Thailand Legalkan Pernikahan Sejenis, Indonesia Diminta Waspada


Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: dok MPR)
MerahPutih.com - Kebijakan Thailand melegalkan pernikahan sejenis mendapat sorotan dari parlemen Indonesia. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai, Indonesia mesti waspada terkait kebijakan Thailand itu. Apalagi, banyak orang Indonesia yang sering bepergian ke negara tetangga itu.
“Ini agar penyimpangan laku seksual dengan pernikahan sejenis semacam ini tidak dijadikan dalih untuk diperbolehkannya nikah sejenis di Indonesia, yang menjadi pintu penyebaran penyimpangan LGBT secara lebih luas lagi,” kata Hidayat di Jakarta, Kamis (20/6).
Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu menilai hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap citra ASEAN. “Apabila itu disahkan, maka itu dapat berdampak buruk dan mencoreng kawasan Asia Tenggara atau ASEAN,” tuturnya.
Baca juga:
5 Fraksi DPR Setujui LGBT dan Pernikahan Sejenis
Dia menyampaikan, Indonesia memiliki ajaran dan dasar nilai-nilai yang kuat untuk mencegah penyebaran penyimpangan LGBT itu, yakni Pancasila, UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 28J ayat (2) maupun Pasal 28 B ayat (1), UU Perkawinan yang mengatur keabsahan pernikahan.
Apalagi, dengan fakta adanya nilai-nilai keagamaan yang sudah mengakar di masyarakat Indonesia bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka yang tidak membolehkan nikah sejenis.
“Oleh karena itu, Indonesia harus memastikan dan mencegah sedari awal dan hal-hal yang terkecil agar penyimpangan tersebut tidak menyebar ke Indonesia,” tegas Hidayat.
Menurutnya, salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan segera menyiapkan dan membahas RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual.
RUU ini telah berhasil diperjuangkan oleh Fraksi PKS untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
“Ini yang harus kita siapkan di DPR bersama dengan Pemerintah. Apabila tidak bisa pada DPR periode ini, ini bisa diteruskan untuk diperjuangkan hingga sah di DPR berikutnya,” jelas Hidayat.
Baca juga:
Pernikahan Sejenis Penghinaan Terhadap Tuhan
Indonesia, lanjutnya, juga telah memasukkan sanksi pidana atas ‘pencabulan sesama jenis terhadap yang belum dewasa’ dalam KUHP yang baru, perlu mempertegas sanksi pidananya terhadap LGBT dan propaganda penyebaran perilaku menyimpang tersebut.
Hidayat berharap, negara ASEAN mesti bersama-sama menjaga kawasan ini dari ideologi-ideologi atau perilaku menyimpang dari luar.
“Ini sebagai komitmen atas latar belakang dibentuknya organisasi ASEAN sejak awal,” pungkas Hidayat.
Baca juga:
PKS Minta Pemprov DKI Larang Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta
Sekedar informasi, Thailand melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Senat kerajaan menyetujui RUU kesetaraan pernikahan pada Selasa (18/6).
RUU tersebut memberikan hak dan pengakuan hukum yang sama kepada pasangan LGBTQ seperti pasangan heteroseksual, termasuk hak-hak yang terkait dengan warisan, adopsi, dan pengambilan keputusan perawatan kesehatan. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Badan Pengkajian Kupas Fungsi Kebangsaan MPR RI Melalui Jati Diri Bangsa

Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung

MPR Desak Audit Ponpes Al Khoziny Sebelum Dibangun Ulang Pakai APBN

MPR Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, Minta Aktivis Lingkungan Kolaborasi di ICCF 2025

MPR dan BPK Bahas Tuntutan Soal Transparansi Keuangan Negara

Pemimpin MPR Sebut Pertemuan Prabowo dan Jokowi untuk Kemaslahatan Rakyat, bukan Kepentingan Politik

MPR Sebut Kasus Keracunan Massal Bikin Program MBG Jadi tak Sesuai Tujuannya

Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial

Peneliti BRIN Siti Zuhro Bicara Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah
