Hidayat Nur Wahid Ajak Masyarakat Ajukan Uji Materi Perppu Ormas
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto : www.mpr.go.id)
MerahPutih.Com - Perppu Ormas ternyata belum diterima sejumlah pihak. Selain penolakan yang berujung aksi 287 beberapa waktu lalu, teranyar muncul upaya uji materi.
Tujuan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) yakni untuk membatalkan pemberlakuan Perppu Ormas.
Menurut Hidayat Nur Wahid, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dapat diujimaterikan bila dinilai bertentangan dengan konstitusi.
"Kalau memang ada pasal-pasal dalam Perppu yang bertentangan dengan UUD 1945, pasti Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan uji materi," kata Hidayat Nur Wahid dalam rilis, Senin (31/7).
Bagi Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ada sejumlah pasal yang ditengarai berpotensi dinilai bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan uji materi ke MK bila merasa ada perundangan yang bertentangan dengan UUD.
Sebagaimana diwartakan, Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah yang turut mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
"Kami mendorong kepada daerah untuk menerbitkan instrumen di sana berupa peraturan kepala daerah. Walaupun secara nasional peraturan soal ormas sudah ada," kata Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri La Ode Ahmad di Jakarta, Jumat (21/7).
Menurut La Ode Ahmad, instrumen hukum di tingkat daerah kelak diharapkan dapat mengatur langkah-langkah preventif terkait kegiatan ormas, sehingga ideologi anti-Pancasila dan anti-NKRI dapat diredam mulai dari daerah.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengharapkan organisasi kemasyarakatan tidak perlu khawatir dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas.
"Kita harapkan ormas-ormas yang baik-baik tidak khawatir atau takut," katanya di Jakarta, Jumat (21/7).
Sebaliknya, ujar Prasetyo, kalau ada ormas yang menyimpan agenda tersendiri yang bertentangan dengan Pancasila atau mendegradasi NKRI, tentunya harus dilakukan penindakan yang sama.(*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
MPR Sebut Kasus Keracunan Massal Bikin Program MBG Jadi tak Sesuai Tujuannya
Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis
Pajak Bumi dan Bangunan Naik Hingga 250% di Pati, PKS Minta Pemerintah Jangan Pernah 'Bermain Api' dengan Rakyat
Indonesia Harus Dapat Persetujuan dari Aliansi Negara Islam Sebelum Evakuasi Ribuan Warga Gaza Palestina ke Pulau Galang
Hidayat Nur Wahid Khawatir Warga Gaza yang Dievakuasi ke Pulau Galang Tidak Bisa Pulang, Minta Pemerintah Indonesia Berhati-hati
4 Mahasiswa Minta MK Larang Menteri Jadi Pengurus Parpol, Degradasi Pelayanan Publik
MPR Berharap Program Makan Bergizi Gratis Berkeadilan, Juga Bisa Dinikmati Siswa Sekolah Keagamaan
Thailand Legalkan Pernikahan Sejenis, Indonesia Diminta Waspada
Pimpinan MPR Sebut UU DKJ Tidak Beri Keadilan ke Rakyat Jakarta
HNW Nilai UU DKJ Diskriminatif ke Warga Jakarta