Hoaks Penyebaran Konten Porno, Polisi Panggil Wamenag Sebagai Saksi

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 02 November 2019
 Hoaks Penyebaran Konten Porno, Polisi Panggil Wamenag Sebagai Saksi

Kombes Pol Argo Yuwono (ANTARA Foto/Rival Awal Lingga)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus peretasan akun twitter milik Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid. Rencananya, polisi akan memanggil Zainut sebagai saksi.

"Ya akan kita agendakan nanti ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Sabtu (2/11).

Baca Juga:

Sindir DPRD, Pengamat: Yang Tak Suka Pemprov DKI Dikritik Sama Saja Pro Korupsi

Meski begitu, Argo belum memberi tahu kapan Zainut akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Dia hanya menyebut sampai saat ini sudah 3 orang saksi diperiksa.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus konten porno
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi. (Antaranews)n

"Kami masih penyelidikan itu, ya masih penyelidikan. Ya ada 3 saksi toh sudah diperiksa kemarin ya," ucapnya.

Argo mengatakan, polisi belum menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, beredar tangkapan layar (screenshot) akun Twitter Zainut Tauhid me-like konten pornografi. Zainut mengatakan akun Twitter-nya diretas.

Akibat kejadian ini, Zainut membuat laporan ke polisi. Zainut mengatakan akun Twitter-nya selama ini dikelola oleh tim media. Dia sendiri baru tahu ada like konten porno itu setelah admin melaporkan peretasan.

Baca Juga:

Gibran Bertemu Megawati Demi Rekomendasi Pilwalkot Solo, Pengamat: PDIP Bakal Pecah

"Saya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya," kata Zainut kepada wartawan, Minggu (27/10).

"Menginformasikan bahwa akun Twitter saya diretas orang yang tidak bertanggung jawab dengan menyisipkan konten pornografi," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Ketua DPRD DKI Berharap ERP Secepatnya Diterapkan di Jakarta

#Konten Porno #Zainut Tauhid #Polda Metro Jaya #Kombes Argo Yuwono
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - 1 jam, 20 menit lalu
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - 1 jam, 54 menit lalu
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan