Terkait Jam Malam, Ini Jalan-Jalan di Jakarta Terkena Penyekatan


Polda Metro Jaya menyekat 10 titik ruas jalan ibu kota terkait pembatasan mobilitas pada masa PPKM Mikro. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya malam ini menyekat 10 titik ruas jalan ibu kota terkait pembatasan mobilitas pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Penutupan mulai pukul 21.00-04.00 WIB.
Dalam hal ini, polisi membatasi akses ke tempat-tempat yang kerap menimbulkan kerumunan.
Seperti beberapa tempat kuliner di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan hingga Sate Taichan di Senayan dan Cikini, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Satpol PP Tutup Kafe Langgar Aturan Jam Malam di Tanah Abang
“Di situ orang berkumpul tanpa mengindahkan lagi tentang protokol kesehatan. Mereka tidak pakai masker, kumpul ramai-ramai, batasan 5 orang itu melebihi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Sedangkan lokasi kedua yang juga menjadi perhatian Polda Metro Jaya adalah kawasan kuliner Gulai Tikungan (Gultik) di perempatan Jalan Mahakam dan Jalan Bulungan, Jakarta Selatan.
“Saya ambil contoh ada di daerah Bulungan ada UMKM Gultik. Kalau datang malam ke sana itu penuh sampai tengah malam sampai subuh. Ini akan kita lakukan nanti pembatasan di sana,” ujarnya.

Pembatasan mobilitas ini dinilai bisa menjadi solusi mengatasi kerumunan di sejumlah lokasi kuliner yang kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Yusri juga menjelaskan alasan pembatasan diberlakukan mulai dari pukul 21.00 WIB karena aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengharuskan usaha cafe, bar, dan restoran tutup pada pukul 21.00 WIB.
“Kenapa jam 21.00? Karena kan ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, cafe, semua harus tutup,” tambahnya.
Adapun 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).
Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Baca Juga:
Sebagian Besar Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Ringan Siang Hingga Jelang Malam
Pembatasan mobilitas akan dilakukan dengan pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada 10 lokasi tersebut, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.
“Intinya bahwa kendaraan yang masuk ke sana kita selektif. Mulai pukul 21.00 sapai pukul 04.00 ada 10 penggal jalan yang kita lakukan pembatasan,” ujarnya.
Pembatasan mobilitas dilakukan dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021. (Knu)
Baca Juga:
COVID-19 Meroket, Anies Tindak Kegiatan Lewat Jam 9 Malam Tanpa Kompromi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
IKJ Dukung Gubernur Pramono Pindahkan Kampus ke Kota Tua demi Jakarta Kota Global

Insentif Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen Bikin Pendapatan Jakarta Turun Rp 3 Triliun

Gubernur DKI Jakarta Pramono Bikin KJP Try Out, Bantu Pelajar Percaya Diri Masuk Perguruan Tinggi

Pemangkasan Dana Transfer ke Jakarta Rp 15 Triliun Pengaruhi Pembangunan 5 Tahun Mendatang

Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal Tertibkan Pihak yang Tarik Biaya Rp 500 Ribu Motret di Tebet Eco Park

Pemprov DKI Ungkap Mafia Kios di Pasar Barito, PSI Sebut Preseden Negatif yang Menunjukkan Kelalaian Pemda

PSI Usul Pelelangan Ikan Masuk Kawasan Tanpa Rokok

Dewan PSI Minta Pramono Perhatikan Nasib Pedagang Taman Puring setelah Kebakaran

Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
