IJTI Sebut Pasal yang Mengatur 'Quick Count' Sudah Tak Relevan


Ilustrasi Pemilu. (Antara)
MerahPutih.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai pasal 449 ayat 5 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur dimulainya waktu tayang hitung cepat atau 'quick count' yang hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian Barat, tidak relevan.
"Kami memandang pasal tersebut sudah tidak relevan lagi digunakan pada Pemilu 2019, karena sama persis dengan Pasal 247 ayat 5 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang putusan Judicial Review untuk pasal yang terkait hitung cepat," kata Ketua Umum IJTI, Yadi Hendrianaseperti dilansir Antara, Rabu (13/3).

Dikatakannya, keputusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan pasal 247 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6), pasal 291, serta pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan keputusan judicial review tersebut, kata Yadi, maka otomatis pasal yang membatasi penayangan hasil hitung cepat tidak berlaku lagi. Ini artinya hasil hitung cepat bisa mulai dilakukan begitu proses pemungutan suara di TPS selesai.
"Bayangkan kalau penayangan hitung cepat baru dimulai pukul 15.00 WIB yang berarti dua jam setelah penghitungan suara di TPS, data masuk mungkin sudah di atas 50 persen," ucap Yadi.
Perlu diketahui dalam pemilu dan pilpres 2014 serta Pilkada DKI 2017 penayangan hasil hitung cepat bisa dilakukan setelah pemungutan suara di TPS selesai dilakukan. (*)
Baca Juga: Beda Paham Soal Aturan Pemilu, Kasus Iklan Donasi Jokowi-Ma'ruf Dihentikan
Bagikan
Berita Terkait
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik

Rencanakan Revisi UU MK, Politikus DPR Akui Banyak Pro dan Kontra

Tindak Lanjut Putusan MK Pisah Pemilu Ada di Tangan Pembentuk UU

RDPU Komisi III DPR dengan Patrialis Akbar dan Ahli Bahas Putusan MK soal Pemilu

Alasan DPR Ngotot Dukung Pemisahan Pemilu Usai Putusan MK

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, 5 UU Penting Terancam Berubah
