HNW Nilai UU DKJ Diskriminatif ke Warga Jakarta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 03 April 2024
HNW Nilai UU DKJ Diskriminatif ke Warga Jakarta

Arsip foto - Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara. ANTARA/HO-Kementerian PUPR.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengkritik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang tetap disetujui oleh rapat paripurna DPR bersama Pemerintah, sekalipun ditolak oleh PKS.

Ia menilai, seharusnya warga Jakarta diperlakukan secara adil dan sama dengan warga daerah-daerah khusus lainnya. Bahkan, ia menyebut UU DKJ ini secara tidak langsung telah tidak adil dan diskriminatif terhadap warga Jakarta.

"Padahal warga Jakarta pemilik kedaulatan jumlahnya dua kali lipat lebih dari penduduk di daerah khusus lainnya, seperti Aceh, Yogyakarta maupun Papua. Mestinya mereka mendapat hak memilih sama seperti warga daerah khusus lainnya,” ujar pria yang akrab disapa HNW dalam keterangannya, Rabu (3/4).

Baca juga:

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang

Hal itu bila dilihat dari demografi penduduk, maka penduduk Jakarta juga kualitas ekonomi dan pendidikannya tidak kalah dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi wajar apabila warga di daerah-daerah khusus itu diberi hak memilih bupati/walikota dan anggota DPRD kabupaten/kota, maka hak memilih itu juga diberikan kepada warga Jakarta yang bahkan sudah memilih langsung Ketua RT dan RW-nya.

"Dengan demikian Jakarta bisa menjadi contoh terbaik kwalitas dan praktek berdemokrasi, ketika keadilan diwujudkan dan Konstitusi dilaksanakan,” pungkasnya.

HNW menjelaskan, apabila merujuk kepada ketentuan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 secara umum, ada dua poin penting yang diberlakukan terhadap Jakarta. Misalnya, merujuk kepada Pasal 18 ayat (4) bahwa kepala daerah (baik gubernur maupun Walikota/bupati) dipilih secara demokratis dan bukan diangkat oleh presiden atau gubernur sebagaimana dalam UU DKJ ini. Selain itu, ada pula Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa setiap provinsi dan kabupaten/kota mempunyai DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca juga:

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang

Bila merujuk kepada UU No. 29 Tahun 2007 yang digantikan oleh UU DKJ ini, warga Jakarta memang tidak memilih secara langsung walikota/bupati dan tidak memiliki perwakilan yang dipilih langsung di tingkat kota/kabupaten (DPRD). Hal itu dapat dipahami karena status Jakarta yang memang ibukota dan disebutkan bahwa otonomi hanya pada tingkat provinsi.

"Namun, sekarang dengan adanya perpindahan ibu kota, kan status sebagai ibukota itu sudah hilang dan tidak berlaku, sehingga tidak berlaku pula aturan diskriminatif tersebut, dan mestinya ketentuan konstitusi yang dilaksanakan sebagaimana diberlakukan untuk daerah-daerah khusus lainnya yang bukan ibukota negara," tukasnya.

Baca juga:

8 Fraksi DPR Setuju RUU DKJ Dibawa ke Paripurna

HNW juga mengingatkan dahulu memang ada yang sempat mempermasalahkan tidak dipilih langsungnya walikota/bupati dan tidak adanya DPRD di tingkat kota/kabupaten dalam UU No.29/2007 ke Mahkamah Konstitusi (MK), lalu ditolak MK.

“Dahulu bisa dipahami kenapa ditolak karena status Jakarta yang sebagai ibukota. Sekarang status Jakarta sudah berbeda, sehingga seharusnya bila UU DKJ ini diuji ke MK, MK bisa tidak menolak, dan bisa memutus berbeda dengan sebelumnya karena ada fakta baru bahwa Jakarta tidak lagi berstatus khusus sebagai ibukota,” ujarnya.

#Ibu Kota #Pemindahan Ibu Kota #Hidayat Nur Wahid #MPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq (dari kiri) bersama dengan Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional & Kerjasama Multilateral Mari Elka Pangestu dan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno saat acara Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Oktober 2025
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Berita Foto
Badan Pengkajian Kupas Fungsi Kebangsaan MPR RI Melalui Jati Diri Bangsa
Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo (kiri), Anggota Badan Pengkajian MPR dari Unsur DPD Fadel Muhammad (kanan) dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Oktober 2025
Badan Pengkajian Kupas Fungsi Kebangsaan MPR RI Melalui Jati Diri Bangsa
Indonesia
Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung
Gedung tersebut memiliki nilai historis tinggi sehingga perlu dilakukan perbaikan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung
Indonesia
MPR Desak Audit Ponpes Al Khoziny Sebelum Dibangun Ulang Pakai APBN
Pentingnya akuntabilitas publik dalam penggunaan dana APBN negara, terutama untuk proyek pembangunan
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
MPR Desak Audit Ponpes Al Khoziny Sebelum Dibangun Ulang Pakai APBN
Indonesia
MPR Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, Minta Aktivis Lingkungan Kolaborasi di ICCF 2025
Undang-Undang tersebut bakal mengintegrasikan berbagai kebijakan di kementerian dan lembaga yang saat ini masih berjalan secara sektoral.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
MPR Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, Minta Aktivis Lingkungan Kolaborasi di ICCF 2025
Berita Foto
MPR dan BPK Bahas Tuntutan Soal Transparansi Keuangan Negara
Ketua MPR RI Ahmad Muzani (kiri) bersama Ketua BPK RI Isma Yatun beserta jajarannya di Kantor BPK RI, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 07 Oktober 2025
MPR dan BPK Bahas Tuntutan Soal Transparansi Keuangan Negara
Indonesia
Pemimpin MPR Sebut Pertemuan Prabowo dan Jokowi untuk Kemaslahatan Rakyat, bukan Kepentingan Politik
Menunjukkan kedewasaan politik sekaligus semangat menjaga persatuan di tengah dinamika nasional.
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
Pemimpin MPR Sebut Pertemuan Prabowo dan Jokowi untuk Kemaslahatan Rakyat, bukan Kepentingan Politik
Indonesia
MPR Sebut Kasus Keracunan Massal Bikin Program MBG Jadi tak Sesuai Tujuannya
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyebutkan, kasus keracunan massal membuat program MBG jadi tak sesuai tujuannya.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
MPR Sebut Kasus Keracunan Massal Bikin Program MBG Jadi tak Sesuai Tujuannya
Indonesia
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Kalau sikap Golkar kan sebetulnya dari awal ketika ada rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN itu kan kita memang mendukung penuh
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Indonesia
Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial
Senator daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat sipil dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial
Bagikan