Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan konten yang dimanipulasi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
MerahPutih.com - Kepolisian terus melakukan patrol siber setelah demo yang berujung kerusuhan di berbagai tempat, termasuk mencari pemilik akun yang diduga melakukan provokasi.
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pemilik akun media sosial TikTok berinisial CS (30), yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait ajakan aksi pembakaran Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji mengungkapkan, penangkapan pemilik akun media sosial TikTok yang merupakan seorang karyawan swasta itu dilakukan pada Senin (1/9).
"Tersangka membuat konten provokatif berdasarkan perkembangan situasi demonstrasi," katanya.
Baca juga:
Tiga Hari Dinonaktifkan, Fitur Siaran Langsung TikTok Kembali Tersedia di Indonesia
Himawan menjelaskan, konten provokatif itu berpotensi membahayakan objek vital nasional karena menghasut untuk melakukan demo di Bandara Soekarno-Hatta yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Penyidik kepolisian, kata ia, menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama CS, satu unit telepon genggam, dan satu akun TikTok dengan nama pengguna @cecepmunich.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap CS, melainkan mewajibkan yang bersangkutan untuk melapor dua kali dalam sepekan.
Kepolisian menjerat tersangka, dengan pasal yakni Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Lagu 'I’ve Seen It' dari Olivia Dean Viral di TikTok, Berikut Lirik Lengkapnya
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Lirik Lagu 'Dara (Tara Mood)' yang Tengah Viral di TikTok
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Lirik Lagu Dangdut Pacar Lima Langkah, Yang Kembali Naik Daun Karena Tiktok
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis