IJTI Sebut Pasal yang Mengatur 'Quick Count' Sudah Tak Relevan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 13 Maret 2019
IJTI Sebut Pasal yang Mengatur 'Quick Count' Sudah Tak Relevan

Ilustrasi Pemilu. (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai pasal 449 ayat 5 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur dimulainya waktu tayang hitung cepat atau 'quick count' yang hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian Barat, tidak relevan.

"Kami memandang pasal tersebut sudah tidak relevan lagi digunakan pada Pemilu 2019, karena sama persis dengan Pasal 247 ayat 5 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang putusan Judicial Review untuk pasal yang terkait hitung cepat," kata Ketua Umum IJTI, Yadi Hendrianaseperti dilansir Antara, Rabu (13/3).

Ilustrasi hitung cepat. (MP/Fadhli)
Ilustrasi hitung cepat. (MP/Fadhli)

Dikatakannya, keputusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan pasal 247 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6), pasal 291, serta pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan keputusan judicial review tersebut, kata Yadi, maka otomatis pasal yang membatasi penayangan hasil hitung cepat tidak berlaku lagi. Ini artinya hasil hitung cepat bisa mulai dilakukan begitu proses pemungutan suara di TPS selesai.

"Bayangkan kalau penayangan hitung cepat baru dimulai pukul 15.00 WIB yang berarti dua jam setelah penghitungan suara di TPS, data masuk mungkin sudah di atas 50 persen," ucap Yadi.

Perlu diketahui dalam pemilu dan pilpres 2014 serta Pilkada DKI 2017 penayangan hasil hitung cepat bisa dilakukan setelah pemungutan suara di TPS selesai dilakukan. (*)

Baca Juga: Beda Paham Soal Aturan Pemilu, Kasus Iklan Donasi Jokowi-Ma'ruf Dihentikan

#Wartawan #Pemilu 2019 #UU Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Tahapan pemilu untuk 2029 kini sudah semakin dekat. Namun, RUU Pemilu harus dirancang agar bisa membuat sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Indonesia
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Usulan Yusril yang menyebut ambang batas minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, Said menilai angka tersebut belum ideal untuk representasi fraksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Indonesia
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Ambang batas parlemen ideal 38 kursi dengan PT nasional 5,5–6 persen
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
NasDem Jakarta Dorong Pembentukan Dapil Khusus Kepulauan Seribu
Pembentukan dapil di Jakarta saat ini belum sepenuhnya memenuhi prinsip pembentukan dapil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
NasDem Jakarta Dorong Pembentukan Dapil Khusus Kepulauan Seribu
Indonesia
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
PKS meminta pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara transparan. Sebab, hal itu menyangkut kepentingan publik.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
Indonesia
PKB Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas, Soroti Sistem dan Suara Rakyat
PKB mendorong pembahasan revisi UU Pemilu dimulai tahun ini. Hasanuddin Wahid menyoroti sistem pemilu dan pentingnya menjaga suara rakyat tidak hilang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
PKB Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas, Soroti Sistem dan Suara Rakyat
Bagikan