MerahPutih.com - Sebuah pesan berantai beredar di aplikasi percakapan di grup WhatsApp yang menyebut masyarakat akan dipidana jika masih beraktivitas di wilayah zona merah COVID-19 di Jakarta di atas pukul 21.00 WIB.
Dalam pesan yang beredar tersebut, ada 48 titik wilayah di Jakarta yang akan dilakukan razia oleh jajaran TNI, Polri dan Satpol PP
"Jika lebih dari jam 21:00 malam di temui masih ada yang berkendara akan dikenakan sanksi. Semua zona merah akan dilakukan razia tempat yang akan di jaga ketat. Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi,” begitu bunyi pesan yang beredar di WhatsApp seperti dikutip, Selasa (29/6).
Baca Juga:
35 Titik Pembatasan Mobilitas Bakal Diberlakukan di Luar Jakarta
FAKTA
Terkait hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan informasi tersebut tidak benar.
“Nggak ada,” kata Sambodo saat dikonfirmasi.
Hal tersebut juga diinfokan oleh akun Instagram Polda Metro Jaya yakni @poldametrojaya. Akun itu juga membuat unggahan yang menegaskan bahwa informasi yang beredar itu adalah hoaks.
"Faktanya Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan sanksi semua zona merah sebagaimana yang diberitakan di pesan tersebut,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Diketahui, Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga di Ibu Kota dan sekitarnya. Saat ini, ada 35 titik ruas jalan yang diberlakukan kebijakan itu untuk menekan angka kasus positif COVID-19.
Sambodo Purnomo Yogo merincikan pembatasan mobilitas warga dilakukan di 21 titik ruas jalan. Sedangkan pengendalian mobilitas warga di lakukan di 14 titik.
Pembatasan mobilitas warga berlaku setiap pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pada 21 titik ruas jalan tersebut akan dilakukan penutupan jalan. Hanya penghuni setempat dan kendaraan layanan kesehatan serta darurat lainnya yang dikecualikan bisa melintas.
Sementara, pada 14 titik pengendalian mobilitas warga tidak dilakukan penutupan jalan. Melainkan hanya dilaksanakan patroli rutin untuk mengawasi aktivitas warga agar tidak terjadi kerumunan.
“Kita akan tempatkan anggota dititik-titik rawan di kawasan tersebut. Sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati namun kegiatan disepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes (protokol kesehatan). Itulah bedanya pembatasan dan pengendalian,” jelasnya.
KESIMPULAN
Adanya ancaman sanksi bagi warga yang beraktivitas jam 21.00 adalah hoaks. Faktanya, Polisi menyebut hanya dilakukan pembatasan dan warga yang kedapatan melintas tanpa tujuan yang jelas bakal diputarbalik. (Knu)
Baca Juga:
Terkait Jam Malam, Ini Jalan-Jalan di Jakarta Terkena Penyekatan

