Hotel di Bandung yang Layani Pasien Isoman Dapat Keringanan Pajak

Ilustrasi: Petugas beristirahat di tempat isolasi pasien OTG COVID-19 di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Sabtu (26/12). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Merahputih.com - Pemerintah Kota Bandung memberikan relaksasi ekonomi berupa pembebasan pajak bagi Hotel di Bandung yang membuka ruang untuk isolasi mandiri (Isoman) pasien COVID-19.
Pertama, pembebasan pajak terhadap hotel yang melaksanakan isolasi mandiri. Pengelola hotel bisa melampirkan rekomendasi atau surat keterangan dari institusi yang menangani pandemi atau hasil dari test swab PCR. Kedua, penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah yang memiliki pajak terutang.
Baca Juga:
"Selanjutnya, pada saat biasa kalau ada keterlambatan pembayaran pajak kita mengeluarkan surat teguran, sekarang tidak," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen pada acara Bandung Menjawab, Kamis (29/7).
Bapenda Kota Bandung juga mengeluarkan kebijakan pengurangan berupa pemberian stimulus 100 persen ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi PBB tahun ini masih sama dengan tahun sebelummya.
Ada juga pembebasan PBB dengan nilai kurang atau sama dengan Rp 100.000 untuk objek bangunan rumah tinggal.

"Kita juga memberikan pengurangan 100 persen terhadap permohonan pengurangan pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya," lanjutnya.
Relaksasi lainnya yakni pengurangan 75 persen terhadap pemohon pengurangan oleh Wajib Pajak veteran perdamaian yang masih aktif.
Kepala Bidang Pengembangan Bapenda Kota Bandung, Lindu Prarespati mengatakan, pembayaran pajak saat ini bisa dilakukan di Bank BJB. Namun khusus untuk PBB bisa juga dibayarkan lewat marketplace.
Baca Juga:
Capaian Vaksinasi COVID-19 Kota Bandung Baru Mencapai 41,3 Persen
"Karena jumlah Wajib Pajak PBB di Kota Bandung mendekati 500.000, ada penambahan saluran lain di luar Bank BJB, tetapi dengan penambahan biaya layanan," katanya.
Khusus untuk PBB, pembayaran bisa dilakukan di PT Pos Indonesia, Indomaret, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, Blibli, bahkan Bank Sampah Mandiri. (Imanha/Jawa Barat)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
