Azis Syamsuddin Jamin tidak Ada Pasal Selundupan di UU Ciptaker
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/foc/aa.
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam), Azis Syamsuddin mengatakan, seluruh proses dan tahapan penyusunan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengambilan keputusan di DPR.
”Saya percaya kepada Pimpinan Baleg dalam hal ini Pak Supratman (Supratman Andi Agtas) sebagai pengendali tongkat komando di Baleg. Tentu apa yang dilakukan di Baleg sesuai mekanisme dan tata cara dalam pengambilan keputusan di DPR,” ujar Azis Syamsuddin kepada wartawan, Rabu (14/10)
Azis mengatakan, apabila ada pihak-pihak yang menyatakan ada ayat atau pasal selundupan dalam UU tersebut yang tidak sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengambilan keputusan di DPR, pihaknya mempersilahkan untuk melapor sebagai bentuk pelanggaran pidana.
Baca Juga
Ini Penjelasan DPR Soal Adanya Sejumlah Versi Draf UU Ciptaker
”Silakan menguji ke MK (Mahkamah Konstitusi), tapi perlu saya laporkan kepada publik pada sore ini, semua pembicaraan, baik batuk, baik itu interupsi, semua ada catatan sebagai notulensi dan semua ada rekaman,” tutur politikus Partai Golkar ini.
Menurut Azis, seluruh pembicaraan mulai tingkat rapat kerja maupun di tingkat panitia rapat kerja, Tim Perumus, Tim Sinkronisasi, Pembahasan Tingkat I dalam rapat kerja di Baleg dan Tingkat II Rapat Paripurna semua tercatat dengan baik.
“Sehingga saya berkeyakinan, sahabat saya Pak Supratman sebagai pimpinan Baleg dalam pengambilan keputusan tentu menegakkan aturan dan berpegang teguh pada sumpah jabatan dalam pengambilan keputusan sesuai tata tertib yang berlaku di DPR,” katanya.
Azis menegaskan, DPR tidak berani memasukkan pasal selundupan. ”Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu kami jamin sumpah jabatan kami karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal,” katanya. (Knu)
Baca Juga
Mahfud MD Bantah Tuding SBY dan AHY Dalang di Balik Demo UU Ciptaker
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Anggota Komisi IX DPR Nilai Ekonomi RI Tetap Resilien meski Tekanan Global Tinggi
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis