Ariel-Judika Soroti Royalti Musik di DPR, Ahmad Dhani Hampir Diusir Ketua Komisi XIII

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Ariel-Judika Soroti Royalti Musik di DPR, Ahmad Dhani Hampir Diusir Ketua Komisi XIII

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Pada rapat yang digelar di ruang Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (27/8). Perwakilan VISI, Ariel Noah, menyinggung soal mekanisme penyanyi untuk menyanyikan lagu orang lain.

"Dulu tuh harus penyanyinya yang minta izin. Nah, itu yang kita pingin lebih jelas sebetulnya. Sebenarnya gimana sih? Karena apakah menjadi permasalahan di profesi kami sebagai penyanyi? Akan menjadi permasalahan, gitu," kata Ariel.

Selain itu, Ariel menilai aturan mengenai izin membawakan lagu masih membingungkan bagi pelaku industri musik, khususnya penyanyi.

Baca juga:

Ari Lasso vs WAMI, Membuka Lagi Polemik Pembagian Royalti Musik di Indonesia

“Ada pernyataan-pernyataan dimana izin itu harus diperoleh dulu sebelum pertunjukan, dan dulu tuh harus penyanyinya dulu yang minta izin. Nah, itu yang kita pengen lebih jelas sebetulnya. Karena apakah menjadi permasalahan di profesi kami sebagai penyanyi?” ujar Ariel.

Diskusi tersebut juga diwarnai interupsi dari musisi sekaligus Anggota Komisi X DPR, Ahmad Dhani. Namun, pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya menegaskan, forum tersebut bukan tempat berdebat, melainkan “belanja masalah” untuk merumuskan solusi.

Sementara itu, perwakilan AKSI, Judika, turut menyoroti lemahnya mekanisme distribusi royalti. Ia menekankan, bahwa para pencipta sering kali tidak mengetahui jalur yang tepat untuk menerima hak ekonomi dari karya mereka.

Ahmad Dhani kembali melakukan interupsi ketikan Judika menyampaikan pendapatnya. Tindakan pentolan band Dewa 19 itu memancing emosi Willy Aditya.

Baca juga:

Ariel Noah, Piyu Padi hingga Adi KLa Project Ikuti RDPU Manajemen Royalti dengan Komisi XIII DPR

"Mas Dhani, saya ingatkan saya pimpinan di sini, nanti sekali lagi kami berhak juga untuk mengeluarkan jenengan dari forum," tuturnya.

Judika pun melanjutkan pendapatnya. Sebagai pencipta, dirinya tidak pernah berniat melarang orang lain menyanyikan lagunya. Namun, pelarangan bisa terjadi bila hak ekonomi dan hak moralnya sebagai pencipta terlanggar.

“Kalau hak ekonomi tidak dapat, kita harus tahu masalahnya di mana. Dan kita sama-sama tahu sistem pengelolaan royalti saat ini masih lemah,” jelasnya.

Selain itu, turut hadir pula dari Kolektif Nasional (LMKN), Marcel Siahaan, dalam rapat itu dan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. (Pon)

#DPR RI #Komisi XIII DPR RI #Royalti Musik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Bagikan