Tambahan Usia Pensiun ASN Indonesia Bakal Jadi Beban Negara dan Produktivitas Kerja Dipertanyakan


Ilustrasi ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)
MerahPutih.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa Korpri secara resmi telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN kepada Presiden, Ketua DPR, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN) harus dikaji dengan matang karena akan berpengaruh pada anggaran negara.
"Usulan ini akan berdampak pada keuangan negara. Termasuk dikaji dari sisi dampak penerapan perpanjangan usia ASN bagi produktivitas kerja,” kata Khozin, Senin (26/5).
Faktor kemampuan ekonomi negara harus menjadi pertimbangan karena pemerintah harus menyiapkan anggaran lebih besar untuk membayar gaji dan beberapa tunjangan fasilitas ASN.
Baca juga:
Korpri Usul Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Komisi II DPR: Perlu Dikaji Mendalam
Selain karena kekuatan ekonomi, perpanjangan BUP ini juga akan berpengaruh pada perputaran regenerasi ASN dalam sebuah instansi.
Terlebih BUP yang diusulkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) cukup besar yakni eselon III dan IV menjadi 60 tahun, eselon II menjadi 62 tahun, dan jabatan fungsional utama menjadi 70.
Kondisi ini, akan membuat ASN Indonesia memiliki usia pensiun tertua jika dibandingkan dengan negara-negara lain.
Khozin membandingkan usia pensiun ASN dengan negara-negara lain yang paling tinggi di angka 67 tahun seperti di Australia, Denmark, Yunani, Islandia, Italia, dan Belanda.
"Jika skenario masa pensiun ASN hingga 70 tahun, maka Indonesia menjadi negara paling tua usia pensiun ASN. Ini harus dikaji secara matang," katanya.
Khozin tetap mengapresiasi Korpri dalam menggunakan haknya menyampaikan usulan perpanjangan masa pensiun ASN.
"Sebagai aspirasi silakan saja. Apalagi yang usul dari para pemangku kepentingan Korpri. Usulan ini harus didiskusikan dan dikaji secara matang dari pelbagai perspektif,” ujar Khozin.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK

Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?

Kabar Baik Bagi Pendamping PKH, Mensos Janjikan Jatah ASN Buat 33 Ribu Orang

Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan

Banyak ASN Pensiun, Pemkot Solo Angkat 780 PPPK Masuk Jabatan Fungsional

ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol

Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai
