Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Hotel dan Restoran Wajib Bayar Royalti Lagu, PHRI Solo Merasa Keberatan

Soffi AmiraSoffi Amira - Minggu, 10 Agustus 2025
Hotel dan Restoran Wajib Bayar Royalti Lagu, PHRI Solo Merasa Keberatan

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sosialisasi melaksanakan kewajiban membayar royalti musik tempat umum, Sabtu (9/8). Foto: MerahPutih.com/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Saat ini, tempat usaha seperti hotel dan restoran harus membayar royalti lagu. Hal itu pun memberatkan pelaku usaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Solo.

Ketua PHRI Kota Solo, Joko Sutrisno mengatakan, masih minimnya pelaku usaha di sektor perhotelan, restoran, kafe, dan tempat wisata lainnya yang menggunakan lagu atau musik dalam membayar royalti.

Hal itu lantaran banyak yang belum memahami soal kewajiban tersebut.

“Jujur sebagai pelaku usaha belum tahu bahwa memutar lagu tempat usaha harus membayar royalti,” ujar Joko, Minggu (10/8).

Baca juga:

Jumlah Pelaku Usaha Bayar Royalti Musik Minim, Komisioner LMKN: Kesadaran Masih Rendah

Joko menilai, perlunya sosialisasi secara masif tentang regulasi pembayaran royalti ini. Sebab, masih kurangnya pemahaman dari para pelaku usaha, meskipun sebagian sudah ada yang melaksanakan kewajiban itu.

“Saya punya karaoke, selama ini saya bayarnya ya per tahun. Hanya saja yang hotel atau restoran ini juga ada pentas-pentas musik, itu belum, hampir semuanya belum (bayar royalti), termasuk penyanyi-penyanyi ya itu. Nah, ini yang perlu disosialisasikan," tuturnya.

Sementara dari sisi ekonomi, kata Joko, tak menampik kewajiban membayar royalti bagi para pelaku usaha tersebut akan memberatkan operasional.

Apalagi, saat ini pelaku usaha tersebut baru menghadapi kondisi sulit imbas kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Baca juga:

Putar Suara Burung di Tempat Usaha Juga Kena Royalti, Ini Penjelasan LMKN

"Karena juga kan harus izin ke sana kemari, dengan yang punya hak paten, dan patokannya juga belum pasti, itu memang akan sangat memberatkan. Tapi karena ini memang sudah ada regulasinya ya kami tidak bisa menghindar," ucap dia.

Ia menambahkan, setelah kegiatan hari itu, PHRI akan menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi ke para pelaku usaha di sektor perhotelan dan restoran di Solo.

Pihaknya berharap, dengan adanya sosialisasi itu, ke depannya tidak ada pelaku usaha yang harus menghadapi masalah hukum akibat kasus pelanggaran hak cipta akibat tidak membayar royalti.

"Anggota kami 180 hotel. Nah, karena tentu saja setiap hotel kan memutar lagu-lagu ya, jangan sampai terjadi tahu-tahu didenda sekian miliar memberatkan," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Pelaku Usaha #Royalti Musik #Restoran #Hotel #PHRI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
500 Tahun Jakarta, Budaya Betawi Jadi Ikon di Hotel-Hotel Ibu Kota
Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggandeng industri perhotelan ibu kota untuk aktif memperkenalkan budaya Betawi kepada wisatawan sebagai bagian untuk mengungkuhkan Jakarta Kota Global
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
500 Tahun Jakarta, Budaya Betawi Jadi Ikon di Hotel-Hotel Ibu Kota
Fun
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Konten kreator kini wajib punya NIB. Lalu, apa itu NIB dan bagaimana cara mendaftarnya? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Indonesia
Ambil Pengelolaan Hotel Sultan, Pengelola Kawasan GBK Raup Rp 812 Miliar
Sepanjang 2025, kawasan GBK terus dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan olahraga, budaya, MICE, rekreasi, komersial, serta agenda publik berskala nasional dan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Ambil Pengelolaan Hotel Sultan, Pengelola Kawasan GBK Raup Rp 812 Miliar
Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Hotel dan Kafe di Jakarta Wajib Pilah Sampah, Masih Bandel Izin Usaha Dicabut
TPST Bantargebang, Bekasi, mulai Agustus 2026 hanya menerima sampah residu sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
Hotel dan Kafe di Jakarta Wajib Pilah Sampah, Masih Bandel Izin Usaha Dicabut
Indonesia
Okupansi Hotel Anjlok, Program Efisiensi Diminta Dihentikan
Pajak perhotelan menempati posisi kedua hingga ketiga sebagai penyumbang pendapatan asli daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 April 2026
Okupansi Hotel Anjlok, Program Efisiensi Diminta Dihentikan
Fun
Sudestada Malbec Day 2026, Festival Wine Argentina Hadir di Jakarta
Sudestada Jakarta menggelar Malbec Day 2026 selama dua hari. Festival ini menghadirkan wine tasting, pairing eksklusif, dan promo hingga 40 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
Sudestada Malbec Day 2026, Festival Wine Argentina Hadir di Jakarta
Indonesia
Lembaga Manajemen Kolektif Bakal Diawasi Ketat, Once Mekel Tak Ingin Ada Monopoli Royalti
Once Mekel Kawal RUU Hak Cipta di DPR Demi Industri Kreatif 2026
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Lembaga Manajemen Kolektif Bakal Diawasi Ketat, Once Mekel Tak Ingin Ada Monopoli Royalti
Indonesia
Viral CCTV Resto Bibi Kelinci, Polisi: Selebgram Nabila dan Pasutri Sama-Sama Tersangka
Pasutri ZK-ESR tersangka pencurian, sementara selebgram Nabilah O’Brien tersangka unggahan CCTV viral.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Maret 2026
Viral CCTV Resto Bibi Kelinci, Polisi: Selebgram Nabila dan Pasutri Sama-Sama Tersangka
Fun
Rekomendasi Bukber AYCE Hotel di Tangerang: Paket Ramadan Termurah hingga Premium
Simak daftar harga paket bukber Ramadan di hotel Tangerang 2026. Mulai Rp135 ribu hingga premium AYCE, lengkap dengan pilihan menu Nusantara dan internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Februari 2026
Rekomendasi Bukber AYCE Hotel di Tangerang: Paket Ramadan Termurah hingga Premium
Bagikan