Tambahan Usia Pensiun ASN Indonesia Bakal Jadi Beban Negara dan Produktivitas Kerja Dipertanyakan
Ilustrasi ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)
MerahPutih.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa Korpri secara resmi telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN kepada Presiden, Ketua DPR, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN) harus dikaji dengan matang karena akan berpengaruh pada anggaran negara.
"Usulan ini akan berdampak pada keuangan negara. Termasuk dikaji dari sisi dampak penerapan perpanjangan usia ASN bagi produktivitas kerja,” kata Khozin, Senin (26/5).
Faktor kemampuan ekonomi negara harus menjadi pertimbangan karena pemerintah harus menyiapkan anggaran lebih besar untuk membayar gaji dan beberapa tunjangan fasilitas ASN.
Baca juga:
Korpri Usul Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Komisi II DPR: Perlu Dikaji Mendalam
Selain karena kekuatan ekonomi, perpanjangan BUP ini juga akan berpengaruh pada perputaran regenerasi ASN dalam sebuah instansi.
Terlebih BUP yang diusulkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) cukup besar yakni eselon III dan IV menjadi 60 tahun, eselon II menjadi 62 tahun, dan jabatan fungsional utama menjadi 70.
Kondisi ini, akan membuat ASN Indonesia memiliki usia pensiun tertua jika dibandingkan dengan negara-negara lain.
Khozin membandingkan usia pensiun ASN dengan negara-negara lain yang paling tinggi di angka 67 tahun seperti di Australia, Denmark, Yunani, Islandia, Italia, dan Belanda.
"Jika skenario masa pensiun ASN hingga 70 tahun, maka Indonesia menjadi negara paling tua usia pensiun ASN. Ini harus dikaji secara matang," katanya.
Khozin tetap mengapresiasi Korpri dalam menggunakan haknya menyampaikan usulan perpanjangan masa pensiun ASN.
"Sebagai aspirasi silakan saja. Apalagi yang usul dari para pemangku kepentingan Korpri. Usulan ini harus didiskusikan dan dikaji secara matang dari pelbagai perspektif,” ujar Khozin.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Pakai IG Korban, Pembunuh Istri Pegawai Pajak Masih Coba Minta Tebusan Penculikan Rp 10 Juta
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Tergolong Sadis, Kuli Bangunan Pembunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari Terancam Hukuman Mati
Sadis! Istri ASN Pajak Manokwari Diculik & Dibunuh, Mayatnya Dikubur Dalam Septic Tank
Tukang Bangunan Culik dan Bunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari, Pernah Kerja di Rumah Korban
Pemburuan Penculik Istri ASN Pajak Manokwari Selesai, Pelaku Diringkus Kurang dari 24 Jam
DBH DKI Dipotong Rp 15 Triliun, Tunjangan tak Dipangkas biar ASN Full Senyum
Polisi Cecar Sopir yang Ditelepon Penculik Istri ASN Pajak Manokwari, Ini Hasilnya