Hoaks Penyebaran Konten Porno, Polisi Panggil Wamenag Sebagai Saksi


Kombes Pol Argo Yuwono (ANTARA Foto/Rival Awal Lingga)
MerahPutih.Com - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus peretasan akun twitter milik Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid. Rencananya, polisi akan memanggil Zainut sebagai saksi.
"Ya akan kita agendakan nanti ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Sabtu (2/11).
Baca Juga:
Sindir DPRD, Pengamat: Yang Tak Suka Pemprov DKI Dikritik Sama Saja Pro Korupsi
Meski begitu, Argo belum memberi tahu kapan Zainut akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Dia hanya menyebut sampai saat ini sudah 3 orang saksi diperiksa.

"Kami masih penyelidikan itu, ya masih penyelidikan. Ya ada 3 saksi toh sudah diperiksa kemarin ya," ucapnya.
Argo mengatakan, polisi belum menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, beredar tangkapan layar (screenshot) akun Twitter Zainut Tauhid me-like konten pornografi. Zainut mengatakan akun Twitter-nya diretas.
Akibat kejadian ini, Zainut membuat laporan ke polisi. Zainut mengatakan akun Twitter-nya selama ini dikelola oleh tim media. Dia sendiri baru tahu ada like konten porno itu setelah admin melaporkan peretasan.
Baca Juga:
Gibran Bertemu Megawati Demi Rekomendasi Pilwalkot Solo, Pengamat: PDIP Bakal Pecah
"Saya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya," kata Zainut kepada wartawan, Minggu (27/10).
"Menginformasikan bahwa akun Twitter saya diretas orang yang tidak bertanggung jawab dengan menyisipkan konten pornografi," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Berharap ERP Secepatnya Diterapkan di Jakarta
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
