Pemilu 2019

Hati-Hati Eksis di Medsos Selama Masa Tenang Pemilu 2019

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 09 April 2019
Hati-Hati Eksis di Medsos Selama Masa Tenang Pemilu 2019

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MASA kampanye Pemilu 2019 akan berakhir pada Sabtu 13 April 2019. Itu berarti mulai Minggu (14/4) semua aktivitas kampanye baik Pilpres maupun Pileg dihentikan, termasuk di media sosial.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejak Minggu (14/4) sampai hari pencoblosan Rabu (17/4) sebagai masa tenang.

Sebagaimana layaknya masa tenang, kegiatan kampanye baik di ruang publik baik di media massa maupun media sosial dilarang.

Larangan itu sesuai dengan aturan KPU dalam pasal 53 ayat 4 PKPU nomor 23 tahun 2018. Aturan ini berlaku bagi timses, caleg maupun paslon yang terlibat dalam Pemilu 2019 dan terdaftar di KPU. Jadi bila ingin eksis berekspresi di media sosial, harus paham aturan terkait kampanye pemilu.

Buat kamu yang penasaran dengan isi pasal 53 ayat 4 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, penjelasannya begini: pada masa tenang Pemilu 2019 seluruh media cetak, elektronik dan media sosial dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak calon, citra diri paslon atau yang mengarah kepentingan kampanye untuk menguntungkan salah satu pihak.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan bahwa aturan tersebut bukan hanya mengatur larangan iklan kampanye di media sosial namun juga semua konsep kampanye.

"Prinsipnya masa tenang tidak diperbolehkan kampanye untuk semua metode kampanye," kata Wahyu di Jakarta belum lama ini.

Ilustrasi media sosial
Ilustrasi media sosial (Foto: pixabay)

Facebook, Twitter dan WhatsApp Diawasi

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan pemantauan dan blokir iklan kampanye yang tampil dalam platform digital selama masa tenang Pemlihan Umum Serentak Tahun 2019.

Yang dilarang di media sosial adalah iklan berbayar dan seluruh konten kampanye akun media sosial yang dimiliki para calon dan tim sukses yang sudah terdaftar di KPU.

"Jadi konten iklan disebarkannya targeted itu yang dilarang. Jadi iklannya pun kita batasi, jadi tidak boleh ada iklan kampanye selama masa tenang dilakukan oleh siapapun," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Menurut Dirjen Aptika pembatasan lebih pada konten iklan yang ditayangkan melalui platform media sosial. "Bukan hanya peserta parpol tetapi semua masyarakat karena mungkin juga kalau kita tidak batasi nanti malah menggunakan tangan masyarakat untuk pasang iklan," tambah Semuel.

Setidaknya ada tiga platform media sosial yang dipantau selama masa tenang yakni Facebook, twitter dan whatsApp.

Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan (Foto: kominfo.go.id)

Sanksi Bagi yang Melanggar

Bagi setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang dipastikan berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh UU Pemilu maupun Peraturan KPU, sehingga sanksinya adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 492 UU Pemilu:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(Dka)

Baca Juga :

#UU Pemilu #APRIL EKSIS #Pemilu 2019 #Pilpres 2019 #Media Sosial
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial
Senator daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat sipil dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial
Indonesia
Marak Akun Palsu, Komisi I DPR Dorong Kampanye 1 Orang Punya 1 Akun Medsos
Komisi I DPR mendorong kampanye agar satu orang memiliki satu akun media sosial. Sebab, akun tersebut dimanfaatkan untuk menggiring opini hingga menyebarkan hoaks.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Marak Akun Palsu, Komisi I DPR Dorong Kampanye 1 Orang Punya 1 Akun Medsos
Dunia
Sempat Disebut Meninggal Akibat Kebakaran, Istri Eks PM Nepal Masih Hidup, Dirawat Intensif
Khabarhub melapoorkan bahwa Rabilaxmi Chitrakar, dirawat intensif pada Rabu setelah mengalami luka bakar serius akibat kebakaran yang dipicu oleh para demonstran di rumahnya.
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Sempat Disebut Meninggal Akibat Kebakaran, Istri Eks PM Nepal Masih Hidup, Dirawat Intensif
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal Lengserkan CIA, Menkeu Purbaya: Dia Anak Kecil, Tak Tau Apa-Apa
Purabaya menegaskan kejadian ini menjadi pelajaran baginya dan keluarga untuk menjaga sikap maupun ucapan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal Lengserkan CIA, Menkeu Purbaya: Dia Anak Kecil, Tak Tau Apa-Apa
Dunia
19 Tewas dalam Demonstrasi Tolak Larangan Medsos dan Serukan Penindakan Korupsi, Perdana Menteri Nepal Mundur
Demonstrasi, yang disebut sebagai protes Generasi Z, dimulai setelah pemerintah memblokir platform seperti Facebook, X, dan YouTube, dengan alasan perusahaan-perusahaan itu gagal mendaftar dan tunduk pada pengawasan pemerintah.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
19 Tewas dalam Demonstrasi Tolak Larangan Medsos dan Serukan Penindakan Korupsi, Perdana Menteri Nepal Mundur
Dunia
Nepal Akhirnya Cabut Larangan Media Sosial setelah Protes Besar Menewaskan 19 Orang
Massa mengepung gedung Parlemen sebelum polisi melepaskan tembakan ke arah para demonstran.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Nepal Akhirnya Cabut Larangan Media Sosial setelah Protes Besar Menewaskan 19 Orang
Dunia
Nepal Bergejolak Tolak Pelarangan Media Sosial dan Serukan Penindakan Korupsi, Sedikitnya 16 Tewas
Media Nepal melaporkan polisi menggunakan peluru tajam terhadap para demonstran.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Nepal Bergejolak Tolak Pelarangan Media Sosial dan Serukan Penindakan Korupsi, Sedikitnya 16 Tewas
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap CS, melainkan mewajibkan yang bersangkutan untuk melapor dua kali dalam sepekan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka
Bagikan