisi bandara.
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka
Indonesia
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Polisi telah meringkus pelaku yang sempat kabur bersembunyi di kawasan Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Indonesia
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
Nasib pilu menimpa pemaja putri berinisial NAS (13) asal Bekasi. Ayah tirinya berinisial RS (41) tega berkali-kali mencabulinya selama dua tahun terakhir.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Jangan Tutupi Sejarah! Desak Pengakuan Tragedi Kekerasan Seksual 1998
Menutupinya maka sama saja kita merendahkan martabat para korban dan tidak membuka ruang untuk pemulihan nama baik mereka
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Juni 2025
DPR Minta Pemerintah Jangan Tutupi Sejarah! Desak Pengakuan Tragedi Kekerasan Seksual 1998
Indonesia
Agus Buntung Banding Vonis 10 Tahun Bui, Jaksa Ambil Langkah Serupa
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan langkah hukum yang diambil kubu terdakwa dan JPU
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Agus Buntung Banding Vonis 10 Tahun Bui, Jaksa Ambil Langkah Serupa
Indonesia
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Kubu Vadel menyinggung kondisi Nikita Mirzani yang kini juga terjerat kasus pidana.
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Indonesia
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Penahanan Vadel terhitung dari Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6), sekaligus menjadi batas waktu kejaksaan melimpahkan dakwaan
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Indonesia
Predator Seks Mataram Agus Buntung Divonis 10 Tahun Bui, Wajib Bayar Denda Rp 100 Juta
Agus Buntung terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban yang lebih dari satu orang.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Mei 2025
Predator Seks Mataram Agus Buntung Divonis 10 Tahun Bui, Wajib Bayar Denda Rp 100 Juta
Indonesia
Olah TKP Ungkap Korban Dosen Cabul UIN Mataram Sampai 7 Mahasiswi
Olah TKP berlangsung di dua lokasi, yakni asrama dan ruang sekretariat kampus.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Mei 2025
Olah TKP Ungkap Korban Dosen Cabul UIN Mataram Sampai 7 Mahasiswi
Bagikan