Hukum Kebiri Wacana yang Menggoda sekaligus Membingungkan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 13 Mei 2016
Hukum Kebiri Wacana yang Menggoda sekaligus Membingungkan

Akhiar Salmi Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (Foto: staff.ui.ac.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Wacana hukuman kebiri belakangan ini heboh mengisi ruang publik. Maraknya kasus pemerkosaan menyebabkan urgensitas hukuman kebiri kembali diperbincangkan. Hukuman kebiri vis a vis menyasar kepada kaum pria, pelaku pemerkosaan.

Meski hukuman kebiri masih dalam tataran wacana, perlu dipikirkan bagaimana proses eksekusinya. Kata kebiri dalam KBBI dijelaskan sebagai kebiri /ke·bi·ri/ a sudah dihilangkan (dikeluarkan) kelenjar testisnya (pada hewan jantan) atau dipotong ovariumnya (pada hewan betina); sudah dimandulkan.

Artinya kebiri sendiri dalam kamus Bahasa Indonesia lebih merujuk kepada binatang. Nah, bagaimana dengan manusia? Apakah prosesnya sama? Secara tidak langsung, jika benar hukuman kebiri diterapkan kepada lelaki pelaku pemerkosaan maka sesuai dengan arti kebiri dari KBBI kelenjar testis atau buah zakar pria itu harus dihilangkan atau dikeluarkan.

Sampai saat ini belum ada kelompok atau golongan yang menolak wacana hukuman kebiri. Sementara kelompok yang setuju memberikan catatan kaki terhadap anjuran pemberlakuan hukuman kebiri. Akhiar Salmi pakar hukum pidana dari Univerisitas Indonesia, saat diwawancara merahputih menyatakan bahwa hukuman kebiri dikenakan kepada residivis pelaku pemerkosaan.

"Untuk residivis, saya setuju untuk hukuman kebiri, dipasang chip atau melempar biodata diri ke ranah publik. Biar penangannya benar-benar tegas sehingga timbul efek jera," tegas Akhiar Salmi selaku Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) kepada merahputih.com, Depok, Kamis (12/4).

Tujuan hukuman kebiri menurut Akhiar Salmi yakni menimbulkan efek jera. Tapi bagaimana dengan pelaku yang baru pertama kali terlibat tindak pemerkosaan. Atau lebih ekstremnya dalam hubungan suami-istri dan sepasang anak manusia, jika salah satu pasangannya tidak senang kemudian melaporkan hubungan seksual mereka sebagai tindak pemerkosaan, apakah mesti dikebiri juga?

"Tidak bisa sembarangan! Perlu memerhatikan background si pelaku. Dari sana, baru bisa ditetapkan hukuman yang paling pas. Dan sebenarnya saya pun setuju untuk kedua hukuman tersebut," tambah Akhiar Salmi memberikan solusinya.

Intinya jangan asal kebiri. Pelaku pemerkosa harus dihukum seberat-beratnya. Untuk mengkebiri setiap pelaku pemerkosaan, sepertinya semua pemangku kepentingan harus berpikir ulang. Sebab kebiri itu dampaknya sangat luar biasa, baik secara psikologis maupun sosial.

"Dalam hal ini, untuk membenahi moral juga harus melibatkan lingkungan keluarga, masyarakat, dan sekolah. Pendekatan keagamaan harus ada," tambahnya.

BACA JUGA:

  1. Jangan Ragu untuk Kebiri Residivis Pelaku Kejahatan Seksual
  2. Belajar dari Kasus Yn, Megawati Pesan ke Cucu Jangan Pulang Sendiri
  3. Tujuh Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Yn Divonis 10 Tahun Penjara
  4. Cegah Kejahatan Seksual, Akhiar Salmi: Harus Libatkan Semua Sektor
  5. Shanty: Para Pemerkosa Yn Sebaiknya Dipanggang Hidup-hidup!

 

#Kekerasan Seksual Anak #Kejahatan Seksual #Akhiar Salmi #Wacana Hukuman Kebiri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
AS, pelaku kasus pencabulan puluhan santriwati sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
Indonesia
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Menteri PPPA menekankan bahwa kekerasan dalam relasi pengasuhan adalah pelanggaran berat yang merusak masa depan anak serta mencederai institusi keagamaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Indonesia
Skandal Seksual Santriwati Pati Bikin Heboh, LPSK dan Komnas HAM Didesak Segera Turun Tangan
Investigasi independen dari lembaga terkait diharapkan mampu mengungkap fakta secara transparan dan menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk mencegah kasus serupa di lingkungan pendidikan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Skandal Seksual Santriwati Pati Bikin Heboh, LPSK dan Komnas HAM Didesak Segera Turun Tangan
Indonesia
Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Pati Terbongkar, Pemerintah Didesak Segera Bentuk Satgas
Legislator asal Dapil Jawa Barat III ini mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren. Satgas tersebut nantinya melibatkan Kementerian Agama, KemenPPPA
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Pati Terbongkar, Pemerintah Didesak Segera Bentuk Satgas
Indonesia
Polisi Mulai Buru Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati Ponpes Ndolo Kusumo Usai Mangkir Panggilan Pertama
Hingga saat ini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan tindakan asusila tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Polisi Mulai Buru Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati Ponpes Ndolo Kusumo Usai Mangkir Panggilan Pertama
Indonesia
Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Gempar Buntut Santri Jadi Korban Predator Anak, DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku
Selain aspek hukum bagi pelaku, Abdullah menuntut adanya pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan jaminan keamanan bagi korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Gempar Buntut Santri Jadi Korban Predator Anak, DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku
Indonesia
Imbas Skandal Seksual Ponpes Pati, DPR Ingatkan Kemenag Jangan Obral Izin Pesantren
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan Kemenag harus memperketat izin pesantren pasca kasus kekerasan seksual di Pati. I
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Imbas Skandal Seksual Ponpes Pati, DPR Ingatkan Kemenag Jangan Obral Izin Pesantren
Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Bagikan