Hati-Hati Eksis di Medsos Selama Masa Tenang Pemilu 2019


Komisioner KPU Wahyu Setiawan (MP/Asropih)
MASA kampanye Pemilu 2019 akan berakhir pada Sabtu 13 April 2019. Itu berarti mulai Minggu (14/4) semua aktivitas kampanye baik Pilpres maupun Pileg dihentikan, termasuk di media sosial.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejak Minggu (14/4) sampai hari pencoblosan Rabu (17/4) sebagai masa tenang.
Sebagaimana layaknya masa tenang, kegiatan kampanye baik di ruang publik baik di media massa maupun media sosial dilarang.
Larangan itu sesuai dengan aturan KPU dalam pasal 53 ayat 4 PKPU nomor 23 tahun 2018. Aturan ini berlaku bagi timses, caleg maupun paslon yang terlibat dalam Pemilu 2019 dan terdaftar di KPU. Jadi bila ingin eksis berekspresi di media sosial, harus paham aturan terkait kampanye pemilu.
Buat kamu yang penasaran dengan isi pasal 53 ayat 4 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, penjelasannya begini: pada masa tenang Pemilu 2019 seluruh media cetak, elektronik dan media sosial dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak calon, citra diri paslon atau yang mengarah kepentingan kampanye untuk menguntungkan salah satu pihak.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan bahwa aturan tersebut bukan hanya mengatur larangan iklan kampanye di media sosial namun juga semua konsep kampanye.
"Prinsipnya masa tenang tidak diperbolehkan kampanye untuk semua metode kampanye," kata Wahyu di Jakarta belum lama ini.

Facebook, Twitter dan WhatsApp Diawasi
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan pemantauan dan blokir iklan kampanye yang tampil dalam platform digital selama masa tenang Pemlihan Umum Serentak Tahun 2019.
Yang dilarang di media sosial adalah iklan berbayar dan seluruh konten kampanye akun media sosial yang dimiliki para calon dan tim sukses yang sudah terdaftar di KPU.
"Jadi konten iklan disebarkannya targeted itu yang dilarang. Jadi iklannya pun kita batasi, jadi tidak boleh ada iklan kampanye selama masa tenang dilakukan oleh siapapun," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Menurut Dirjen Aptika pembatasan lebih pada konten iklan yang ditayangkan melalui platform media sosial. "Bukan hanya peserta parpol tetapi semua masyarakat karena mungkin juga kalau kita tidak batasi nanti malah menggunakan tangan masyarakat untuk pasang iklan," tambah Semuel.
Setidaknya ada tiga platform media sosial yang dipantau selama masa tenang yakni Facebook, twitter dan whatsApp.

Sanksi Bagi yang Melanggar
Bagi setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang dipastikan berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh UU Pemilu maupun Peraturan KPU, sehingga sanksinya adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 492 UU Pemilu:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(Dka)
Baca Juga :
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial

Marak Akun Palsu, Komisi I DPR Dorong Kampanye 1 Orang Punya 1 Akun Medsos

Sempat Disebut Meninggal Akibat Kebakaran, Istri Eks PM Nepal Masih Hidup, Dirawat Intensif

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal Lengserkan CIA, Menkeu Purbaya: Dia Anak Kecil, Tak Tau Apa-Apa

19 Tewas dalam Demonstrasi Tolak Larangan Medsos dan Serukan Penindakan Korupsi, Perdana Menteri Nepal Mundur

Nepal Akhirnya Cabut Larangan Media Sosial setelah Protes Besar Menewaskan 19 Orang

Nepal Bergejolak Tolak Pelarangan Media Sosial dan Serukan Penindakan Korupsi, Sedikitnya 16 Tewas

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka
