Hari Ini HUT ke-53 Kopri, Sejarah Panjang Menjaga Netralitas PNS dari Tangan Parpol

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 29 November 2024
Hari Ini HUT ke-53 Kopri, Sejarah Panjang Menjaga Netralitas PNS dari Tangan Parpol

Tema HUT ke-53 Kopri. Foto: Website/Korpsijatim

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tanggal 29 November menjadi peringatan berdirinya Korpri. Tahun ini peringatan HUT ke-53 Korpri mengusung tema "Korpri untuk Indonesia".

Tema tersebut digarap sebagai komitmen dedikasi pegawai negeri untuk melayani masyarakat. Sehingga keberadaan mereka di tengah masyarakat benar-benar terasa manfaatnya.

Peringatan Hari Korpri sendiri diatur dalam Keppres Nomor 82 tahun 1971 pada 29 November 1971. Di mana tujuan Korpri dibentuk karena pegawai negeri sipil (PNS) Indonesia ikut memelihara, serta memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara

Sejarah Hari Korpri sendiri sangat panjang. Dilansir dari korpri.go.id, disebutkan pada masa Demokrasi Liberal (1950-1959), situasi sosial politik tanah air sedang tidak kondusif.

Baca juga:

Jokowi Umumkan Penghapusan Eselon 3 dan 4 di Naskah Pidato HUT Kopri

Terjadi banyak tekanan sangat agresif hingga intervensi dalam birokrasi pemerintahan. Ditandai dengan politisi merekrut Pegawai dalam segala tingkatan menjadi anggota partai.

Alasan parpol merekrut pegawai sebab alat strategis karena pengaruhnya dalam masyarakat. Kesempatan ini dimanfaatkan dengan banyaknya pegawai yang masuk parpol untuk mencapai karier birokrasi. Agresivitas parpol ini terutama dilakukan parpol yang berkuasa dengan cara-cara kasar tanpa mengindahkan norma.

Pada masa itu tidak ada tranparansi penilaian kerja atas PNS. Pasalnya, semua sistem termasuk pengangkatan PNS dalam suatu jabatan didasari oleh kartu keanggotaan partai, artinya PNS yang bukan dari partai berkuasa tidak akan aman pada posisi jabatannya. Hal tersebut terjadi karena pengangkatan bukan berdasarkan kecakapan dan daftar urut kepangkatan.

Jajaran ASN atau PNS sedang mengikuti upacara apel pagi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Campur tangan parpol dalam menentukan kepangkatan PNS membuat ketidakstabilan dalam internal kepegawaian. Sehingga dalam lingkup PNS akan disi dengan orang-orang yang sehaluan saja.

Tidak adanya tranparansi dan integritas inilah yang memicu pegawai berada dalam suasana ketidakpastian. Iklim kerja PNS dipenuhi curiga, kerjasama dan koordinasi dalam satu unit tugas menjadi sulit berjalan. Singkatnya, masih adanya campur tangan parpol menyebabkan adanya kepatuhan yang terbagi. Yakni kepada atasan parpol dan atasan kantor.

Pegawai jadi lebih mengutamakan kepentingan parpol ketimbang kepentingan pemerintahan. Sehingga risiko kebocoran rahasia negara kerap terjadi. Pelaku pembocoran adalah Pegawai dari partai oposisi yang mendapat tugas khusus dari partainya untuk melaporkan rencana dan kegiatan pemerintah.

Kondisi PNS yang carut marut tersebut menjadi perhatian. Akhirnya dirilislah UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur penetapan jenis kepegawaian tidak lagi satu (Pegawai Negeri Sipil) yaitu Pegawai Pusat dan Pegawai Daerah.

Baca juga:

DPR Soroti Netralitas ASN dan Pj Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

Namun, cara ini tak efektif. Pasalnya masih terjadi pengangkatan Pegawai Daerah terjadi tanpa memperhatikan syarat-syarat teknis kepegawaian. Akibatnya terjadilah kesenjangan dan perbedaan kualitas antara Pegawai Pusat dan Pegawai Daerah.

Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965) ditandai dengan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Mulai pemerintah tegas memisahkan intervensi parpol terhadap PNS. Intervensi itu tegas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 1959.

PP tersebut berbunyi menetapkan PNS golongan F tidak boleh menjadi anggota parpol. Peraturan Presiden Nomor 2/1959 bertujuan baik karena dalam rangka usaha memulihkan keutuhan dan kekompakan segenap PNS sebagai Aparatur Negara. Namun nyatanya, beberapa PNS masih kerap terlibat dalam aktivitas parpol secara sembunyi-sembunyi.

Baca juga:

Profil Rini Widyantini, Menteri PANRB Perempuan Pertama dari PNS Karier

Di bawah pemerintahan Bung Karno dengan gagasan ideologi Nasakom. Memaksa orang memilih apakah ia masuk golongan Nas (Nasionalis), A (Agama) atau Kom (Komunis). Lembaga-lembaga negara cenderung di Nasakomkan. Ujung-ujungnya Parpol menjadi biduk di balik PNS.

Dalam kondisi demikian, Partai Komunis Indonesia (PKI) berada dalam posisi yang menguntungka karena kedekatan mereka dengan Bung Karno. Terlebih lagi pada penghunjung 1960, partai Masyumi dan PSI yang pernah berkuasa, dibubarkan Bung Karno karena dituduh terlibat dalam pemberontakan.

PKI menguasai birokrasi. Kantor Urusan Pegawai yang mengendalikan dan menguasai bidang kepegawaian, berhasil mereka perlemah kewenangannya. Kader PKI menyusup ke semua organisasi-organisasi serikat pegawai atau pekerja yang ada pada masing-masing departemen dan lembaga pemerintahan.

Baca juga:

Bawaslu Beberkan 5 Kategori Terbanyak Pelanggaran Netralitas ASN saat Pemilu

Berupaya melepas cengkraman pengaruh parpol terhadap PNS dikeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961. Dalam UU tersebut, termaktub pasal 10 ayat 3 berbunyi "Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik".

Pada masa Orde Baru, PNS dibuat penilaiannya berdasarkam sistem karier dan sistem prestasi kerja. Selain itu keutuhan dan kekompakan PNS diciptakan dan dikembangkan agar PNS dapat menjadi aparatur yang mampu menyelenggarakan administrasi pemerintahan.

Setelah melalui proses panjang, keluarlah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970. Peraturan Pemerintah ini antara lain menegaskan bahwa "Penataan PNS tidak boleh berdasarkan perbedaan keturunan, kelamin, agama, partai politik, organisasi massa, golongan dan daerah".

Langkah itu dilakukan bertujuan agar PNS tidak melakukan kegiatan-kegiatan politik. Bahkan, juga terdapat suatu ketentuan bahwa PNS tidak boleh menjadi anggota organisasi politik tertentu. Tujuan utama kebijakan ini adalah menghindarkan PNS menjadi korban permainan politik atau korban dari luar kehendaknya sendiri. (Tka)

#KOPRI #PNS #Hari Besar Nasional
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Pusat Butuh Rp 31,1 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK Paruh Waktu dari Pemda
Peawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Pemerintah Pusat Butuh Rp 31,1 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK Paruh Waktu dari Pemda
Indonesia
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Penasaran dengan kelanjutan video viral kasus asusila kepsek dan guru SD di Pekalongan? Dindikbud Kabupaten Pekalongan sudah turun tangan. Cek fakta lengkap, motif CCTV, dan sanksi tegasnya di sini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 September 2026
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Indonesia
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Terdapat rencana pengalihan lebih dari 230.000 PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Selain itu sekitar 900.000 PPPK penuh waktu akan mengikuti proses seleksi pada awal tahun 2027
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Indonesia
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Pemerintah memastikan kebijakan penambahan alokasi belanja pegawai tetap berada dalam koridor kehati-hatian fiskal yang ketat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Indonesia
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Proses pengangkatan guru PPPK menjadi PNS mencakup cakupan luas, meliputi guru sekolah umum, guru madrasah negeri, hingga pendidik Taman Kanak-Kanak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan mau menghapus utang pensiunan PNS. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Sabtu, 23 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Indonesia
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Kemendikdasmen dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Indonesia
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Indonesia
THR ASN 2026 Mulai Cair, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 55 Triliun
Pemerintah mulai mencairkan THR ASN 2026 sejak 26 Februari. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut total anggaran mencapai Rp55 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
THR ASN 2026 Mulai Cair, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 55 Triliun
Indonesia
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN, karena sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Bagikan