HNW Harap Hakim MK Maksimalkan Sifat Kenegarawanan Sikapi Gugatan IKN

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 11 Februari 2022
HNW Harap Hakim MK Maksimalkan Sifat Kenegarawanan Sikapi Gugatan IKN

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto : www.mpr.go.id)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Gugatan dan adanya penolakan terhadap pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur terus berlangsung. Bahkan, muncul petisi menolak kebijakan pemerintah tersebut.

Menurut Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, pihak-pihak yang mempergunakan hak konstitusionalnya mengajukan permohonan uji materi UU Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) perlu ditampung.

“Salah satu syarat untuk menjadi hakim MK adalah negarawan. Dan saya berharap sembilan hakim MK yang ada sekarang akan memaksimalkan sifat kenegarawanan tersebut," kata Hidayat dalam keterangan persnya, Jumat (11/2).

Baca Juga

Senator DKI Minta Pemerintah Tidak Jual Aset di Jakarta Ketika IKN Pindah

HNW sapaan akrabnya mengatakan antusiasme menandatangani Petisi, dan gugatan ke MK menggambarkan sikap konstitusional banyak yang tidak menyetujui pemindahan Ibukota dan UU IKN.

"Dan bahwa mereka mengajukan uji materi UU IKN ke MK juga sangat tepat dan wajar, karena memang begitulah koridor konstitusional yang ada," imbuh HNW.

Ia menyebut, harusnya Pemerintah memberlakukan asas prioritas, dan fokus untuk keselamatan warga dan negara dari pandemi COVID-19. Bukan justru malah membuat project baru yang tidak urgent.

"Proyek IKN itu akan membebani APBN juga, padahal lebih bagus kalau anggaran tersebut bila ada, digunakan untuk selamatkan rakyat dan negara untuk recovery dari COVID-19 termasuk dampak-dampaknya,” imbuh HNW.

Ia meyakini, selain permasalahan formil dan materiil, faktanya persetujuan UU IKN di parlemen juga tidak didapat dengan suara bulat.

Salah satunya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) secara tegas menolak UU IKN tersebut karena masalah-masalah formil dan materiil. Sebab, RUU yang dipersiapkan dan dibahas secara terburu-buru, tidak memenuhi aturan formil pembuatan UU.

"Termasuk kesiapan soal anggaran pembangunannya, yang bila ada dalam APBN pun sebaiknya digunakan untuk membantu warga dan program pemulihan ekonomi nasional lainnya,” ujar HNW.

HNW berharap agar sembilan hakim MK dapat melihat secara objektif berbagai permasalahan terkait pembuatan UU IKN. Apalagi, selain berkaitan dengan uji materi, HNW memperkirakan warga juga akan mempersoalkan secara formil.

“Karena proses pembuatan UU IKN ini bahkan lebih cepat dari UU Cipta Kerja yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK,” ujarnya.

Sekedar informasi, Petisi menolak pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Negara Nusantara telah ditandatangani lebih dari 21 ribu orang. Jumlah ini tercapai dalam kurun waktu 4 hari pasca petisi dirilis.

CEO dan Co-Founder Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyampaikan petisi ini mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan rencana pemindahan dan pembangunan IKN.

Baca Juga

UU IKN Digugat, Setneg: Show Must Go On

Petisi berjudul "Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibu kota negara" itu diinisiasi oleh 45 tokoh menggalang dan diorganisasikan oleh Narasi Institute dan digalang melalui situs change.org.

Petisi tersebut ditujukan ke Presiden Jokowi, DPR, DPD dan MK.

Achmad mengatakan ada pesan yang mengartikan antusiasme publik terhadap petisi tersebut, pertama adalah publik menilai telah terjadi sumbatan aspirasi masyarakat dalam penyusunan UU IKN.

"Kedua, Tingginya antusiasme publik terhadap petisi berarti melonjaknya ketidakpercayaan publik terhadap lembaga parlemen dan pemerintah terkait pembangunan IKN yang dirasakan tidak tepat waktunya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2).

"Ketiga, antusiasme publik terkait petisi juga berarti publik melihat terjadi persekongkolan gelap yang perlu dilakukan perlawanan bersama yang masif melalui kanal lain karena kanal demokrasi yang ada, sudah tidak dapat dipercaya." tambahnya.

Baca Juga

Puan Ingatkan Pemerintah Libatkan Partisipasi Publik Bentuk Aturan UU IKN

Keempat, ia menilai publik merasakan penderitaan yang luar biasa dari pandemi dan kesulitan ekonomi.

Namun pilihan pemerintah malah menghamburkan uang dan bukan menangani kesehatan publik malah justru memprioritaskan proyek yang syarat kepentingan elit oligarki.

Pakar kebijakan publik ini menilai Presiden seharusnya mendengar petisi tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi aspirasi publik tersebut. (Knu)

#Ibu Kota #Anggaran Ibu Kota #Pemindahan Ibu Kota
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak
Pembangunan IKN tetap berlanjut meski anggaran yang dialokasikan untuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) fluktuatif tiap tahunnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Juli 2025
Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak
Indonesia
Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!
Sekali isi daya, dia kan pakai baterai, kurang lebih Rp500 ribu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Juni 2025
Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!
Indonesia
DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas untuk Selamatkan IKN dari Bencana Lingkungan
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyambut baik dukungan DKI Jakarta, khususnya dalam pengelolaan sampah
Angga Yudha Pratama - Senin, 16 Juni 2025
DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas untuk Selamatkan IKN dari Bencana Lingkungan
Indonesia
Otorita Optimis Investasi di IKN Makin Menggairahkan, Sudah Ada Rp 132 Triliun
Otorita IKN optimisme bahwa proyek pembangunan IKN tahap II hingga 2028 akan berjalan sesuai target, karena kegiatan pembangunan fisik telah memiliki perencanaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 April 2025
Otorita Optimis Investasi di IKN Makin Menggairahkan, Sudah Ada Rp 132 Triliun
Indonesia
Proses Pembangunan Tahap II IKN Dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi Dikumpulkan
Untuk proses lelang, serah kelola, dan pelaksanaan pekerjaan berikutnya akan segera dilaksanakan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 April 2025
Proses Pembangunan Tahap II IKN Dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi Dikumpulkan
Indonesia
AHY Pastikan Anggaran Buat IKN Segera Cair, Bakal Bicara Dengan Menkeu Buat Buka Blokir
Dalam periode 2 bulan terakhir, Presiden beberapa kali memanggil sejumlah menteri untuk rapat terbatas membahas IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Februari 2025
AHY Pastikan Anggaran Buat IKN Segera Cair, Bakal Bicara Dengan Menkeu Buat Buka Blokir
Indonesia
Pengunduran Diri Pejabat OIKN Diklaim Tidak Terkait Efisiensi Anggaran, Banyak Karena Penugasan
terdapat pejabat OIKN yang merupakan deputi, direkrut langsung dari swasta, lalu ada pula deputi yang penugasan langsung dari Kementerian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Februari 2025
Pengunduran Diri Pejabat OIKN Diklaim Tidak Terkait Efisiensi Anggaran, Banyak Karena Penugasan
Indonesia
Pekerja Proyek IKN Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Bentuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja didukung dengan sudah beroperasinya Rumah Sakit Hermina dan Mayapada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Januari 2025
Pekerja Proyek IKN Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Indonesia
Ketua MPR: IKN Pengalaman Kita Membangun Ibu Kota dari Nol
Saat ini progres pembangunan IKN sudah sangat baik.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Januari 2025
Ketua MPR: IKN Pengalaman Kita Membangun Ibu Kota dari Nol
Indonesia
Legislator Ungkap 2 Risiko yang Dirasakan ASN Ketika Pindah ke IKN
Harus diakui tidak mudah bagi ASN yang sudah lama tinggal di Jakarta bersama keluarga besarnya, lalu harus tinggal di lingkungan baru
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Januari 2025
Legislator Ungkap 2 Risiko yang Dirasakan ASN Ketika Pindah ke IKN
Bagikan