Hipmi Yakin UU Cipta Kerja Solusi Atasi Bonus Demografi
Para buruh. (Foto: MP/Rizky).
MerahPutih.com - UU Cipta Kerja dinilai Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dapat mendorong pembukaan lapangan kerja dan menumbuhkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), selain juga memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming mengatakan, pada 2025, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi dan akan ada 148,5 juta pencari kerja.
"Saya yakin sektor swasta akan memiliki peran vital menyerap tenaga kerja ini," katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (14/10).
Baca Juga:
Azis Syamsuddin Jamin tidak Ada Pasal Selundupan di UU Ciptaker
Maming mengatakan, negara membutuhkan investasi sektor swasta yang cukup besar untuk menciptakan lapangan kerja. Bila investasi tidak masuk ke Indonesia, bayang-bayang pengangguran dari angkatan kerja terdidik ada di depan mata.
"Bonus demografi ini tentu bisa menjadi bonus bagi perekonomian. Namun, bisa juga menjadi bencana bila tidak ada lapangan kerja bagi angkatan kerja terdidik," ungkapnya.
UU Cipta Kerja ditegaskannya, memiliki semangat untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi yang selama ini menjadi penghambat investasi. Hipmi meminta semua pihak mendukung agar UU Cipta Kerja segera menciptakan lapangan kerja.
"Kami mengajak semua pihak mendetailkan omnibus law ini agar secara teknis bisa diterima. Dan pada akhirnya pun UMKM dan ekosistem dunia usaha insya Allah berkembang dengan baik. Pertumbuhan UMKM dan investasi yang masuk insya Allah berdampak positif dalam membuka lapangan pekerjaan baru," tuturnya.
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu, menilai UU Cipta Kerja bisa memberikan dampak yang positif khususnya bagi pengembangan UMKM.
Menurutnya, selama ini proses perizinan membuka usaha untuk UMKM selalu disamakan dengan usaha besar, sehingga ada kesulitan yang kerap dirasakan pelaku usaha mikro dalam membuat perizinan.
"UU Cipta Kerja bisa mempermudah para UMKM membuka usaha. Selain itu, kemitraan pemerintah juga didorong untuk bisa mengakomodasi pengembangan bisnis UMKM. Tak hanya itu, dengan adanya UU ini juga memberikan kemudahan bagi koperasi untuk mendirikan koperasi," ujarnya.
Baca Juga:
UU Ciptaker Tuai Polemik, KIP Minta Sosialisasi Draf UU Secara Benar
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Buruh Gelar Aksi Protes Besaran UMP Jakarta 2026, Bawa 3 Tuntutan
UMK Solo 2026 Jauh Dari Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Makin Sulit Sejahtera