Hotel dan Restoran Wajib Bayar Royalti Lagu, PHRI Solo Merasa Keberatan


Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sosialisasi melaksanakan kewajiban membayar royalti musik tempat umum, Sabtu (9/8). Foto: MerahPutih.com/Ismail
MerahPutih.com - Saat ini, tempat usaha seperti hotel dan restoran harus membayar royalti lagu. Hal itu pun memberatkan pelaku usaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Solo.
Ketua PHRI Kota Solo, Joko Sutrisno mengatakan, masih minimnya pelaku usaha di sektor perhotelan, restoran, kafe, dan tempat wisata lainnya yang menggunakan lagu atau musik dalam membayar royalti.
Hal itu lantaran banyak yang belum memahami soal kewajiban tersebut.
“Jujur sebagai pelaku usaha belum tahu bahwa memutar lagu tempat usaha harus membayar royalti,” ujar Joko, Minggu (10/8).
Baca juga:
Jumlah Pelaku Usaha Bayar Royalti Musik Minim, Komisioner LMKN: Kesadaran Masih Rendah
Joko menilai, perlunya sosialisasi secara masif tentang regulasi pembayaran royalti ini. Sebab, masih kurangnya pemahaman dari para pelaku usaha, meskipun sebagian sudah ada yang melaksanakan kewajiban itu.
“Saya punya karaoke, selama ini saya bayarnya ya per tahun. Hanya saja yang hotel atau restoran ini juga ada pentas-pentas musik, itu belum, hampir semuanya belum (bayar royalti), termasuk penyanyi-penyanyi ya itu. Nah, ini yang perlu disosialisasikan," tuturnya.
Sementara dari sisi ekonomi, kata Joko, tak menampik kewajiban membayar royalti bagi para pelaku usaha tersebut akan memberatkan operasional.
Apalagi, saat ini pelaku usaha tersebut baru menghadapi kondisi sulit imbas kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Baca juga:
Putar Suara Burung di Tempat Usaha Juga Kena Royalti, Ini Penjelasan LMKN
"Karena juga kan harus izin ke sana kemari, dengan yang punya hak paten, dan patokannya juga belum pasti, itu memang akan sangat memberatkan. Tapi karena ini memang sudah ada regulasinya ya kami tidak bisa menghindar," ucap dia.
Ia menambahkan, setelah kegiatan hari itu, PHRI akan menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi ke para pelaku usaha di sektor perhotelan dan restoran di Solo.
Pihaknya berharap, dengan adanya sosialisasi itu, ke depannya tidak ada pelaku usaha yang harus menghadapi masalah hukum akibat kasus pelanggaran hak cipta akibat tidak membayar royalti.
"Anggota kami 180 hotel. Nah, karena tentu saja setiap hotel kan memutar lagu-lagu ya, jangan sampai terjadi tahu-tahu didenda sekian miliar memberatkan," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Cegah Kekacauan, DPR Minta Pemungutan Royalti LMK Dihentikan Sementara

Ariel-Judika Soroti Royalti Musik di DPR, Ahmad Dhani Hampir Diusir Ketua Komisi XIII

[HOAKS atau FAKTA]: Pengunjung Restoran Bayar Royalti Lagu, Masuk dalam Tagihan Makanan dan Minuman yang Dipesan
![[HOAKS atau FAKTA]: Pengunjung Restoran Bayar Royalti Lagu, Masuk dalam Tagihan Makanan dan Minuman yang Dipesan](https://img.merahputih.com/media/fa/5b/59/fa5b59623912d20675302ab53332e08a_182x135.jpg)
Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Mulai Kumpul Rabu, 27 Agustus 2025, Musisi Dilibatkan

Ahmad Dhani Bongkar Celah Hukum yang Bikin Pencipta Lagu Rugi

Hindari Masalah Royalti Musik, Stasiun Solo Balapan Tak Lagi Putar Lagu 'Bengawan Solo'

Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Pegiat Seni hingga EO Minta SE Walkot agar Tak Terkena Royalti, Respati: Tidak Perlu, Sudah Aman

Kisruh Royalti Lagu, Pelaku Usaha dan Seniman Desak DPRD Solo Bubarkan LMKN

Revisi UU Hak Cipta Buat Pencipta Lagu Lebih Terlindungi dan Tidak Lagi Jadi Sumber Sengketa
