Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pemilu 2019

Hati-Hati Eksis di Medsos Selama Masa Tenang Pemilu 2019

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 09 April 2019
Hati-Hati Eksis di Medsos Selama Masa Tenang Pemilu 2019

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MASA kampanye Pemilu 2019 akan berakhir pada Sabtu 13 April 2019. Itu berarti mulai Minggu (14/4) semua aktivitas kampanye baik Pilpres maupun Pileg dihentikan, termasuk di media sosial.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejak Minggu (14/4) sampai hari pencoblosan Rabu (17/4) sebagai masa tenang.

Sebagaimana layaknya masa tenang, kegiatan kampanye baik di ruang publik baik di media massa maupun media sosial dilarang.

Larangan itu sesuai dengan aturan KPU dalam pasal 53 ayat 4 PKPU nomor 23 tahun 2018. Aturan ini berlaku bagi timses, caleg maupun paslon yang terlibat dalam Pemilu 2019 dan terdaftar di KPU. Jadi bila ingin eksis berekspresi di media sosial, harus paham aturan terkait kampanye pemilu.

Buat kamu yang penasaran dengan isi pasal 53 ayat 4 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, penjelasannya begini: pada masa tenang Pemilu 2019 seluruh media cetak, elektronik dan media sosial dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak calon, citra diri paslon atau yang mengarah kepentingan kampanye untuk menguntungkan salah satu pihak.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan bahwa aturan tersebut bukan hanya mengatur larangan iklan kampanye di media sosial namun juga semua konsep kampanye.

"Prinsipnya masa tenang tidak diperbolehkan kampanye untuk semua metode kampanye," kata Wahyu di Jakarta belum lama ini.

Ilustrasi media sosial
Ilustrasi media sosial (Foto: pixabay)

Facebook, Twitter dan WhatsApp Diawasi

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan pemantauan dan blokir iklan kampanye yang tampil dalam platform digital selama masa tenang Pemlihan Umum Serentak Tahun 2019.

Yang dilarang di media sosial adalah iklan berbayar dan seluruh konten kampanye akun media sosial yang dimiliki para calon dan tim sukses yang sudah terdaftar di KPU.

"Jadi konten iklan disebarkannya targeted itu yang dilarang. Jadi iklannya pun kita batasi, jadi tidak boleh ada iklan kampanye selama masa tenang dilakukan oleh siapapun," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Menurut Dirjen Aptika pembatasan lebih pada konten iklan yang ditayangkan melalui platform media sosial. "Bukan hanya peserta parpol tetapi semua masyarakat karena mungkin juga kalau kita tidak batasi nanti malah menggunakan tangan masyarakat untuk pasang iklan," tambah Semuel.

Setidaknya ada tiga platform media sosial yang dipantau selama masa tenang yakni Facebook, twitter dan whatsApp.

Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan (Foto: kominfo.go.id)

Sanksi Bagi yang Melanggar

Bagi setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang dipastikan berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh UU Pemilu maupun Peraturan KPU, sehingga sanksinya adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 492 UU Pemilu:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(Dka)

Baca Juga :

#UU Pemilu #APRIL EKSIS #Pemilu 2019 #Pilpres 2019 #Media Sosial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait ajakan demonstrasi menjelang HUT ke-81 RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Indonesia
Kabar Terbaru Nih! WhatsApp Web Hadirkan Panggilan Audio dan Video
Kualitas panggilan video ditingkatkan melalui fitur QuickHD yang memungkinkan video berkualitas tinggi ditampilkan sejak awal panggilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Kabar Terbaru Nih! WhatsApp Web Hadirkan Panggilan Audio dan Video
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada kebijakan penggantian atau reimburse biaya transportasi pasien rujukan. Simak klarifikasi resmi terkait informasi viral di Threads.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
Lifestyle
Instagram Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Menulis Caption di Setiap Foto Carousel
Kehadiran fitur ini disebut-sebut sebagai salah satu pembaruan yang paling banyak diminta oleh komunitas kreator.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Instagram Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Menulis Caption di Setiap Foto Carousel
Fun
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Konten kreator kini wajib punya NIB. Lalu, apa itu NIB dan bagaimana cara mendaftarnya? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Masifnya sebaran di media sosial membuat banyak warga telanjur mempercayai foto tersebut sebagai peristiwa nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Bagikan