Hari Ini Wahyu Setiawan Jalani Sidang Kode Etik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Januari 2020
Hari Ini Wahyu Setiawan Jalani Sidang Kode Etik

Logo DKPP. (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan bahwa lembaganya akan melakukan pemeriksaan etik terhadap komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, yang diduga menerima suap dalam proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR.

"DKPP sudah memutuskan bahwa saudara WS memenuhi syarat dilakukan pemeriksaan kode etik. Kami putuskan untuk memanggil pihak-pihak terkait insya Allah besok (hari ini) pukul 14.00 WIB akan kami lakukan pemeriksaan etik kepada saudara WS," kata Muhammad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1), dikutip Antara.

Baca Juga:

Penyidik KPK Geledah Kantor KPU Cari Bukti Pidana Wahyu Setiawan

Dia mengatakan sesuai peraturan DKPP, dalam pemeriksaan etik itu pengadu yaitu KPU dan Bawaslu serta teradu yaitu Wahyu Setiawan, wajib hadir.

Menurut dia, DKPP sudah berkomunikasi dengan Pimpinan KPK terkait rencana menghadirkan Wahyu dalam pemeriksaan etik tersebut, apakah diperkenankan untuk membawa teradu ke DKPP.

"Saya mendapatkan laporan dari Sekretaris DKPP bahwa Ketua KPK akan memberikan konfirmasi, apakah DKPP diperkenankan membawa teradu ke DKPP atau seperti apa teknisnya," ujarnya.

Anggota KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (10-1-2020) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras
Anggota KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (10-1-2020) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras

Muhammad mengatakan terkait Wahyu yang telah mengundurkan diri merupakan hak yang bersangkutan secara administrasi kepada Presiden namun selama belum diberhentikan dalam sebuah surat keputusan, maka Wahyu masih sebagai anggota KPU.

Baca Juga:

Diksi "Siap Mainkan" Bukti Kejahatan Korupsi Wahyu Setiawan Dilakukan Terencana

Dia menjelaskan, dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, alasan pergantian antarwaktu komisioner KPU hanya ada tiga yaitu meninggal dunia, tidak memenuhi syarat, dan diberhentikan dengan tidak hormat.

"Salah satu alasan diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melanggar sumpah atau kode etik. Di sana DKPP akan menilai pelanggaran sumpah atau kode etik," katanya.

Dia mengatakan putusan DKPP terkait persidangan etik akan dikirim kepada Presiden karena yang menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU dan pengganti antarwaktu.

Menurut dia, kalau sidang DKPP dilaksanakan Rabu (14/1) maka diperkirakan pekan ini lembaga sudah mengirimkan surat kepada Presiden terkait putusan DKPP. (*)

Baca Juga:

Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Punya Celah Lolos Lewat Praperadilan

#Komisi Pemilihan Umum #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Bagikan