HNW Nilai UU DKJ Diskriminatif ke Warga Jakarta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 03 April 2024
HNW Nilai UU DKJ Diskriminatif ke Warga Jakarta

Arsip foto - Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara. ANTARA/HO-Kementerian PUPR.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengkritik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang tetap disetujui oleh rapat paripurna DPR bersama Pemerintah, sekalipun ditolak oleh PKS.

Ia menilai, seharusnya warga Jakarta diperlakukan secara adil dan sama dengan warga daerah-daerah khusus lainnya. Bahkan, ia menyebut UU DKJ ini secara tidak langsung telah tidak adil dan diskriminatif terhadap warga Jakarta.

"Padahal warga Jakarta pemilik kedaulatan jumlahnya dua kali lipat lebih dari penduduk di daerah khusus lainnya, seperti Aceh, Yogyakarta maupun Papua. Mestinya mereka mendapat hak memilih sama seperti warga daerah khusus lainnya,” ujar pria yang akrab disapa HNW dalam keterangannya, Rabu (3/4).

Baca juga:

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang

Hal itu bila dilihat dari demografi penduduk, maka penduduk Jakarta juga kualitas ekonomi dan pendidikannya tidak kalah dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi wajar apabila warga di daerah-daerah khusus itu diberi hak memilih bupati/walikota dan anggota DPRD kabupaten/kota, maka hak memilih itu juga diberikan kepada warga Jakarta yang bahkan sudah memilih langsung Ketua RT dan RW-nya.

"Dengan demikian Jakarta bisa menjadi contoh terbaik kwalitas dan praktek berdemokrasi, ketika keadilan diwujudkan dan Konstitusi dilaksanakan,” pungkasnya.

HNW menjelaskan, apabila merujuk kepada ketentuan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 secara umum, ada dua poin penting yang diberlakukan terhadap Jakarta. Misalnya, merujuk kepada Pasal 18 ayat (4) bahwa kepala daerah (baik gubernur maupun Walikota/bupati) dipilih secara demokratis dan bukan diangkat oleh presiden atau gubernur sebagaimana dalam UU DKJ ini. Selain itu, ada pula Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa setiap provinsi dan kabupaten/kota mempunyai DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca juga:

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang

Bila merujuk kepada UU No. 29 Tahun 2007 yang digantikan oleh UU DKJ ini, warga Jakarta memang tidak memilih secara langsung walikota/bupati dan tidak memiliki perwakilan yang dipilih langsung di tingkat kota/kabupaten (DPRD). Hal itu dapat dipahami karena status Jakarta yang memang ibukota dan disebutkan bahwa otonomi hanya pada tingkat provinsi.

"Namun, sekarang dengan adanya perpindahan ibu kota, kan status sebagai ibukota itu sudah hilang dan tidak berlaku, sehingga tidak berlaku pula aturan diskriminatif tersebut, dan mestinya ketentuan konstitusi yang dilaksanakan sebagaimana diberlakukan untuk daerah-daerah khusus lainnya yang bukan ibukota negara," tukasnya.

Baca juga:

8 Fraksi DPR Setuju RUU DKJ Dibawa ke Paripurna

HNW juga mengingatkan dahulu memang ada yang sempat mempermasalahkan tidak dipilih langsungnya walikota/bupati dan tidak adanya DPRD di tingkat kota/kabupaten dalam UU No.29/2007 ke Mahkamah Konstitusi (MK), lalu ditolak MK.

“Dahulu bisa dipahami kenapa ditolak karena status Jakarta yang sebagai ibukota. Sekarang status Jakarta sudah berbeda, sehingga seharusnya bila UU DKJ ini diuji ke MK, MK bisa tidak menolak, dan bisa memutus berbeda dengan sebelumnya karena ada fakta baru bahwa Jakarta tidak lagi berstatus khusus sebagai ibukota,” ujarnya.

#Ibu Kota #Pemindahan Ibu Kota #Hidayat Nur Wahid #MPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jamaah Hanania Travel kembali menambah daftar panjang persoalan penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Indonesia
Anggap Kasus Selesai Kekeluargaan, Pimpinan MPR Tetap Pelajari Materi Gugatan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan MPR menghormati gugatan hukum LCC Empat Pilar. Polemik disebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Anggap Kasus Selesai Kekeluargaan, Pimpinan MPR Tetap Pelajari Materi Gugatan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar
Indonesia
Gugatan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Lanjut di Pengadilan, Tergugat Ketua MPR hingga MC
Sidang gugatan perdana digelar 2 Juni 2026 di PN Jakarta Pusat, dengan sorotan pada tuntutan pemberhentian dua juri dan larangan MC.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Gugatan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Lanjut di Pengadilan, Tergugat Ketua MPR hingga MC
Indonesia
Final Ulang Dibatalkan, MPR Tunjuk Josepha Duta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar
MPR RI membatalkan final ulang LCC Empat Pilar Kalbar setelah SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas menolak. Josepha Alexandra diangkat sebagai Duta LCC MPR RI.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Final Ulang Dibatalkan, MPR Tunjuk Josepha Duta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar
Indonesia
MPR Pastikan Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar tak Dilibatkan Lagi
MPR RI memastikan, bahwa juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar tidak dilibatkan lagi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
MPR Pastikan Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar tak Dilibatkan Lagi
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
MK menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 16 Mei 2026
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
Berita Foto
Gubernur DKI Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Terbit Keppres
Suasana kepadatan lalu-lintas di Kawasan Simpang Susun Semanggi, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Gubernur DKI Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Terbit Keppres
Indonesia
Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Diulang, Bakal Diawasi Langsung oleh Pimpinan MPR
MPR RI memutuskan mengulang final LCC Empat Pilar Kalbar usai polemik penjurian viral di media sosial. Pimpinan MPR akan mengawasi langsung jalannya lomba.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Diulang, Bakal Diawasi Langsung oleh Pimpinan MPR
Indonesia
Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Indonesia, ini Penjelasan MK dan Pramono
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan IKN menjadi ibu kota Indonesia. Kini, Jakarta masih sah menjadi ibu kota Indonesia.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Indonesia, ini Penjelasan MK dan Pramono
Indonesia
MPR RI Pastikan Gelar Final Ulang LCC Empat Pilar Demi Keadilan Demokrasi
Polemik ini bermula dari sesi pertanyaan rebutan yang memicu keberatan dari peserta, namun respons juri saat itu justru menuai kritik tajam netizen
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
MPR RI Pastikan Gelar Final Ulang LCC Empat Pilar Demi Keadilan Demokrasi
Bagikan